Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Alasan Magang di Kemenkeu Tidak Dibayar

Baca di App
Lihat Foto
SHUTTERSTOCK/SHUTTEROK
Ilustrasi magang, program magang untuk mahasiswa.
|
Editor: Farid Firdaus

KOMPAS.com - Program magang di Kementerian Keuangan (Kemenkeu) tengah ramai diperbincangkan warganet di media sosial X.

Hal itu bermula dari informasi pembukaan program magang di Kemenkeu yang tidak digaji (unpaid) sebagaimana dibagikan oleh akun @karirspace, Rabu (4/10/2023).

Informasi itu mendapat beragam reaksi dari warganet.

"Kementerian KEUANGAN ini c**, magang kagak dibayarrrr. Menyedihkan sekali," tulis akun @Pol*******.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

"Duit banyak, gaji stafnya tinggi-tinggi, tapi intern unpaid. Kemenkeu kok malah memperparah ketimpangan," tulis @Buru***********.

"Kaget sekelas kemenkeu masang lowongan magang tp ga dianggarin buat upah magang. Dulu gue lamar magang di salah satu kementerian, bantu project mereka, dapet ilmu dan upah sekaligus," ungkap @yuni******.

Lantas, mengapa magang di Kemenkeu tidak digaji? Bagaimana aturannya?

Penjelasan Kemenkeu

Staf Khusus Menteri Keuangan Bidang Komunikasi Strategis Kemenkeu Yustinus Prastowo buka suara terkait program magang Kemenkeu yang tidak dibayar atau unpaid itu.

"Iya (program magang tidak dibayar), karena program magang di Kemenkeu sifatnya reguler, bukan program Magang dan Studi Independen Bersertifikat (MSIB)," ujarnya saat dihubungi Kompas.com, Sabtu (7/10/2023).

Dia menjelaskan, program magang reguler Kemenkeu adalah kegiatan untuk mahasiswa yang sedang mengambil mata kuliah magang (Praktek Kerja Lapangan) dengan persyaratan utama telah mencapai minimal SKS dalam jumlah tertentu.

"Di sini saya pertegas, mahasiswa magang reguler ini layaknya melaksanakan perkuliahan di lapangan. Mereka belajar dua hal, yaitu mempraktikkan teori yang diperoleh di kelas dan mendapatkan ilmu lapangan (tacit knowledge)," jelasnya.

Selain mendapat pengakuan kredit (konversi SKS), peserta magang juga akan mendapat sertifikat.

Baca juga: Kemenkeu Buka Program Magang 2023, Simak Syarat dan Cara Daftarnya!

Menurut Yustinus, program magang Kemenkeu ini dibuka secara rutin dalam beberapa periode setiap tahunnya.

Pada Oktober 2023, program magang Kemenkeu sudah masuk periode ke-4. Nantinya, program magang ini akan dilaksanakan pada bulan Desember 2023.

Bagi mahasiswa yang ingin menjajal program magang di Kemenkeu dan mendapat uang saku, Yustinus menyarankan untuk mengikuti program Magang dan Studi Independen Bersertifikat (MSIB) yang diselenggarakan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Riset, Teknologi (Kemendikbudristek).

Peserta magang MSIB di Kemenkeu akan mendapat benefit, seperti konversi SKS, sertifikat, dan dana Beban Biaya Hidup (BBH).

Baca juga: Apakah Pekerja Magang Bisa Resign Sebelum Masa Kerja Habis?

Aturan gaji magang

Dilansir dari Kompas.com (19/6/2023), ketentuan magang diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor 6 tahun 2020.

Dalam Pasal 13 ayat (1) peraturan itu disebutkan bahwa peserta magang berhak memperoleh uang saku.

"Uang saku sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d meliputi biaya transportasi, uang makan, dan insentif peserta Pemagangan," bunyi ayat (2).

Terkait hal tersebut, Yustinus mengatakan, aturan itu diwajibkan bagi penyelenggara pemagangan sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (3) dan (4).

"Penyelenggara Pemagangan adalah perusahaan yang memenuhi persyaratan untuk menyelenggarakan Pemagangan di Dalam Negeri," bunyi ayat 3.

"Perusahaan adalah;

  1. setiap bentuk usaha yang berbadan hukum atau tidak, milik orang perseorangan, milik persekutuan, atau milik badan hukum, baik milik swasta maupun milik negara yang mempekerjakan pekerja dengan membayar upah atau imbalan dalam bentuk lain; atau
  2. usaha-usaha sosial dan usaha-usaha lain yang mempunyai pengurus dan memperkerjakan orang lain dengan membayar upah atau imbalan dalam bentuk lain," bunyi ayat 4.

Adapun Kemenkeu, Yustinus menjelaskan, adalah Badan Publik sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2010 Tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik.

"Badan Badan Publik adalah lembaga eksekutif, legislatif, yudikatif, dan badan lain yang fungsi dan tugas pokoknya berkaitan dengan penyelenggaraan negara, yang sebagian atau seluruh dananya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan/atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, atau organisasi nonpemerintah sepanjang sebagian atau seluruh dananya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan/atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, sumbangan masyarakat, dan/atau luar negeri," bunyi Pasal 1 ayat (2).

Baca juga: RUU ASN: Rekrutmen ASN Tak Perlu Tunggu Setahun, Ada Magang di BUMN

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman Selanjutnya
Halaman
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi