Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Benarkah PPPK Bakal Dapat Uang Pensiun seperti PNS? Ini Kata BKN

Baca di App
Lihat Foto
SHUTTERSTOCK/WIBISONO.ARI
Ilustrasi pegawai negeri sipil (PNS), Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), aparatur sipil negara (ASN). Kemenko Perekonomian buka formasi PPPK 2023.
|
Editor: Sari Hardiyanto

KOMPAS.com - Pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) disebut akan mendapatkan hak untuk memperoleh dana pensiun.

Hal tersebut salah satunya diungkapkan oleh akun @mood*** pada Jumat (6/10/2023).

"Resmi, PPPK bakal dapat uang pensiun seperti PNS," tulis dalam unggahan.

Menurut pengunggah, jatah dana pensiun untuk PPPK tersebut menyusul disahkannya Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) menjadi Undang-Undang (UU).

Hingga Sabtu (7/10/2023) siang, unggahan tersebut sudah dilihat sebanyak 15.400 kali dan mendapatkan lebih dari 360 komentar dari warganet.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Baca juga: Cara Mengatasi Gagal Pembubuhan E-meterai pada Pendaftaran CPNS dan PPPK 2023

Lantas, benarkah PPPK bakal mendapatkan uang pensiun seperti Pegawai Negeri Sipil (PNS)?


Baca juga: Bolehkah Ijazah S1 Dipakai Daftar Formasi CPNS D3? Ini Penjelasan BKN

Penjelasan BKN

Plt Kepala Biro Humas, Hukum, dan Kerja Sama Badan Kepegawaian Negara (BKN) Nur Hasan mengatakan, PPPK kemungkinan akan mendapatkan uang pensiun, sama halnya seperti PNS.

Merujuk UU No 5 Tahun 2014, PPPK memang tidak mendapatkan hak pensiun dan tunjangan hari tua.

"Namun dalam UU ASN yang baru, PPPK ada kemungkinan mendapatkan hak pensiun," ujarnya kepada Kompas.com, Sabtu (7/10/2023).

Baca juga: Kronologi Dugaan Pelecehan Guru Honorer oleh Oknum ASN di Makassar

Kendati demikian, Hasan menambahkan bahwa UU ASN baru tersebut belum resmi diundangkan dan masih menunggu untuk diterbitkannya peraturan pemerintah (PP).

"Jadi kita tunggu sampai diundangkan UU dan PP-nya, ya," katanya lagi.

Sementara itu, dikutip dari laman resmi Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN telah resmi disahkan dalam Sidang Paripurna DPR RI.

Pengesahan RUU ASN baru itu dipimpin oleh Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad pada Selasa (3/10/2023).

Baca juga: Sering Salah Arti, Ini Beda antara PNS dan ASN

Komponen penghargaan dan pengakuan ASN

Diberitakan Kompas.com, Kamis (7/10/2023), dalam UU ASN terbaru telah mengatur tentang hak dan kewajiban pegawai ASN yang meliputi PNS dan PPPK.

Murujuk salinan draf UU ASN Pasal 21, baik PNS maupun PPPK berhak memperoleh penghargaan dan pengakuan materil atau non-materil.

Komponen penghargaan dan pengakuan pegawai ASN yang dimaksud terdiri dari 7 jenis, sebagai berikut:

  1. Penghasilan
  2. Penghargaan yang bersifat motivasi
  3. Tunjangan dan fasilitas
  4. Jaminan sosial
  5. Lingkungan kerja
  6. Pengembangan diri
  7. Bantuan hukum.

Kendati demikian, menurut UU tersebut, presiden dapat melakukan penyesuaian komponen penghargaan dan pengakuan pegawai ASN dengan memperhatikan kemampuan keuangan negara.

Baca juga: Mengenal Single Salary, Sistem Gaji Baru bagi ASN pada 2024...

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi