Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Cara Laporkan Nomor Terindikasi Penipuan ke Kominfo agar Diblokir

Baca di App
Lihat Foto
Dok.SHUTTERSTOCK
Ilustrasi penipuan online
|
Editor: Rizal Setyo Nugroho

KOMPAS.com - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) membuka kanal untuk melaporkan nomor seluler yang terindikasi penipuan.

Bagi masyarakat yang mendapatkan telepon dari nomor yang terindikasi melakukan penipuan, bisa melaporkan nomor tersebut ke laman http://aduannomor.id/

"AduanNomor.id merupakan situs resmi dari Kementerian Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia yang difungsikan sebagai portal untuk menerima aduan masyarakat terkait penyalahgunaan nomor seluler yang digunakan untuk penipuan," ujar Direktur Jenderal (Dirjen) Informasi dan Komunikasi Publik (IKP) Kominfo Usman Kansong saat dihubungi Kompas.com, Jumat (13/10/2023).

Usman mengatakan, nantinya nomor yang terindikasi sebagai nomor penipu akan dilakukan pemblokiran.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

"Pemblokiran nomor yang diindikasi penipuan hanya untuk nomor SIM Card yang diterbitkan oleh operator seluler dalam negeri," ujar dia.

Sejak Juni 2023

Menurut Usman, keberadaan website http://aduannomor.id/ telah mulai diujicobakan sejak Juni 2023.

Hasilnya, hingga saat ini ada sebanyak 3.250 nomor yang diblokir setelah diadukan karena digunakan untuk penipuan.

Ia menyebut, terhadap nomor yang diadukan Kominfo tidak langsung melakukan pemblokiran.

Namun nomor yang diadukan tersebut akan akan dilakukan verifikasi terlebih dahulu.

Selanjutnya setelah verifikasi, akan dilakukan eskalasi tiketing, verifikasi pengadu, serta eskalasi ke operator seluler.

Setelah tahapan tersebut baru akan dilakukan pemblokiran oleh operator seluler.

Syarat melaporkan nomor terindikasi penipuan ke Kominfo

Usman menyebut, untuk menyampaikan aduan penyalahgunaan nomor seluler ke aduannomor.id, maka pelapor harus melampirkan bukti pendukung berupa tangkapan layar atau capture pesan yang dikirimkan nomor tersebut.

Selain itu, menurutnya pelapor juga bisa melampirkan bukti pendukung lain seperti rekaman percakapan maupun bukti lainnya yang berkaitan dengan tindakan penipuan tersebut.

Ia juga mengatakan, laporan juga harus disertai dengan identitas pelapor yang benar dan lengkap.

"AduanNomor.id berfokus pada pelayanan pengaduan penyalahgunaan nomor seluler sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Telekomunikasi, Lampiran XII Pedoman Tata Cara Pelaporan Penyalahgunaan Nomor MSISDN," ujarnya.

Baca juga: Warga di Sejumlah Daerah Keluhkan Kelangkaan STB dan Harganya Mahal, Ini Respons Kominfo

Cara melaporkan nomor terindikasi penipuan ke Kominfo

Bagi masyarakat yang ingin melaporkan nomor seluler yang terindikasi melakukan tindakan penipuan caranya yakni:

  • Buka laman https://aduannomor.id/
  • Selanjutnya klik "Laporkan Nomor Seluler"
  • Masukkan data nomor yang ingin dilaporkan
  • Kemudian isi form pada bagian "Kategori Pelaporan", "Biodata pelapor"
  • Tuliskan kronologi, dan unggah bukti kronologi

Dikutip dari laman resmi Komindo, melalui aduannomor.id selain bisa melaporkan nomor seluler yang terindikasi penipuan, masyarakat juga bisa melakukan pengecekan nomor untuk memastikan keamanan nomor seluler sebelum melakukan suatu transaksi.

Beberapa kejahatan yang bisa dilaporkan melalui kanal tersebut di antaranya yakni Spam, Investasi Online Fiktif, Penipuan/Fraud, dan Peniruan Identitas/Impersonation.

Baca juga: Daftar 8 Pelaku Kasus Korupsi BTS Bakti Kominfo dan Perannya

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman Selanjutnya
Halaman
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi