KOMPAS.com - Masyarakat yang sudah bekerja dan memiliki penghasilan dapat mendaftar BPJS Ketenagakerjaan.
BPJS Ketenagakerjaan adalah badan hukum publik yang memberikan perlindungan jaminan sosial guna memenuhi kebutuhan dasar yang layak, baik bagi peserta maupun anggota keluarganya.
Program tersebut perlu diikuti supaya masyarakat mendapat jaminan ketika pensiun, mengalami kecelakaan kerja, maupun ketika kehilangan pekerjaan.
Ketika mendaftar, calon peserta akan diarahkan untuk memilih jenis kepesertaan, seperti Bukan Penerima Upah (BPU) dan Penerima Upah (PU).
Berikut perbedaan BPJS Ketenagakerjaan BPU dengan PU beserta cara daftarnya dan besaran iurannya.
Baca juga: Cara Unduh dan Cetak Kartu BPJS Ketenagakerjaan untuk Cairkan JHT
Perbedaan BPJS Ketenagakerjaan BPU dengan PU
1. Apa itu BPJS Ketenagakerjaan BPU?Dilansir dari laman BPJS Ketenagakerjaan, BPU adalah jenis kepesertaan yang ditujukan untuk pekerja yang bekerja secara mandiri.
Mereka yang dapat mendaftar sebagai BPU, seperti pemilik usaha, seniman, dokter, pengacara, dan freelancer.
Selain itu, pekerja sektor informal, seperti petani, sopir angkot, mitra ojol, pedagang, dan nelayan juga dapat mendaftar sebagai BPU.
Ada tiga program yang dapat dirasakan oleh peserta BPU, yakni:
- Jaminan Hari Tua (JHT)
- Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK)
- Jaminan Kematian (JKM).
Baca juga: Syarat dan Cara Mencairkan BPJS Ketenagakerjaan Saat Masih Kerja
2. Apa itu BPJS Ketenagakerjaan PU?Masyarakat yang dapat mendaftar sebagai PU adalah mereka yang menerima upah, gaji, dan imbalan dalam bentuk lain dari pemberi kerja.
Contoh peserta PU antara lain aparatur sipil negara (ASN), karyawan swasta, termasuk karyawan badan usaha milik negara (BUMN).
Program peserta PU ada empat, yakni:
- Jaminan Hari Tua (JHT)
- Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK)
- Jaminan Pensiun (JP)
- Jaminan Kematian (JKM).
Baca juga: Bagaimana Cara Pembaruan Data BPJS Ketenagakerjaan?
Cara mendaftar BPJS Kesehatan BPU dan PU
Setelah memahami perbedaan BPU dan PU, masyarakat dapat mendaftarkan diri sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan.
Masyarakat tidak perlu mendatangi kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan karena pendaftaran dapat dilakukan secara online.
Berikut cara mendaftar BPJS Kesehatan BPU dan PU.
1. Cara mendaftar BPJS Kesehatan BPU- Kunjungi https://www.bpjsketenagakerjaan.go.id/bpu
- Jika sudah, pilih "Pendaftaran Peserta"
- Pilih Individu (Pekerja BPU)
- Lanjutkan pendaftaran dengan memasukkan alamat email dan kode captcha
- Klik "DAFTAR"
- Cek email, klik aktivasi pendaftaran, dan isi data pekerja BPU
- Setelah itu, lakukan pembayaran dengan jumlahnya melihat dari kode iuran yang dikirim via email.
Baca juga: Cara Bayar BPJS Ketenagakerjaan lewat Grab, LinkAja, dan Tokopedia
2. Cara mendaftar BPJS Kesehatan PU- Kunjungi https://pom.bpjsketenagakerjaan.go.id/pu
- Pilih "Pendaftaran Peserta"
- Pilih "Penerima Upah"
- Masukkan alamat email dan kode captcha
- Klik "DAFTAR"
- Cek email, klik aktivasi pendaftaran, dan isi data secara lengkap
- Lakukan pembayaran jika sudah mendapatkan kode iuran di email
- Jika sudah, peserta akan mendapatkan kartu digital yang bisa diambil di kantor cabang terdekat atau dikirim melalui email.
Baca juga: Berapa Lama Pencairan JHT BPJS Ketenagakerjaan Setelah Pengajuan?
Iuran BPJS Ketenagakerjaan BPU dan PU
Peserta wajib mengetahui berapa uang yang harus mereka bayarkan sebagai iuran BPJS Ketenagakerjaan BPU dan PU.
Iuran BPJS Kesehatan BPU berbeda-beda bergantung pada dasar penghasilan penetapan dan program.
Iuran BPJS Ketenagakerjaan BPU dapat dilihat di sini.
Sementara itu, besaran BPJS Kesehatan PU juga berbeda-beda berdasarkan program, yakni JKK, JHT, Jaminan Kematian, dan Jaminan Pensiun.
Iuran BPJS Ketenagakerjaan PU dapat dilihat di sini.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.