Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Diumumkan MK Senin Depan, Berapa Usia Ideal Capres-Cawapres, 35 atau 40 Tahun?

Baca di App
Lihat Foto
KOMPAS.com / VITORIO MANTALEAN
Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman (kanan) dan Wakil Ketua MK Saldi Isra.
|
Editor: Sari Hardiyanto

KOMPAS.com - Mahkamah Konstitusi (MK) direncanakan akan membacakan putusan uji materi Pasal 169 huruf q UU No 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu) terkait dengan batas usia minimal capres dan cawapres pada Senin (16/10/2023).

Ketua MK Anwar Usman mengungkapkan, pihaknya telah menggelar Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH) yang salah satunya membahas putusan tersebut pada Selasa (10/10/2023).

"(RPH sore) itu finalisasi (putusan terkait usia capres-cawapres), ya," ujar Anwar, dikutip Kompas.com, Rabu (11/10/2023).

Baca juga: Survei Nama-nama Capres Potensial di 2024, Ganjar Nomor 1

Diketahui, MK membahas aturan batas usia capres-cawapres tersebut berkat adanya gugatan uji materi dari berbagai pihak.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kader Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Partai Garuda, dan Partai Gerindra mengajukan perubahan batas usia minimal capres-cawapres dari 40 menjadi 35 tahun.

Perubahan batas usia ini pernah dilakukan pada 2017. Sebelumnya, capres-cawapres boleh berusia minimal 35 tahun. Namun sejak 2017, aturannya berubah menjadi 40 tahun.

Baca juga: Alasan Jaksa Agung Minta Jajarannya Tunda Pemeriksaan Capres dan Caleg sampai Pemilu 2024 Usai

Lantas, berapa usia ideal untuk capres dan cawapres?


Baca juga: Namanya Kerap Dicatut Partai soal Capres-Cawapres, Begini Respons Jokowi

Problem etis ganda

Pengamat politik Universitas Gadjah Mada (UGM) Kuskridho ‘Dodi’ Ambardi mengatakan, keputusan perubahan batas usia Capres-Cawapres oleh MK ini diwarnai banyak kontroversi.

"Tapi yang menjadi isu di Indonesia, di tangan MK, kriteria usia menjadi kontroversi," ujarnya kepada Kompas.com, Sabtu (14/10/2023).

Dodi menyebutkan, pelaksanaan sidang perubahan batas usia ini dilakukan dekat dengan Pemilihan Presiden 2024. Ini menyebabkan muncul dugaan rekayasa aturan.

Baca juga: Menyelisik Politik Dinasti Generasi Keempat...

Selain itu, penurunan usia seolah ingin mengakomodasi kepentingan pihak tertentu yang ingin melenggang sebagai Capres-Cawapres.

"Kedua konteks itu memunculkan problem etis ganda, yakni problem ketergesaan dan problem pengarbitan kepemimpinan di wilayah eksekutif," kata dia.

Dodi juga menilai ada aroma personalisasi kekuasaan dalam putusan ini. Karena itu, dia menyebut putusan tersebut lebih banyak membawa keburukan daripada untuk kepentingan publik.

"(Perubahan batas usia) tidak mendesak, tidak esensial. Setelah pemilu 2024, itu bisa didiskusikan lebih serius tentang implikasinya," imbuhnya.

Baca juga: Jejak Prabowo di Pilpres 2009, 2014, dan 2019

Batas usia capres-cawapres yang ideal

Sementara itu, pengamat politik dari Universitas Indonesia (UI) Cecep Hidayat mengatakan, setiap negara memiliki pertimbangan batas minimal usia capres-cawapres, yaitu 35 atau 40 tahun.

Menurutnya, orang berusia 35 tahun pun bisa menjadi Capres-Cawapres. Ini karena orang tersebut mampu dan memiliki kematangan emosional untuk memimpin negara.

"Jadi, sebenarnya nggak masalah di bawah 40 tahun karena hak politik dimulai sejak umur 17 tahun," ujarnya kepada Kompas.com, Sabtu (14/10/2023).

Baca juga: Dongkrak Puan untuk Capres 2024, Ini Tugas dan Anggota Dewan Kolonel

Menurut Cecep, setiap orang memiliki hak politik dan hak dipilih sejak umur 17 tahun. Bahkan, kepala daerah dan anggota legislatif bisa mencalonkan diri minimal 30 tahun.

Dia menyebutkan, orang berusia 35 tahun sesuai dengan karakteristik demografi masyarakat. Saat ini, mayoritas orang Indonesia berada di bawah usia 40 tahun.

"Pemimpin ini bisa merepresentasikan kebutuhan masyarakat yang ada di usia tersebut," lanjutnya.

Selain itu, batasan maksimal angka harapan hidup dan usia produktif orang Indonesia juga perlu dipertimbangkan.

Baca juga: Soal Wacana Jadi Cawapres Ganjar, Prabowo: Partai Saya Mencalonkan Saya sebagai Capres

Terkait batas usia minimal 40 tahun, Cecep menduga mungkin MK memiliki pertimbangan tertentu sehingga usia tersebut dulu dianggap ideal. Namun, belum ada alasan pasti yang diungkapkan MK.

"(Kembali ke) masyarakat yang memilih pemimpinnya sendiri, rekam jejak baik, prestasi sekarang, dan visi ke depan," tambahnya.

Cecep mengimbau, perubahan batas usia ini tidak terjadi setiap jelang pemilihan presiden. Perlu ada aturan pasti sehingga sistem politik demokratis di Indonesia dapat terbangun.

Baca juga: Namanya Kerap Dicatut Partai soal Capres-Cawapres, Begini Respons Jokowi

Masyarakat pilih yang usia lebih tua

Terpisah, akademisi Fakultas Ilmu Sosial, Hukum dan Ilmu Politik (Fisihipol) Universitas Negeri Yogyakarta (UNY) Halili Hasan juga menyatakan usia di bawah 40 tahun ideal menjadi capres-cawapres.

"30 tahun saya kira usia yang cukup matang untuk dipilih sebagai pemimpin di Indonesia," ujar dia.

Halili mengungkapkan, setiap warga negara di usia 30 tahun berhak untuk dipilih. Namun, peluang keterpilihannya lebih kecil.

Direktur Eksekutif SETARA Institute ini mengatakan, masyarakat cenderung feodal dan mempertimbangkan usia seseorang dalam berbagai jabatan kepemimpinan.

Baca juga: Menyelisik Politik Dinasti Generasi Keempat...

Kecenderungan ini membuat orang usia muda lebih jarang diberi kepemimpinan.

"Makanya sering kali kita dengar stigma terhadap kaum muda dengan berbagai istilah, seperti anak kemarin sore, masih bau kencur, dan lain-lain. Intinya, yang muda ga dipercaya," lanjut dia.

Selain itu, kata dia, politik Indonesia masih menganut keyakinan bahwa seorang pemimpin harus cukup umur, berlimpah harta atau kuasa, dan memiliki pengaruh kuat.

Batas usia 40 tahun mungkin ditetapkan menimbang kematangan seorang kandidat dari sisi intelektual, mental, dan pengalaman politik.

Baca juga: Kata Media Asing soal Kaesang Jadi Ketum PSI, Soroti Dinasti Politik

Meski begitu, pihaknya menilai, penurunan batas usia capres-cawapres akan memberi ruang keterlibatan kaum muda di dunia politik.

"Dengan demikian pengistimewaan atau political privilege yang selama ini kita berikan kepada politisi tua dengan sendirinya akan menyempit," tambahnya.

Hal tersebut akan mengurangi dominasi kelompok tua sebagai elite politik dan mencegah pemerintah dipenuhi orang-orang tua.

Baca juga: Melihat Manuver Politik Gibran Jelang Pemilu 2024...

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman Selanjutnya
Halaman
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi