Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pelaku Usaha Diimbau Daftarkan Merek untuk Cegah Oknum Minta Ganti Rugi, Ini Penjelasan Kemenkumham

Baca di App
Lihat Foto
THINKSTOCKS/TUMSASEDGARS
Ilustrasi merek dagang. Pelaku usaha perlu mendaftarkan merek dagang untuk mencegah oknum memanfaatkan dan meminta ganti rugi.
|
Editor: Inten Esti Pratiwi

KOMPAS.com - Lini masa media sosial ramai memperbincangkan perlunya pelaku usaha  mendaftarkan merek di Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (DJKI Kemenkumham).

Topik tersebut dibuat oleh akun media sosial X (dulu Twitter) @mizwarx, Sabtu (7/10/2023) malam.

Menurut pengunggah, mendaftarkan merek dagang akan mencegah kehadiran oknum yang meminta ganti rugi kepada pelaku usaha.

Pasalnya, tak jarang oknum yang diam-diam mendaftarkan merek suatu usaha tertentu, kemudian menuntut ganti rugi kepada pengusaha dengan dalih telah lebih dulu terdaftar.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

"Soalnya ada kasus temuan baru dimana; 'diam diam mematenkan suatu nama lalu meminta ganti rugi ke pengusaha'. Waktu denger ini cerita pedih banget. Kudu bayar 1 M an karena usaha tersebut sudah berjalan 15 thn," tulisnya.

Hingga Senin (9/10/2023) pagi, unggahan tersebut telah dilihat lebih dari 908.000 kali, disukai 3.800 pengguna, dan diunggah ulang oleh lebih dari 1.100 warganet X.

Lantas, benarkah mendaftarkan merek dagang dapat mencegah oknum memanfaatkan dan meminta ganti rugi kepada pelaku usaha?

Baca juga: Baim Wong Daftarkan HAKI Citayam Fashion Week, Apa Itu HAKI?


Pendaftar pertama dianggap berhak atas merek

Kepala Bagian Humas Kemenkumham Tubagus Erif Faturahman menjelaskan, setiap karya intelektual, termasuk merek dan paten harus sesegera mungkin didaftarkan kepada DJKI.

"Prinsipnya memang first come first served (mengutamakan yang pertama menginput)," ujar Tubagus, saat dikonfirmasi Kompas.com, Senin (9/10/2023).

Sebab, menurut dia, pihaknya tidak mengetahui siapa sebenarnya yang benar-benar menemukan atau membuat karya intelektual tersebut.

Oleh karena itu, yang menjadi patokan adalah siapa yang mendaftar terlebih dahulu, maka akan dilayani.

"Konsekuensinya, jika ada pihak lain menggunakan merek atau paten yang sudah terdaftar tanpa izin, bisa digugat perdata dan pidana," lanjutnya.

Kendati demikian, Tubagus menambahkan, bukan berarti kekayaan intelektual yang sudah terdaftar tidak dapat diganggu gugat.

Dia mengatakan, pihak lain juga dapat mengajukan gugatan terhadap suatu kekayaan intelektual. Jika terbukti, maka kekayaan intelektual tersebut dapat dicabut.

"Jadi jika memang ada warga yg menemukan atau membuat karya intelektual tertentu, segera daftarkan hak inteletualnya agar tidak dimanfaatkan oleh pihak lain," imbaunya.

Sementara itu, Tubagus membenarkan, masyarakat dapat mengecek merek yang telah didaftarkan untuk mencegah sengketa atau permasalahan hukum di masa mendatang.

Pengecekan dilakukan melalui situs Pangkalan Data Kekayaan Intelektual (PDKI), dengan langkah-langkah sebagai berikut:

  • Buka situs https://pdki-indonesia.dgip.go.id.
  • Pilih jenis kekayaan intelektual yang akan dicari, baik merek, paten, desain industri, hak cipta, maupun indikasi geografis.
  • Ketik nama kekayaan intelektual yang akan dicari.
  • Selanjutnya, klik tombol cari.
  • Halaman situs akan menampilkan daftar kekayaan intelektual, termasuk nama, logo, kode kelas, status, nomor dan tanggal pengumuman, serta tanggal awal dan akhir perlindungan.

Baca juga: Kronologi Sengketa Merek Dagang MS Glow Vs PS Glow

Syarat dan prosedur permohonan merek

Dilansir dari laman DJKI Kemenkumham, khusus pengajuan permohonan merek, pelaku usaha perlu mempersiapkan syarat yang meliputi:

  • Etiket atau label merek.
  • Tanda tangan pemohon.
  • Surat rekomendasi UKM Binaan atau Surat Keterangan Usaha Kecil Menengah (UKM) Binaan Dinas asli untuk pemohon usaha mikro dan usaha kecil (UMK) (unduh surat edaran UMK di sini).
  • Surat pernyataan UMK bermeterai untuk pemohon usaha mikro dan usaha kecil (unduh contoh surat pernyataan UMK di sini).

Setelah semua berkas siap, pelaku usaha dapat mengajukan permohonan merek dengan prosedur:

  • Registrasi akun di laman merek.dgip.go.id.
  • Pilih "Permohonan Online".
  • Pilih tipe permohonan.
  • Masukkan data pemohon.
  • Isi kolom permohonan kuasa jika permohonan diajukan dengan kuasa.
  • Isi kolom hak prioritas jika memiliki.
  • Masukkan data merek yang akan didaftarkan.
  • Masukkan data lelas dengan klik "Tambah".
  • Klik "Tambah" untuk mengunggah lampiran dokumen persyaratan.
  • Kemudian, lakukan pembayaran sesuai penerimaan negara bukan pajak (PNBP) melaui ATM, internet banking, atau m-banking.
  • Pastikan seluruh data yang dimasukkan telah sesuai.
  • Cetak tanda terima dan klik "Selesai".

Khusus pendaftaran merek baru akan dikenakan biaya berupa PNBP sebesar Rp 1,8 juta per kelas untuk umum, serta Rp 500.000 per kelas untuk UMK.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman Selanjutnya
Halaman
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi