Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Biaya dan Cara Urus Sertifikat Tanah Hilang, Harus Diumumkan di Koran

Baca di App
Lihat Foto
Shutterstock/MuhsinRina
Ilustrasi sertifikat tanah. Biaya dan cara mengurus sertifikat tanah yang hilang.
|
Editor: Rizal Setyo Nugroho

KOMPAS.com - Sertifikat tanah adalah bukti kepemilikan yang sah atas suatu kawasan lahan atau tanah.

Karena termasuk salah satu dokumen penting, sertifikat tanah yang hilang sebaiknya segera diurus guna menghindari penyalahgunaan dari pihak lain.

Pemilik tanah dapat mengurus kehilangan di Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) sesuai dengan wilayah lokasi tanah berada.

Lantas, bagaimana cara dan berapa biayanya?

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Baca juga: Syarat dan Cara Ubah HGB ke SHM, Biaya Hanya Rp 50.000!


Syarat dan cara mengurus sertifikat tanah yang hilang

Plt Kepala Biro Hubungan Masyarakat Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR)/BPN Yulia Jaya Nirmawati menjelaskan, sertifikat tanah yang hilang dapat diurus di Kantor Pertanahan.

"(Bisa) ke Kantor Pertanahan Kabupaten/Kota di mana lokasi tanah itu berada," ujarnya, saat dihubungi Kompas.com, Jumat (13/10/2023).

Namun, sebelum mengurus, pemilik perlu melampirkan sejumlah dokumen persyaratan yang meliputi sebagai berikut:

Baca juga: Cara Cek Sertifikat Tanah secara Online Lewat Aplikasi Sentuh Tanahku

Harus diumumkan di koran

Yulia juga menambahkan, pemilik atau pemegang hak tanah juga perlu menerangkan identitas diri, serta luas, letak, dan penggunaan tanah yang dimaksud.

Tidak hanya itu, pernyataan tanah tidak sengketa dan pernyataan tanah atau bangunan dikuasai secara fisik pun perlu dilampirkan.

Selanjutnya, pemegang hak harus mengumumkan kehilangan sertifikat tanah di media maupun surat kabar.

"Tujuan pengumuman untuk memenuhi asas publisitas karena terdapat beberapa kasus melaporkan sertifikat hilang, tetapi sebetulnya ada masalah tanah," kata Yulia.

Masalah tersebut, menurutnya, dapat berupa tanah dijual ke orang lain, menjadi jaminan atau agunan ke pihak lain, maupun berada di tangan ahli waris lainnya.

Selain itu, adanya pengumuman kehilangan di surat kabar atau media turut mencegah penerbitan sertifikat tanah ganda.

"Juga barangkali dengan diumumkan di surat kabar ada yang menemukan, sehingga tidak perlu diterbitkan yang baru," ungkapnya.

Baca juga: Cara Mengurus Sertifikat Tanah Gratis Melalui Program PTSL

Biaya mengurus sertifikat tanah yang hilang

Menurut Yulia, mengurus sertifikat tanah yang hilang dapat dilakukan selama kurang lebih 40 hari kerja sejak permohonan.

"Biaya total Rp 350.000 per sertifikat," ujar Yulia.

Dia menjelaskan, biaya tersebut meliputi beberapa komponen, seperti:

  • Biaya sumpah: Rp 200.000
  • Biaya salinan surat ukur: Rp 100.000
  • Biaya pendaftaran: Rp 50.000.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman Selanjutnya
Halaman
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua
Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi