Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pendaftaran CPNS dan PPPK 2023 Ditutup Hari Ini, Bagaimana Nasib Formasi yang Tidak Terisi?

Baca di App
Lihat Foto
KOMPAS/WAWAN H PRABOWO
Ilustrasi CPNS dan PPPK. Berdasarkan data per 6 Oktober 2023 pukul 12.00 WIB, masih terdapat sejumlah instansi dengan jumlah pelamar tersepi.
|
Editor: Inten Esti Pratiwi

KOMPAS.com - Pendaftaran calon aparatur sipil negera (CASN) 2023 yang terbagi dalam calon pegawai negeri sipil (CPNS) dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) akan berakhir hari ini, Senin (9/10/2023), pukul 23.59 WIB.

Badan Kepegawaian Negara (BKN) memastikan pendaftaran seleksi CPNS dan PPPK 2023 akan ditutup malam ini.

"Pendaftaran CASN berakhir tanggal 9 Oktober 2023 jam 23.59 WIB," ujar Plt Kepala Biro Humas, Hukum, dan Kerja Sama BKN Nur Hasan, diberitakan Kompas.com, Senin (9/10/2023).

Nur Hasan menambahkan, tidak ada rencana perubahan jadwal maupun perpanjangan pendaftaran seleksi CASN 2023 sampai saat ini.

Pendaftar yang belum melakukan submit diharapkan untuk segera menyelesaikan proses pendaftarannya.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Meski begitu, hingga hari terakhir pendaftaran, tetap terdapat sejumlah formasi yang tidak terpenuhi atau kuotanya tidak terisi dalam seleksi ini.

Sebagai contoh, dikutip dari Kompas.com, Senin (9/10/2023), pendaftar formasi CPNS di Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) hanya ada 251 orang. Padahal, terdapat total 500 formasi.

Lalu, bagaimana nasib formasi yang tidak terpenuhi dalam seleksi CASN 2023?

Baca juga: Hari Terakhir Daftar CASN 2023: Instansi Favorit dan yang Sepi Peminat


Penjelasan Kemenpan-RB

Kepala Biro Data, Komunikasi, dan Informasi Publik Kemenpan-RB Mohammad Averrouce mengungkapkan pihaknya masih melaksanakan proses seleksi administrasi terhadap pelamar CASN 2023.

"Saat ini masih proses seleksi administrasi untuk selanjutnya menuju seleksi kompetensi," ujarnya kepada Kompas.com, Senin (9/10/2023).

Menurutnya, proses optimalisasi pemenuhan kebutuhan formasi yang belum terisi akan dilakukan setelah seleksi kompetensi selesai dilaksanakan.

"Proses optimalisasi mempertimbangkan kesamaan jenis jabatan dan kualifikasi dalam satu instansi, dan jenis formasi umum atau khusus," lanjut dia.

Averrouce menjelaskan, proses optimalisasi pemenuhan formasi CPNS dan PPPK yang belum terisi dalam proses seleksi diatur dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PermenPANRB).

PermenPANRB No. 27 Tahun 2021 mengatur CPNS. Sementara PermenPANRB No. 14 Tahun 2023 ditujukan untuk PPPK.

Nantinya, posisi CPNS dan PPPK yang belum terpenuhi saat pendaftaran ataupun tidak terisi setelah hasil kelulusan seleksi kompetensi keluar akan tetap diisi oleh pelamar yang telah mendaftar sebelumnya.

Baca juga: BKN Pastikan Pendaftaran CPNS dan PPPK 2023 Ditutup Hari Ini Pukul 23.59 WIB

Pemenuhan formasi CPNS dan PPPK

Sesuai PermenPANRB, formasi CPNS dan PPPK yang belum terpenuhi maka akan diisi oleh pelamar lain. Berikut penjelasannya.

Pemenuhan formasi CPNS

PermenPANRB No. 27 Tahun 2021 Pasal 48 Ayat (5) mengatur formasi CPNS yang belum terpenuhi setelah penentuan kelulusan akhir maka akan diterapkan aturan lain.

Formasi kebutuhan umum yang belum terpenuhi dapat diisi dari pelamar dari kebutuhan khusus yang memiliki jabatan, kualifikasi pendidikan, unit penempatan yang sama, serta memenuhi Nilai Ambang Batas SKD kebutuhan umum dan berperingkat terbaik.

Di instansi pusat yang melakukan pengelompokan unit penempatan atau lokasi kebutuhan yang sama, pengisian kebutuhan yang belum terpenuhi hanya berlaku pada formasi yang telah dikelompokkan tersebut.

Instansi daerah yang formasinya masih tidak terpenuhi maka dapat diisi dari pelamar yang berasal dari unit penempatan atau lokasi kebutuhan berbeda.

Formasi kebutuhan khusus yang belum terpenuhi dapat diisi dari pelamar dari kebutuhan umum dan kebutuhan khusus lainnya.

Pelamar harus memiliki jabatan, kualifikasi pendidikan, dan unit penempatan sama, serta memenuhi Nilai Ambang Batas SKD kebutuhan umum dan berperingkat terbaik.

Pemenuhan formasi PPPK

Sementara itu, PermenPANRB No. 14 Tahun 2023 Pasal 34 Ayat (4), (5), dan (6) mengatur formasi PPPK yang belum terpenuhi.

Berdasarkan aturan tersebut, instansi daerah yang memiliki formasi PPPK tidak terpenuhi, maka kebutuhannya dapat diisi dari pelamar lainnya.

Namun, pelamar harus memiliki jabatan dan kualifikasi pendidikan yang sama. Pelamar juga harus memenuhi Nilai Ambang Batas SKD dan/atau berperingkat terbaik.

Meski begitu, unit penempatan atau lokasi kebutuhan formasi PPPK bisa berbeda dari yang awalnya dilamar.

Sebaliknya, instansi pusat yang formasi PPPK tidak terpenuhi bisa mendapatkan pengisian kebutuhan hanya jika melakukan pengelompokan. Pengisi formasinya berasal dari pelamar dengan jabatan yang sama.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman Selanjutnya
Halaman
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi