Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

9 Kabupaten/Kota yang Hapus Denda PBB Per Oktober 2023

Baca di App
Lihat Foto
dok. Freepik/wirestock
Ilustrasi membayar pajak bumi dan bangunan (PBB).
|
Editor: Inten Esti Pratiwi

KOMPAS.com - Sejumlah pemerintah kabupaten dan kota memberikan penghapusan denda Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) pada Oktober 2023.

Keringanan tersebut dapat dimanfaatkan oleh wajib pajak yang belum memenuhi kewajibannya menjelang akhir tahun ini.

Adapun, PBB adalah pajak bersifat kebendaan yang besarnya pajak ditentukan atas tanah dan atau bangunan.

PBB wajib dibayar oleh pemilik properti, seperti rumah, tanah, serta bangunan lain setiap tahun.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Berikut daftar daerah yang menggelar penghapusan denda PBB pada Oktober 2023.

Baca juga: 8 Provinsi Gelar Pemutihan Pajak Kendaraan Oktober 2023, Mana Saja?

1. Pemkot Semarang

Pemerintah Kota (Pemkot) Semarang menggelar program bebas denda tunggakan PBB pada 1-31 Oktober 2023.

Hal tersebut diumumkan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Semarang melalui akun Instagram resminya @bapenda.smg.

Penghapusan denda berlaku bagi wajib pajak yang melakukan pembayaran menggunakan Quick Response Code Indonesian Standard (QRIS).

Wajib pajak dapat membayar PBB secara online melalui bimaqirs.bankjateng.com atau bimaqr.bankjateng.com.

Baca juga: Cara Cek Biaya Pajak Bea Cukai untuk Pembelian Ponsel dari Luar Negeri

2. Pemkot Dumai

Pemkot melalui Bapenda Dumai menggelar Relaksasi Pajak PBBP2 Kota Dumai Tahun 2023.

Keringanan PBB tersebut berlaku mulai 27 April sampai 30 November 2023.

Dilansir dari akun Instagram resmi Bapenda Dumai, keringanan PBB yang ditawarkan berupa penghapusan pokok pajak PBB-P2 bagi veteran pada 2023 sebesar 100 persen.

Selain itu, Bapenda Dumai juga menghapus sanksi denda orang pribadi dan berbadan hukum dan 50 persen pembebasan pokok pajak PBB-P2 orang pibadi pada 1994-2022.

Di sisi lain, Bapenda Dumai memberikan pembebasan pokok pajak PBB-P2 sebesar 100 persen yang besarannya di bawah Rp 100.000.

Baca juga: Cara Bayar Pajak Kendaraan Bermotor lewat Mobile Banking Mandiri

3. Pemkab Sumedang

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sumedang membebaskan sanksi denda untuk wajib pajak yang memiliki piutang PBB.

Program tersebut berlangsung mulai 4 Oktober sampai 30 November 2023 di mana pembebasan sanksi denda berlaku untuk piutang PBB semua tahun.

"Untuk meningkatan PAD dari sektor PBB maka ada pembebasan sanksi denda," ujar Kepala Bapenda Sumedang Rohana dikutip dari laman Pemkab Sumedang.

Rohana mengatakan, kebijakan bebas sanksi denda merupakan satu langkah untuk meningkatan pendapatan asli daerah (PAD).

Baca juga: DKI Jakarta Gelar Pemutihan Pajak sampai 29 Desember 2023, Simak Ketentuannya!

4. Pemkot Batam

Beralih ke Kepulauan Riau, Pemkot Batam turut menerapkan kebijakan denda PBB-P2.

Dilansir dari Antara, kebijakan tersebut berlaku pada 2 Oktober-18 Desember 2023.

Pemkot Batam menghapus denda PBB P-2 bagi wajib pajak yang mempunyai tunggakan dan denda piutang pada 1994-2022.

"Penghapusan denda pajak yang melekat piutang pajak PBB-P2 masyarakat Batam, baik yang bersifat perorangan maupun yang bersifat badan usaha," ujar Sekretaris Bapenda Kota Batam M Aidil Sahalo.

Ia mengatakan, penghapusan denda PBB-P2 ditargetkan mencapai Rp 53 miliar dari piutang.

Saat ini, Bapenda Kota Batam telah memperoleh Rp 36 miliar untuk pembayaran piutang pajak.

Baca juga: Ramai soal NPWP Non-efektif, Apakah Wajib Pajak Perlu Melakukan Aktivasi Kembali?

5. Pemkab Majalengka

Pemkab Majalengka menggelar penghapusan denda pajak PBB-P2 hingga 31 Desember 2023.

Hal tersebut diumumkan Bapenda Kabupaten Majalengka melalui akun Instagram resminya @bapendamajalengka.

6. Pemkab Bangka Selatan

Pemkab Bangka Selatan menggelar keringan penghapusan sanksi denda orang pribadi dan berbadan hukum sebesar 100 persen dan 50 persen pembebasan pokok pajak PBB-P2 orang pribadi.

Penghapusan sanksi denda PBB yang dihitung selama 12 bulan dari 2006 sampai 2018.

"Artinya ketika masyarakat mau bayar pajak ada tunggakan dari 2006 sampai dengan 2018 untuk pokoknya dipotong sebesar 50 persen," ujar Kepala Bidang Pajak Daerah Badan Keuangan Daerah Bangka Selatan, Susanti, dikutip dari Tribunnews.

"Kemudian untuk sanksi administrasi atau denda itu dihapus sebesar 100 persen," jelasnya.

Ia mengatakan, penghapusan sanksi denda berlaku sampai 31 Desember 2023.

Baca juga: Saat Pemprov Lampung Nunggak Pajak Mobil Dinas Gubernur tapi Bisa Perbaiki Jalan secara Kilat...

7. Pemkot Tanjungpinang

Masyarakat Kota Tanjungpinang dapat merasakan keringanan berupa penghapusan denda PBB.

Penghapusan denda merupakan instruksi Wali Kota Tanjungpinang untuk memberikan keringanan bagi wajib pajak PBB di kotanya.

"Jadi sejak 1 September sampai 30 November 2023 nanti kita akan hapus denda pajak sejak tahun 1995 sampai 2023," ujar Kepala BP2RD Kota Tanjungpinang, Said Alvie, dikutip dari RRI.

BP2RD Kota Tanjungpinang juga memberikan keringanan berupa pengurangan sebesar 70 persen untuk pokok pajak 1995-2012 dan pengurangan sebesar 50 persen untuk pokok pajak 2013-2019.

Baca juga: Belum Berpenghasilan tapi Punya NPWP, Haruskah Bayar Pajak?

8. Pemkab Bangkalan

Pemkab melalui Bapenda Bangkalan menghapus atau membebaskan denda PBB.

Bapenda Bangkalan juga memberikan diskon untuk Pajak Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB).

Dilansir dari laman Pemkab Bangkalan, pembebasan denda PBB dan diskon BPHTB berlaku pada 23 Oktober hingga 23 November 2023.

Masyarakat dapat membayar PBB secara langsung ke Bank Jatim dengan cukup membawa Nomor Objek Pajak (NOP).

Baca juga: Viral, Video Antrean Bayar Pajak KPP Kerinci Disebut Sudah Dikondisikan, Ini Kata DJP

9. Pemkab Gianyar

Warga Kabupaten Gianyar, Bali dapat merasakan manfaat penghapusan denda PBB.

Plt Kepala BPKAD Gianyar, I Gusti Bagus Adi Widhya Utama menyampaikan, program tersebut berlaku mulai 1 Oktober-30 November 2023.

Dilansir dari Tribunnews, Bagus mengatakan bahwa pihaknya menargetkan jumlah piutang pada 2023 turun di bawah 100 persen.

Di sisi lain, BPKAD Gianyar juga menggelar program penghapusan denda Pajak Hotel dan Restoran (PHR) dan Pajak Hiburan.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman Selanjutnya
Halaman
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi