KOMPAS.com - Masyarakat Indonesia perlu mengecek daftar pinjaman online (pinjol) legal yang dikeluarkan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sebelum meminjam uang dari aplikasi pinjol.
Satuan Tugas Penanganan Kegiatan Usaha Tanpa Izin di Sektor Keuangan telah mendata terdapat 429 pinjol yang tidak terdaftar di OJK per 8 Juli 2023.
Untuk mengatasi penggunaan pinjol ilegal, OJK merilis daftar perusahaan pinjol atau fintech peer to peer lending legal per 9 Oktober 2023.
Terbaru, terdapat 101 pinjol yang terdaftar di OJK. Jumlah ini berkurang satu dari data pada Agustus 2023.
OJK mencabut izin usaha PT Danafix Online Indonesia atau pinjol Danafix. Pencabutan ini dibuat berdasarkan Keputusan Dewan Komisioner OJK nomor KEP-6/D.06/2023 tanggal 29 Agustus 2023.
Baca juga: Cerita Korban Pinjol, Nyaris Bunuh Diri dan Bergelimang Utang...
Lalu, apa saja daftar pinjol yang legal terbaru dari OJK per Oktober 2023?
Baca juga: Kenali 5 Perbedaan Pinjol dan Paylater, Apa Saja?
Daftar aplikasi pinjol legal per 9 Oktober 2023
Dikutip dari rilis resminya pada Senin (9/10/2023), OJK mengimbau masyarakat untuk selalu menggunakan jasa pinjol yang sudah mendapatkan izin dari lembaga tersebut.
Sampai 9 Oktober 2023, terdapat total 101 perusahaan penyedia layanan pinjaman online.
Berikut daftar aplikasi pinjol legal terbaru yang terdata sampai dengan Oktober 2023:
- Danamas
- investree
- amartha
- DOMPET Kilat
- Boost
- TOKO MODAL
- Modalku
- KTA KILAT
- Kredit Pintar
- Maucash
- Finmas
- KlikA2C
- Akseleran
- Ammana.id
- PinjamanGO
- KoinP2P
- pohondana
- MEKAR
- AdaKami
- ESTA KAPITAL FINTEK
- KREDITPRO
- FINTAG
- RUPIAH CEPAT
- CROWDO
- Indodana
- JULO
- Pinjamwinwin
- DanaRupiah
- OVO Finansial
- Pinjam Modal
- ALAMI
- AwanTunai
- Danakini
- Singa
- DANAMERDEKA
- EASYCASH
- PINJAM YUK
- FinPlus
- UangMe
- PinjamDuit
- DANA SYARIAH
- BATUMBU
- Cashcepat
- klikUMKM
- Pinjam Gampang
- cicil
- lumbungdana
- 360 KREDI
- Dhanapala
- Kredinesia
- Pintek
- ModalRakyat
- SOLUSIKU
- Cairin
- TrustIQ
- KLIK KAMI
- Duha SYARIAH
- Invoila
- Sanders One Stop Solution
- DanaBagus
- UKU
- KREDITO
- AdaPundi
- Lentera Dana Nusantara
- Modal Nasional
- Komunal
- Restock.ID
- TaniFund
- Ringan
- Avantee
- Gradana
- Danacita
- IKI Modal
- Ivoji
- Indofund.id
- iGrow
- Danai.id
- DUMI
- LAHAN SIKAM
- gazwa.id
- KrediFazz
- Doeku
- Aktivaku
- Danain
- Indosaku
- Jembatan Emas
- EDUFUND
- Gandeng Tangan
- PAPITUPI SYARIAH
- BantuSaku
- danabijak
- AdaModal
- Samakita
- KawanCicil
- CROWDE
- KlikCair
- ETHIS
- SAMIR
- LATAS
- Asetku
- Findaya
Informasi lebih lengkap soal daftar aplikasi pinjol legal dapat dilihat melalui di sini.
Baca juga: Kenali 5 Perbedaan Pinjol dan Paylater, Apa Saja?
Ciri pinjol ilegal
Diberitakan Kompas.com (22/9/2023), aplikasi pinjol ilegal memiliki mekanisme peminjaman uang yang bertentangan dengan peraturan dan merugikan masyarakat.
Layanan pinjol ilegal tidak memiliki izin dan biasanya memberikan pinjaman dengan syarat mudah.
Namun, pinjol ilegal akan melakukan hal-hal yang tidak mengenakkan kepada peminjam, seperti:
- Bunga atau biaya pinjaman serta denda tidak jelas
- Ancaman teror, intimidasi, dan pelecehan bagi peminjam yang tidak sanggup membayar
- Tidak mempunyai layanan pengaduan
- Tidak mengantongi identitas pengurus dan alamat kantor yang jelas
- Meminta akses ke seluruh data pribadi dalam perangkat ponsel peminjam
- Penagih utang tidak mengantongi sertifikasi penagihan yang dikeluarkan Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI).
Baca juga: Daftar Terbaru 434 Pinjol Ilegal, Cek agar Tak Tertipu!
Cara cek aplikasi pinjol legal atau ilegal
Untuk memastikan aplikasi pinjol legal ataupun ilegal, masyarakat dapat melakukan pengecekan dengan menghubungi OJK.
Ada empat metode pengecekan legalitas aplikasi pinjol melalui berbagai platform OJK, sebagai berikut.
1. Lewat situs OJK- Buka laman resmi OJK di www.ojk.go.id
- Pilih menu "IKNB" (Industri Keuangan Non-Bank), dan klik "Fintech" di bagian kanan bawah
- Halaman situs akan menampilkan daftar terbaru perusahaan penyedia layanan pinjol berizin OJK atau platform pinjaman online legal.
- Simpan nomor resmi OJK 081-157-157-157
- Buka aplikasi WhatsApp dan buka kontak OJK yang tersimpan
- Kirim pesan dengan format nama pinjol yang ingin dicek
- Tunggu beberapa saat hingga WhatsApp OJK memberikan jawaban otomatis terkait status legalitas pinjol tersebut.
- Masyarakat dapat mengecek aplikasi pinjol legal dengan menghubungi OJK melalui telepon di nomor 157.
- Status legalitas pinjol dapat diperiksa dengan mengirimkan pesan ke OJK melalui alamat email konsumen@ojk.go.id.
Baca juga: Jadi Sasaran Teror Pinjol Padahal Tidak Utang, Apa yang Harus Dilakukan?
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.