Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pemerintah Perketat Impor Sejumlah Komoditas, Apa Saja?

Baca di App
Lihat Foto
Shutterstock
Ilustrasi impor dan ekspor
|
Editor: Farid Firdaus

KOMPAS.com - Pemerintah memutuskan untuk memberlakukan pengetatan impor sejumlah komoditas.

Langkah itu dilakukan untuk merespons banyaknya keluhan mengenai banjirnya barang-barang impor yang mengganggu pasar tradisional dan industri dalam negeri.

“Perlu beberapa hal yang terkait dengan hal tersebut untuk diregulasi ulang. Pemerintah tadi arahan Bapak Presiden untuk fokus pada pengetatan impor komoditas tertentu,” kata Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat (6/10/2023), dikutip dari Kompas.com, Jumat.

Baca juga: Indonesia Negara Maritim, tapi Mengapa Masih Impor Garam?

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Lantas, apa saja komoditas tersebut?

Komoditas yang dikenakan pengetatan impor

Airlangga mengungkapkan, komoditas yang akan diketatkan impornya, yakni:

Menurut Airlangga, ada 328 jenis barang pakaian, 23 jenis tas, dan 327 jenis barang tertentu yang status pemeriksaannya akan berubah dari post border menjadi border.

Artinya, pengawasan atas barang impor yang sebelumnya dilakukan saat sudah beredar di pasaran akan dilakukan di kawasan pabean oleh petugas Bea Cukai.

"Responsnya harus tetap, jadi jangan sampai ini menambah dwelling time," kata Airlangga.

Baca juga: Pengguna Shopee Tak Bisa Beli Barang dari Luar Negeri, Ini Alasannya

Ditindaklanjuti dalam dua minggu

Airlangga mengatakan, kebijakan itu akan ditindaklanjuti oleh kementerian terkait dengan merevisi peraturan tingkat menteri.

Kementerian tersebut, yakni Kementerian Pertanian, Kementerian Perdagangan, Kementerian Perindustrian, Kementerian Kesehatan, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral, Kementerian Komunikasi dan Informatika, serta Badan Pengawas Obat dan Makanan.

"Bapak Presiden minta bahwa peraturan menteri turunannya ini bisa direvisi dalam waktu dua minggu," ujar Airlangga.

Baca juga: Mengapa Pedagang Arab Menyebut Nama Jokowi, Prabowo, Ganjar, dan Anies Saat Tawarkan Barang?

Termasuk jastip

Airlangga menuturkan, kebijakan itu juga berlaku untuk impor barang yang dilakukan oleh pemberi jasa titipan atau jastip.

"Impor barang titipan atau jasa titipan ini adalah pengetatan di pelabuhan-pelabuhan," ujarnya, dilansir dari Kompas.com, Jumat.

Menurutnya, Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM nanti akan ditugaskan untuk mengawasi orang-orang yang diduga melakukan jastip.

"Jangan sampai ada orang yang kerjanya bolak-balik hanya untuk impor jasa barang titipan," tandasnya.

Airlangga juga menyampaikan, ada regulasi Kementerian Keuangan yang mengatur barang titipan bebas bea masuk hanya yang harganya di bawah 500 dollar Amerika Serikat.

Baca juga: Daftar Barang yang Tidak Boleh Dibawa Naik Pesawat dan Kereta Api

(Sumber: Kompas.com/Ardito Ramadhan | Editor: Icha Rastika)

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi