Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Profil Ketua MK Anwar Usman, Adik Ipar Jokowi yang Pimpin Sidang Putusan Batas Usia Capres-Cawapres

Baca di App
Lihat Foto
ANTARA FOTO/SIGID KURNIAWAN
Ketua Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman memimpin jalannya sidang perkara Pengujian Formil dan Materiil UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja terhadap UUD 1945 di Gedung MK, Jakarta, Kamis (10/6/2021). Sidang dengan acara mendengarkan keterangan DPR dan Presiden tersebut ditunda dan akan digelar kembali pada 17 Juni 2021. ANTARA FOTO/Galih Pradipta/foc.
|
Editor: Farid Firdaus

KOMPAS.com - Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman memimpin sidang pembacaan putusan uji materi Pasal 169 huruf q Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu), Senin (16/10/2023).

Sidang di Gedung MK, Jakarta Pusat ini memutuskan menolak permohonan untuk menurunkan batas usia calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) menjadi 35 tahun.

"Menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya," kata Ketua MK Anwar Usman dalam persidangan, Senin (15/10/2023).

Dengan demikian, sesuai Pasal 169 huruf q UU Pemilu, persyaratan usia capres dan cawapres adalah paling rendah 40 tahun.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sebelumnya, sejumlah pihak sempat mengkhawatirkan benturan kepentingan dalam proses uji materi batas usia capres dan cawapres.

Benturan kepentingan dikarenakan adanya satu nama di bawah usia 40 tahun yang belakangan beredar disebut sebagai bakal cawapres, yakni Gibran Rakabuming Raka.

"Apa tuh kaitannya? Kan kita tahu sebenarnya ketua MK adalah paman dari Gibran," ujar Pakar Hukum Tata Negara Bivitri Susanti, dilansir dari Kompas.com, Minggu (15/10/2023).

Ketua MK Anwar Usman sempat berjanji bahwa hubungan antara dirinya dan Wali Kota Solo itu tidak akan memengaruhi putusan MK terkait gugatan syarat usia minimal capres dan cawapres.

Dia menegaskan, sembilan hakim konstitusi memiliki hak suara yang sama dalam pemberian putusan, sehingga bukan hanya putusannya yang berpengaruh.

"Ini juga untuk pemahaman untuk seluruh, siapa pun yang mempunyai pendapat seperti yang dikutip oleh Saudara Sunandiantoro. Sekali lagi terima kasih," ujar Anwar dalam sidang lanjutan, dikutip dari Kompas.com, Selasa (19/8/2023).

Lantas, seperti apa sosok Ketua MK Anwar Usman?

Baca juga: Link Live Streaming Sidang Putusan MK soal Batas Usia Capres-Cawapres 2024 Hari Ini Pukul 10.00 WIB


Profil Ketua MK Anwar Usman

Anwar Usman lahir di Bima, Nusa Tenggara Barat pada 31 Desember 1956. Ia memimpin MK sejak 2 April 2018.

Pada Maret 2023, Anwar kembali terpilih menjadi Ketua MK untuk masa jabatan 2023-2028.

Adik ipar Presiden Joko Widodo (Jokowi) ini terpilih melalui pemungutan suara atau voting yang diikuti oleh sembilan hakim konstitusi.

Memimpin MK untuk kedua kalinya, siapa sangka Anwar Usman justru mengawali karier sebagai seorang guru honorer pada 1975.

Baca juga: Dilantik Jadi Hakim MK Gantikan Aswanto, Berikut Profil dan Harta Kekayaan Guntur Hamzah

Dikutip dari laman MK, Anwar yang dibesarkan di Desa Rasabou, Kecamatan Bolo, Bima mengenyam pendidikan di Sekolah Pendidikan Guru Agama Negeri (PGAN) hingga 1975.

Lulus dari PGAN, Anwar merantau ke Jakarta dan menjadi guru honorer di SD Kalibaru. Selama menjadi guru, dia juga melanjutkan pendidikan di Fakultas Hukum Universitas Islam Jakarta dan lulus pada 1984.

Setelah lulus, ia diangkat menjadi calon hakim Pengadilan Negeri Bogor pada 1985. Di sela-sela kesibukannya sebagai hakim, Anwar sempat melanjutkan pendidikan di Sekolah Tinggi Ilmu Hukum IBLAM dan lulus pada 2001.

Dia juga mengambil pendidikan doktoral di Universitas Gadjah Mada (UGM) dan menyandang gelar Doktor Ilmu Hukum pada 2010.

Berkecimpung di bidang hukum, Anwar sempat menduduki jabatan Asisten Hakim Agung pada 1997-2003 dan berlanjut dengan pengangkatannya menjadi Kepala Biro Kepegawaian Agung selama 2003-2006.

Hingga pada 2005, Anwar diangkat menjadi Hakim Pengadilan Tinggi Jakarta dengan tetap dipekerjakan sebagai Kepala Biro Kepegawaian.

Sosoknya juga tercatat pernah menjabat sebagai Kepala Badan Litbang Diklat Kumdil Mahkamah Agung (MA) periode 2006-2011.

Baca juga: Tugas dan Wewenang Mahkamah Konstitusi

Jadi hakim konstitusi sejak 2011

Anwar Usman resmi menjadi hakim konstitusi setelah mengucapkan sumpah di hadapan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono di Istana Negara, Jakarta pada 2011.

Pengangkatannya sebagai hakim konstitusi tertuang dalam Keputusan Presiden Nomor 18/P Tahun 2011 tertanggal 28 Maret 2011.

Anwar menggantikan hakim H M Arsyad Sanusi. Kala itu, dia menjadi hakim konstitusi ketujuh yang diusulkan oleh MA.

Sementara itu, menurut urutan, Anwar Usman adalah hakim konstitusi ke-18 di lembaga kekuasaan kehakiman ini.

Menurut Anwar, sejak MK berdiri pada 2003, dia selalu mengikuti perkembangan lembaga ini, sehingga tidak sulit untuk beradaptasi.

"Saya langsung beradaptasi. Apalagi Pak Ketua langsung mengajak saya untuk ikut bersidang sesaat setelah saya mengucapkan sumpah di hadapan Presiden," ungkapnya.

Pada 2015, Anwar kemudian terpilih sebagai Wakil Ketua MK untuk periode 2015-2017 dan terpilih kembali menjadi Wakil Ketua MK periode 2016-2018.

Dia pun diangkat sebagai Ketua MK pada 2018, menggantikan Arief Hidayat. Tercatat, Anwar Usman adalah hakim konstitusi pertama usulan MA yang menjabat sebagai Ketua MK.

Baca juga: Diumumkan MK Senin Depan, Berapa Usia Ideal Capres-Cawapres, 35 atau 40 Tahun?

Adik ipar Presiden Jokowi

Selama memimpin MK, pria kelahiran Bima ini menganggap keluarganya sebagai penopang karier yang utama.

Baginya, dukungan dari sang istri dan ketiga buah hati mampu membuatnya bertahan hingga puncak karier sebagai hakim konstitusi.

Dia pun senantiasa membedakan urusan keluarga dengan urusan pekerjaan.

"Keluarga adalah segala-galanya. Alhamdulillah, sejak awal, istri dan anak saya tercinta mengerti dan memahami untuk tidak mencampuri urusan pekerjaan kantor, tanpa saya minta. Mereka pun tetap mendukung saya," kata dia.

Sementara itu, diberitakan Kompas.com, Kamis (16/3/2023), pada Mei 2022, Anwar Usman menikah dengan adik Presiden Jokowi, Idayati.

Melalui pernikahan yang digelar di Gedung Graha Saba Buana Solo, Jawa Tengah itu, Anwar pun resmi menjadi adik ipar Jokowi.

Saat itu, Jokowi sendiri yang menjadi wali nikah untuk Idayati dan menikahkan adiknya dengan Anwar.

Baca juga: MK Bolehkan Kampanye di Sekolah, P2G: Ganggu Aktivitas Belajar Mengajar, Timbulkan Bullying

Kendati demikian, rencana pernikahan Anwar dengan Idayati sempat diterpa kekhawatiran akan konflik kepentingan. Bahkan, dia didesak mundur dari kursi hakim konstitusi.

Namun, Anwar membantah hal tersebut. Dia mengaku berkenalan dengan Idayati pada Oktober 2021 tanpa mengetahui statusnya sebagai adik dari presiden.

"Perkenalan ini sangat singkat, Oktober 2021, kemudian lamaran bulan Maret, jadi saya nggak nyangka bahwa beliau ini adiknya seorang presiden," ujar Usman saat memberikan kuliah umum di Universitas Kupang, Nusa Tenggara Timur.

Anwar mengatakan, anggapan yang menilai pernikahannya dengan Idayati sebagai pernikahan politik adalah tak valid. Pasalnya, dia bukanlah anggota partai politik.

Tak hanya itu, menurut dia, Presiden Jokowi juga tidak mungkin dapat mencalonkan diri pada Pemilihan Presiden 2024 mendatang.

"Apa yang saya cari? Kadang-kadang saya ngomong, untuk apa? Pak Jokowi juga tidak bisa lagi ikut Pilpres 2024, sudah dua periode," tandasnya.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman Selanjutnya
Halaman
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi