Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Benarkah Kacamata dan Alat Bantu Dengar Ditanggung BPJS Kesehatan?

Baca di App
Lihat Foto
KOMPAS.com/Pramdia Arhando
Kacamata dan alat bantu dengar ditanggung BPJS Kesehatan.
|
Editor: Inten Esti Pratiwi

KOMPAS.com - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan (BPJS Kesehatan) memberikan pelayanan terkait dengan program kesehatan yang dapat digunakan untuk masyarakat Indonesia.

BPJS Kesehatan menjamin pengobatan pasien dengan beberapa indikasi medis, skrining kesehatan, imunisasi, dan banyak lainnya.

Tak hanya itu, BPJS Kesehatan juga disebut memberikan subsidi untuk alat kesehatan seperti kacamata dan alat bantu dengar.

Hal ini diungkapkan oleh salah satu warganet di media sosial X (Twitter), @XdokterbaikX, yang diunggah pada Sabtu (14/10/2023).

"Selain kacamata, alat bantu dengar juga disubsidi oleh BPJS Kesehatan loh. Pasti banyak yang gak tahu," tulis pengunggah.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Hingga Minggu (15/10/2023), unggahan tersebut sudah dilihat sebanyak 3.900 kali dan disukai oleh puluhan warganet.

Lantas, benarkah kacamata dan alat bantu dengar ditanggung atau disubsidi oleh BPJS Kesehatan?

Baca juga: Apa Saja Penyakit Kronis yang Ditanggung BPJS Kesehatan?


Penjelasan DJSN

Ketua Komisi Pengawasan, Monitoring dan Evaluasi (PME) Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) Muttaqien membenarkan bahwa kacamata dan alat bantu dengar masuk dalam kategori yang ditanggung BPJS Kesehatan.

Alat bantu kesehatan termasuk yang ditanggung oleh BPJS Kesehatan melalui tarif non INA-CBGs (Indonesia Case Based Groups).

"Kacamata dan alat bantu dengar termasuk alat bantu yang ditanggung BPJS Kesehatan dengan hak sesuai kelas masing-masing," ujarnya saat dihubungi Kompas.com, Sabtu (14/10/2023).

Ketentuan subsidi kacamata dari BPJS Kesehatan

Besaran subsidi yang diberikan BPJS Kesehatan untuk kacamata sebagai berikut:

Muttaqien melanjutkan, ketentuan untuk mendapatkan alat bantu tersebut diberikan paling cepat dua tahun sekali, dengan indikasi medis minimal -sferis 0,5D - Silindris 0,25D, dan diberikan berdasarkan resep dari dokter spesialis mata.

Ketentuan subsidi alat bantu dengar dari BPJS Kesehatan

Kemudian, untuk besaran alat bantu dengar yang bisa ditanggung oleh BPJS Kesehatan maksimal sebesar Rp 1.100.000, yang dapat diberikan paling cepat 5 tahun sekali.

Untuk mendapatkan alat bantu dengar tersebut, peserta harus memiliki indikasi medis yang sesuai tanpa membedakan satu atau dua telinga, dan untuk telinga yang sama.

Alat bantu dengar hanya diberikan berdasarkan resep dari dokter spesialis THT.

Baca juga: Apakah Operasi Caesar Ditanggung BPJS Kesehatan?

Alat kesehatan yang ditanggung BPJS Kesehatan

Selain kacamata dan alat bantu dengar, alat bantu kesehatan lain yang ditanggung di Program JKN adalah protesa alat gerak, protesa gigi, korset tulang belakang, collarneck, dan kruk.

Muttaqien mengatakan, untuk mendapatkan hak tersebut, maka peserta harus menjadi peserta aktif BPJS Kesehatan.

"Oleh karena itu, kami mengimbau masyarakat untuk mengecek kembali keaktifan kepesertaannya agar jika suatu ketika dibutuhkan akan terlindungi program Jaminan Kesehatan oleh BPJS Kesehatan," pungkasnya.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi