KOMPAS.com - Sertifikat tanah adalah bukti kepemilikan yang sah atas suatu kawasan lahan atau tanah.
Karena termasuk salah satu dokumen penting, sertifikat tanah yang hilang sebaiknya segera diurus guna menghindari penyalahgunaan dari pihak lain.
Pemilik tanah dapat mengurus kehilangan di Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) sesuai dengan wilayah lokasi tanah berada.
Lantas, bagaimana cara dan berapa biayanya?
Baca juga: Syarat dan Cara Ubah HGB ke SHM, Biaya Hanya Rp 50.000!
Syarat dan cara mengurus sertifikat tanah yang hilang
Plt Kepala Biro Hubungan Masyarakat Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR)/BPN Yulia Jaya Nirmawati menjelaskan, sertifikat tanah yang hilang dapat diurus di Kantor Pertanahan.
"(Bisa) ke Kantor Pertanahan Kabupaten/Kota di mana lokasi tanah itu berada," ujarnya, saat dihubungi Kompas.com, Jumat (13/10/2023).
Namun, sebelum mengurus, pemilik perlu melampirkan sejumlah dokumen persyaratan yang meliputi sebagai berikut:
- Formulir permohonan yang sudah diisi dan ditandatangani pemohon atau kuasanya di atas meterai.
- Surat kuasa apabila dikuasakan.
- Fotokopi identitas pemohon (Kartu Tanda Penduduk/KTP atau Kartu Keluarga/KK), serta kuasa apabila dikuasakan yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket.
- Fotokopi akta pendirian dan pengesahan badan hukum yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket (khusus badan hukum).
- Fotokopi sertifikat tanah (jika ada).
- Surat pernyataan di bawah sumpah pemegang hak atau yang menghilangkan.
- Surat tanda lapor kehilangan dari kepolisian setempat.
Baca juga: Cara Cek Sertifikat Tanah secara Online Lewat Aplikasi Sentuh Tanahku
Harus diumumkan di koran
Yulia juga menambahkan, pemilik atau pemegang hak tanah juga perlu menerangkan identitas diri, serta luas, letak, dan penggunaan tanah yang dimaksud.
Tidak hanya itu, pernyataan tanah tidak sengketa dan pernyataan tanah atau bangunan dikuasai secara fisik pun perlu dilampirkan.
Selanjutnya, pemegang hak harus mengumumkan kehilangan sertifikat tanah di media maupun surat kabar.
"Tujuan pengumuman untuk memenuhi asas publisitas karena terdapat beberapa kasus melaporkan sertifikat hilang, tetapi sebetulnya ada masalah tanah," kata Yulia.
Masalah tersebut, menurutnya, dapat berupa tanah dijual ke orang lain, menjadi jaminan atau agunan ke pihak lain, maupun berada di tangan ahli waris lainnya.
Selain itu, adanya pengumuman kehilangan di surat kabar atau media turut mencegah penerbitan sertifikat tanah ganda.
"Juga barangkali dengan diumumkan di surat kabar ada yang menemukan, sehingga tidak perlu diterbitkan yang baru," ungkapnya.
Baca juga: Cara Mengurus Sertifikat Tanah Gratis Melalui Program PTSL
Biaya mengurus sertifikat tanah yang hilang
Menurut Yulia, mengurus sertifikat tanah yang hilang dapat dilakukan selama kurang lebih 40 hari kerja sejak permohonan.
"Biaya total Rp 350.000 per sertifikat," ujar Yulia.
Dia menjelaskan, biaya tersebut meliputi beberapa komponen, seperti:
- Biaya sumpah: Rp 200.000
- Biaya salinan surat ukur: Rp 100.000
- Biaya pendaftaran: Rp 50.000.