Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Masa Sanggah CPNS dan PPPK 2023: Pengertian, Jadwal, serta Tata Caranya

Baca di App
Lihat Foto
sscasn.bkn.go.id
Ilustrasi masa sanggah CPNS dan PPPK 2023. Sebelum mengajukan sanggah, peserta perlu masuk atau login di situs daftar-sscasn.bkn.go.id.
|
Editor: Sari Hardiyanto

KOMPAS.com - Pengumuman hasil seleksi administrasi seleksi calon pegawai negeri sipil (CPNS) dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) akan berlangsung dalam beberapa hari ke depan.

Berdasarkan jadwal terbaru yang tertuang dalam Surat Badan Kepegawaian Negara (BKN) Nomor 9386/B-KS.04.01/SD/E/2023, hasil seleksi administrasi akan diumumkan pada 15-18 Oktober 2023.

Bagi peserta yang dinyatakan tidak lolos, BKN masih memberikan kesempatan melalui masa sanggah setelah pengumuman.

Berikut informasi seputar masa sanggah dalam seleksi penerimaan CPNS dan PPPK 2023:

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Baca juga: Tak Ada Perpanjangan, Peserta CPNS dan PPPK Bisa Cetak Kartu Pendaftaran Mulai 12 Oktober 2023


Baca juga: Sering Salah Arti, Ini Beda antara PNS dan ASN

Pengertian serta jadwal masa sanggah CPNS dan PPPK 2023

Dilansir dari Kompas.com, Jumat (30/7/2021), peserta yang tidak lolos seleksi administrasi dapat mengajukan sanggahan selama masa sanggah.

Dengan demikian, masa sanggah adalah waktu pengajuan sanggah yang diberikan kepada peserta untuk membantah hasil seleksi.

Sanggahan dapat diajukan bagi peserta yang berkas unggahannya telah sesuai dengan ketentuan, tetapi dinyatakan tidak memenuhi syarat oleh panitia seleksi.

Nantinya, setelah mengajukan sanggahan, panitia seleksi atau instansi akan menanggapi dan memberikan jawaban kepada peserta.

Baca juga: Ketentuan Nilai Ambang Batas SKD CPNS 2023, Bagaimana Aturannya?

Instansi juga akan melakukan verifikasi kembali terkait kesesuaian persyaratan umum dan khusus yang ditetapkan dengan dokumen yang diajukan peserta.

Kemudian, instansi mengumumkan hasil pascasanggah atau verifikasi ulang tersebut maksimal tujuh hari sejak berakhirnya masa sanggah.

Merujuk Surat BKN Nomor 9386/B-KS.04.01/SD/E/2023, peserta diberikan waktu selama tiga hari setelah pengumuman seleksi administrasi untuk mengajukan sanggahan.

Sementara itu, panitia seleksi dan instansi memiliki waktu selama lima hari untuk menjawab sanggahan para peserta CPNS maupun PPPK.

Berikut jadwal masa sanggah seleksi CPNS dan PPPK 2023:

Baca juga: Tips dan Strategi Lolos Seleksi CPNS dan PPPK 2023, Apa Saja?

Cara sanggah hasil seleksi administrasi CPNS dan PPPK 2023

Peserta CPNS dan PPPK dapat mengajukan sanggah dengan mudah, yakni melalui situs pendaftaran sscasn.bkn.go.id.

Jika tidak melakukan sanggah, secara otomatis peserta yang bersangkutan gagal dan tidak dapat melanjutkan seleksi calon aparatur sipil negara (CASN) tahun ini.

Berikut tata cara mengajukan sanggah seleksi administrasi CASN 2023:

Selanjutnya, panitia seleksi berkewajiban untuk menjawab dan memverifikasi ulang dokumen persyaratan yang diunggah peserta.

Apabila sanggahan diterima, peserta akan mendapatkan kesempatan untuk lulus tahap administrasi dalam rangkaian seleksi penerimaan CPNS dan PPPK 2023.

Baca juga: 8 Sekolah Kedinasan yang Buka Pendaftaran 2023, Lulus Bisa Jadi CPNS

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi