Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

8 Barang Kena Tarif MFN Mulai 17 Oktober 2023, Bea Masuk Lebih Mahal

Baca di App
Lihat Foto
Unsplash/Johanne Kristensen
Ilustrasi kosmetik. Daftar barang yang dikenakan tarif MFN, termasuk kosmetik
|
Editor: Rizal Setyo Nugroho

KOMPAS.com - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menambah jenis barang kiriman atau barang impor yang dikenakan tarif pembebanan umum atau most favored nation (MFN).

Penambahan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 96 Tahun 2023 tentang Ketentuan Kepabeanan, Cukai, dan Pajak atas Impor dan Ekspor Barang Kiriman.

Direktur Teknis Kepabeanan, Ditjen Bea dan Cukai Kemenkeu Fadjar Donny Tjahjadi mengatakan, penambahan bea impor dikarenakan tingginya angka impor empat jenis barang tersebut.

Dengan adanya pengenaan tarif MFN, tarif bea masuk komoditas ini pun menjadi lebih tinggi dari sebelumnya, sehingga diharapkan dapat melindungi pelaku industri dalam negeri.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

"Kenapa ditambahkan empat komoditas ini? karena kami melihat bahwa empat jenis barang ini merupakan barang yang tinggi importasinya. Ini lah yang akhirnya berdampak kepada pertumbuhan industri dalam negeri," ujarnya, dikutip dari Kompas.com, Kamis (12/10/2023).

Lantas, apa saja barang impor yang dikenakan tarif MFN?

Baca juga: Pemerintah Perketat Impor Sejumlah Komoditas, Apa Saja?


Daftar barang kiriman kena tarif MFN

Barang impor dengan nilai di atas 3 dollar AS dan di bawah 1.500 dollar AS sebenarnya dikenakan tarif bea masuk tunggal, yakni sebesar 7,5 persen.

Namun, barang-barang yang dikenakan tarif MFN akan mendapatkan tarif lebih tinggi sesuai dengan jenisnya.

Dikutip dari Kontan, Rabu (11/10/2023), barang kiriman dengan tarif MFN merupakan prinsip perdagangan yang menjamin perlakuan sama bagi negara anggota World Trade Organization (WTO) dalam hal tarif impor dan ekspor.

Sebelumnya, PMK Nomor 199 Tahun 2019 hanya mengenakan tarif MFN kepada empat jenis barang.

Melalui perubahan yang tertuang dalam PMK Nomor 96 Tahun 2023, jenis barang pun bertambah menjadi delapan komoditas.

Berlaku mulai 17 Oktober 2023, berikut perincian barang kiriman yang dikenakan tarif MFN:

1. Tas

Berdasarkan peraturan terbaru, barang kiriman berupa tas masih akan dikenakan tarif MFN sebesar 15-20 persen.

2. Buku

Sama seperti aturan sebelumnya, jenis barang kiriman buku akan dikenakan tarif lebih tinggi sebesar 0 persen.

3. Produk tekstil

Barang tekstil dan produk tekstil masih akan dikenakan tarif lebih mahal, yakni sebesar 5-25 persen.

Baca juga: Benarkah Thrifting Baju Impor Bekas Ganggu Industri Tekstil Lokal? Ini Kata Desainer dan Pengamat Mode

4. Alas kaki

Alas kaki termasuk sepatu tercatat sebagai jenis barang yang dikenakan tarif MFN, yaitu sebanyak 5-30 persen.

5. Kosmetik

Berbeda dengan sebelumnya, impor kosmetik saat ini sangat tinggi, sehingga akan dikenakan tarif MFN sebesar 10-15 persen mulai 17 Oktober 2023.

6. Besi dan baja

PMK Nomor 96 Tahun 2023 turut menetapkan baja dan besi sebagai komoditas yang dikenakan tarif MFN sebesar 0-20 persen.

7. Sepeda

Mulai 17 Oktober 2023, barang kiriman sepeda akan dikenakan tarif MFN sebesar 25-40 persen.

8. Jam tangan

Pengenaan tarif MFN juga berlaku untuk barang kiriman jam tangan, yakni sebesar 10 persen.

Baca juga: Pemerintah Perketat Impor Sejumlah Komoditas, Apa Saja?

Melindungi UMKM dan mengurangi impor

Fadjar mengatakan, penambahan jenis barang kiriman ini bukan hanya bertujuan untuk melindungi industri dalam negeri, terutama usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).

"Ini juga merupakan tindak lanjut arahan Bapak Presiden untuk mengurangi impor barang konsumsi," kata dia, dilansir dari laman Kemenkeu, Kamis.

Selain itu, penambahan jenis barang kiriman juga bertujuan untuk menghindari adanya shifting dari impor kargo menjadi barang kiriman.

"Kami berharap lewat penerbitan PMK Nomor 96 Tahun 2023 dari sisi impor akan terwujud peningkatan pelayanan impor barang kiriman tanpa mengabaikan aspek pengawasan dan kebenaran data pemberitahuan atas impor barang kiriman," jelasnya. 

Nah, itulah 8 komoditas yang akan mendapatkan tarif baru MFN mulai 17 Oktober 2023. 

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman Selanjutnya
Halaman
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi