Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ramai soal Survei Gaji Dokter Internship Akan Ditiadakan, Benarkah? Ini Penjelasan Kemenkes

Baca di App
Lihat Foto
Twitter
Tangkapan layar soal gaji internsip dokter yang akan dihapuskan.
|
Editor: Sari Hardiyanto

KOMPAS.com - Unggahan tangkapan layar yang berisi soal pertanyaan survei terkait dengan kebijakan penghapusan gaji dokter internship ramai di media sosial.

Unggahan tersebut dibagikan oleh salah satu warganet X (Twitter) @Base*** pada Selasa (10/10/2023).

Dalam survei tersebut, tampak sebuah pertanyaan terkait bersedia atau tidak (pengisi survei) untuk membiayai program internship secara mandiri dengan dana bersumber dari dana pribadi ataupun pinjaman.

"Mba taylor mau curhat Gaji Iship yg 3 juta katanya mau ditiadakan, dikurangi, atau dibantu dengan pinjaman," tulis pengunggah.

"Katanya mau dialihkan buat gaji PPDS Atau karena mau masuk 2024? Habis iship bukannya dapet tabungan malah dapet utang. Habis lulus kita perlu pelatihan ini itu lho..," lanjutnya.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Hingga Kamis (12/10/2023) pagi, unggahan tersebut sudah dilihat sebanyak 303.000 kali dan mendapatkan lebih dari 170 komentar dari warganet.

Baca juga: Tuai Kritik, Kemenkes Revisi Gaji Dokter Internship 2023, Berapa Besarannya?


Baca juga: Gaji Guru Honorer Disebutkan di Bawah Upah MInimum, Bagaimana Aturannya?

Lantas, benarkah gaji dokter internship akan ditiadakan, dikurangi, ataupun diganti dengan lainnya?

Penjelasan Kemenkes

Kepala Biro Komunikasi dan Pelayanan Publik Kementerian Kesehatan (Kemenkes), Siti Nadia Tarmizi membantah terkait dengan unggahan yang menyebutkan gaji dokter internship akan dihapus dan diganti.

Hal tersebut lantaran, saat ini pihaknya masih melakukan survei sebagai upaya pemerintah untuk mengevaluasi kebijakan yang sudah ada.

Kemudian dari survei tersebut akan digunakan untuk menyusuan kebijakan yang lebih baik berbasis data atau masukan dari berbagai pihak.

"Ini (tangkapan layar dalam unggahan) baru survei. Ada banyak yang ditanyakan dalam survei tersebut," ujarnya kepada Kompas.com, Rabu (11/10/2023).

"Jadi survei tersebut untuk evaluasi kebijakan dan kita ingin mendapatkan masukan. Jadi bukan menghapus Bantuan Biaya Hidup (BBH)," sambungnya.

Baca juga: Besaran Gaji Dokter Internship Diubah, Ini Rincian dan Aturannya

Ia mengatakan, selain BBH, dalam survei tersebut juga banyak memuat pertanyaan untuk dijadikan bahan evaluasi dan untuk menetapkan kebijakan baru.

Kendati demikian, Siti tidak menjelaskan secara rinci terkait kebijakan apa yang akan dibuat tersebut. 

"Nanti kita lihat dulu dari hasil survei, banyak hal kok termasuk persepsi tentang internship itu apa," lanjut dia.

"Fokusnya evaluasi kebijakan, jadi kita tunggu dulu hasil survei dan masih ada pembahasan sampai hasil rekomendasi kebijakan," pungkasnya.

Baca juga: Kemenkes Ungkap 5 Kelompok yang Berisiko Terkena Virus Nipah

Apa itu dokter internship?

Merujuk laman resmi Kemenkes, internship adalah suatu pemahiran dan pemandirian untuk dokter yan baru lulus pendidikan yang bertujuan untuk penyelarasan hasil pendidikan dengan kondisi di lapangan.

Selain itu, adanya internship juga untuk kepentingan para dokter agar sudah siap dan mahir kelak ketika praktik mandiri.

Program ini diinisiasi dan dikembangkan oleh Dikti dan Kolegium Dokter Indonesia melalui Proyek HWS Dikti sejak 2003.

Selain itu, program internship juga telah diwajibkan oleh World Federation Of Medical Education lembaga pendidikan dokter di bawah Organisasi Kesehatan Dunia (WHO).

Baca juga: WHO Rilis Batas Konsumsi Lemak, Karbohidrat, dan Serat Terbaru, Ini Rinciannya

Dokter internship mendapatkan bantuan biaya hidup

Internship memiliki status magang atau In House training, dalam hal ini dokter internship akan mendapat Bantuan Biaya Hidup atau BBH (bukan gaji) sebesar Rp 2,5 juta per bulan.

BBH tersebut akan langsung ditransfer ke rekening masing-masing oleh Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Kementerian Keuangan.

Selain itu sebagian besar dokter internship juga akan mendapatkan insentif tambahan dari pemerintah daerah yang berkisar antara Rp 1-6 juta per bulan tergantung kemampuan daerah.

Berdasarkan Undang-Undang Pendidikan Kedokteran (UU Dikdok) pasal 7 ayat 8 disebutkan, internship diselenggarakan oleh Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi (Kemenristekdikti), Kemenkes, Pengurus Besar Ikatan Dokter Indonesia (PB IDI), Asosiasi Rumah Sakit, dan Asosiasi Pendidikan dana KKI.

Baca juga: Ramai soal Minum Obat Lambung Bisa Sebabkan Sakit Ginjal, Ini Penjelasan Dokter

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman Selanjutnya
Halaman
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi