Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Motif Anak Anggota DPR Ronald Aniaya Pacarnya hingga Tewas

Baca di App
Lihat Foto
Kompas.com/Andhi Dwi
Anak anggota DPR RI, saat melakukan rekonstruksi terkait kasus penganiayaan
|
Editor: Rizal Setyo Nugroho

KOMPAS.com - Anak anggota DPR RI Edward Tannur bernama Gregorius Ronald Tannur (31) menganiaya pacarnya hingga tewas. 

Penganiayaan terjadi di area Blackhole, Lenmarc Mall, Surabaya, Jawa Timur pada Rabu (4/10/2023).

Video setelah kejadian penganiayaan dan detik-detik sebelum korban tewas ketika berada di rumah sakit sempat viral di media sosial. 

Baca juga: Tewas Dianiaya Anak Anggota DPR, Wanita Sukabumi Derita Sejumlah Luka di Tubuh

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Motif penganiayaan Ronald

Motif penganiayaan yang dilakukan oleh Gregorius Ronald Tannur (31) terhadap pacarnya DSA (29) hingga tewas, terungkap.

 

Ronald disebut sempat berselisih dengan korban hingga menimbulkan adanya perlakukan kekerasan.

Dalam video yang beredar di media sosial, korban tampak tergeletak di sebuah basement diduga setelah mengalami penganiayaan.

Korban sebenarnya sempat dibawa ke RS Nasional Hospital Surabaya, namun meninggal dunia sebelum sempat ditangani petugas kesehatan. 

Baca juga: Alasan Polisi Akhirnya Jerat Anak Anggota DPR Ronald Tannur dengan Pasal Pembunuhan

Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya AKBP Hendro Sukmono mengatakan, penganiayaan itu dilatarbelakangi oleh rasa sakit hati usai keduanya terlibat cekcok.

Menurutnya, hal ini kemudian diperburuk dengan kondisi pelaku yang berada di bawah pengaruh minuman keras.

"Terkait sakit hati, karena ada cekcok, cekcok biasa karena yang bersangkutan (pelaku) masih terkontaminasi dengan alkohol," kata Hendro, dikutip dari pemberitaan Kompas.com (11/10/2023).

Ia menjelaskan, pelaku awalnya menganiaya korban ketika sedang berada di lift menuju basement. Penganiayaan tersebut menyasar kepala korban sebanyak dua kali.

Tak hanya itu, pelaku juga sengaja menginjak gas mobil ketika korban masih duduk di lantai dengan bersandar pada pintu mobil.

"Si pelaku melihat korban berada di sisi kendaraan yang sedang duduk. Namun (pelaku) memasuki kemudi kendaraan, tidak ada kata awas dari si pelaku," jelas dia.

Baca juga: Ronald, Anak DPR RI Sempat Beri Napas Buatan Usai Menganiaya Pacarnya

Dijerat pasal pembunuhan

Pihak kepolisian menetapkan Ronald sebagai tersangka dalam kasus itu.

Semula, polisi menjerat Edward dengan Pasal 351 KUHP ayat 3 dan Pasal 359 KUHP tentang penganiayaan dan atau kelalaian yang menyebabkan orang meninggal dunia.

Namun, polisi kemudian menyertakan pasal primer 338 KUHP tentang kesengajaan menghilangkan nyawa orang lain.

Dengan Pasal 338 KUHP, Ronald bisa mendapatkan hukuman penjara paling lama 15 tahun, sedangkan Pasal 351 ayat 3 KUHP bisa dipenjara selama 7 tahun.

"Dari hasil gelar perkara dapat disimpulkan keyakinan penyidik, adanya peristiwa tindak pidana menghilangkan nyawa orang lain dan atau penganiayaan," ujarnya.

Baca juga: Keluarga Korban Penganiayaan Anak DPR Mengaku Ditawari Uang Damai

"Saya tidak pernah mendidik anak saya membunuh..."

Menanggapi kasus ini, ayah Ronald, Edward Tannur meminta maaf kepada publik atas perbuatan anaknya.

"Kami atas nama keluarga meminta maaf dan menyampaikan belasungkawa yang mendalam kepada keluarga korban," kata Edward, dikutip dari pemberitaan Kompas.com (10/10/2023).

Menurut anggota DPR RI dari PKB itu mengaku tidak menyangka dan sangat terkejut atas perbuatan yang dilakukan anaknya.

Edward pun mengaku tak pernah mengajarkan anaknya untuk berbuat kasar, bahkan sampai menghilangkan nyawa orang lain.

"Saya tidak pernah mendidik anak saya untuk mencederai orang lain, apalagi membunuh," kata dia.

"Kami tetap beri dukungan moril, namun sebagai laki-laki dewasa dia (GRT) harus tetap mempertanggungjawabkan perbuatannya di mata hukum maupun di hadapan Tuhan," ujar politisi dari PKB itu. 

(Sumber: Kompas.com: Andhi Dwi Setiawan, Achmad Faizal | Editor: Andi Hartik, Pythag Kurniati)

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman Selanjutnya
Halaman
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi