KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan dalam jabatan dan penerimaan gratifikasi.
Selain Syharul, KPK juga menetapkan Sekretaris Jenderal Kementerian Pertanian (Kementan) Kasdi Subagyono dan Direktur Alat Mesin Pertanian Kementan Hatta sebagai tersangka kasus dugaan penerimaan gratifikasi.
Wakil Ketua KPK Johanis Tanak mengatakan, lembaga antirasuah mengendus adanya dugaan korupsi di Kementan setelah menerima aduan.
Aduan tersebut selanjutnya diselidiki dan statusnya dinaikkan menjadi penyidikan setelah alat bukti yang diperoleh cukup.
"Diperoleh kecukupan alat bukti untuk dinaikkan ke tahap penyidikan dengan menetapkan dan mengumumkan tersangka, satu SYL, menteri SYL 2019-2024," ujar Tanak, dikutip dari Kompas.com, Rabu (11/10/2023).
Berikut rangkuman informasi seputar Syahrul Yasin Limpo jadi tersangka:
Baca juga: Mentan Syahrul Yasin Limpo Mengundurkan Diri, Apakah Dapat Uang Pensiun?
1. Instruksikan bawahan untuk kumpulkan uang
Syahrul diduga menginstruksikan bawahannya supaya mengumpulkan uang dari aparatur sipil negara (ASN) di Kementan.
Ia meminta Kasdi dan Hatta untuk menarik uang dari eselon I dan eselon II secara tunai, melalui transfer bank, termasuk pemberian barang dan jasa.
"SYL (Syahrul) kemudian membuat kebijakan personal kaitan adanya pungutan maupun setoran," ujar Tanak, dikutip dari Kompas.id, Rabu.
"Di antaranya dari ASN internal Kementan untuk memenuhi kebutuhan pribadi termasuk keluarga intinya," sambungnya.
Tanak menjelaskan, sumber uang yang digunakan juga berasal dari realisasi anggaran Kementan.
Diduga, realisasi anggaran di Kementan sudah di-mark up, termasuk permintaan uang kepada vendor yang menerima proyek di Kementan.
Baca juga: Sepak Terjang dan Harta Kekayaan Syahrul Yasin Limpo yang Mundur dari Kursi Mentan
2. Uang digunakan untuk bayar cicilan Alphard dan kartu kredit
KPK mengungkapkan, Syahrul diduga memakai uang yang didapat dari memeras bawahannya guna membayar cicilan mobil Toyota Alphard dan kartu kredit.
"Penggunaan uang oleh Syahrul yang juga diketahui Kasdi dan Hatta antara lain untuk pembayaran cicilan kartu kredit dan cicilan pembelian Alphard milik Syahrul," ujar Tanak dikutip dari Kompas.com, Rabu.
Tanak membeberkan, uang yang diminta secara paksa dari pejabat Kementan nilainya sudah ditentukan oleh Syahrul.
Pejabat Kementan dimintai uang sebesar 4.000 dollar AS sampai 10.000 dollar AS.
Tanak juga mengungkapkan, uang hasil memeras bawahan juga digunakan oleh Syahrul untuk memenuhi kebutuhan dirinya dan keluarga.
Baca juga: Sederet Menteri Jokowi yang Mengundurkan Diri, Terbaru Mentan Syahrul Yasin Limpo
3. Syahrul, Kasdi, dan Hatta diduga menikmati Rp 13,9 miliar
Tanak mengatakan, Syahrul, Kasdi, dan Tanak diduga menikmati "uang panas" sekitar Rp 13,9 miliar.
Namun, tim penyidik KPK masih melakukan penelusuran lebih mendalam.
Atas perbuatannya, mereka dijerat dengan Pasal 12 huruf e dan Pasal 12 B UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Baca juga: Teka-teki Hilangnya Syahrul Yasin Limpo, Disebut Berobat karena Sakit Prostat, Apa Itu?
4. Nasdem hormati penetapan tersangka Syahrul
Setelah Syahrul resmi ditetapkan sebagai tersangka, Partai Nasdem menyatakan menghormati keputusan KPK.
Bendahara Umum Partau Nasdem Ahmad Sahroni mengapresiasi langkah KPK yang sudah mengungkap proses penyidikan di Kementan secara terang benderang.
"Jadi bagus ya, ini adalah langkah yang kita hormati pada proses penegakan hukum," ujar Sahroni dikutip dari Kompas.com, Rabu.
"Kan harusnya dari kemarin saja dan saya selalu menyampaikan kita menunggu keterangan dari KPK," tambahnya.
Sahroni yang kini menjabat sebagai Wakil Ketua Komisi III DPR turut mendukung upaya penegakan hukum yang dilakukan KPK.
Baca juga: 12 Senpi Ditemukan di Rumah Syahrul Yasin Limpo, Bagaimana Aturannya?
5. Syahrul diduga terima upeti ratusan juta per bulan
Syahrul diduga mendapat setoran hasil memeras bawahan dan gratifikasi lewat orang kepercayaannya dengan nominal yang tidak sedikit.
Ia diduga menerima uang setoran mulai dari Rp 62.688.000 sampai Rp 156.720.000 per bulan.
Bila ditotal, mantan Gubernur Sulawesi Selatan tersebut sudah menerima uang sebesar Rp 13,9 miliar dari 2020-2023.
"Besaran nilai (uang perasan) yang telah ditentukan Syahrul dengan kisaran besaran mulai 4.000 dollar AS sampai dengan 10.000 dollar AS," jelas Tanak dikutip dari Kompas.com, Rabu.
"Dilakukan secara rutin setiap bulan," sambungnya.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.