Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Syarat Capres dan Cawapres di Pilpres, Usia, dan Pendidikannya

Baca di App
Lihat Foto
KOMPAS.com/Fika Nurul Ulya
Sembilan Hakim konstitusi yang hadir dalam sidang putusan uji materi terkait batas usia capres dan cawapres di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta Pusat, Senin (16/10/2023).
|
Editor: Rizal Setyo Nugroho

KOMPAS.com - Mahkamah Konstitusi (MK) menolak uji materi terkait batas usia calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres).

Putusan tersebut dibacakan MK dalam persidangan di Gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Gambir, Jakarta Pusat, Senin (16/10/2023).

Syarat capres dan cawapres di pemilihan presiden (Pilpres) diatur dalam Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

Berdasarkan Pasal 169 huruf q UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, batas usia minimal capres dan cawapres adalah 40 tahun.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

 

Baca juga: Link Live Streaming Sidang Putusan MK soal Batas Usia Capres-Cawapres 2024 Hari Ini Pukul 10.00 WIB

MK tolak gugatan usia capres-cawapres

MK menolakan gugatan perkara nomor 29/PUU-XXI/2023 yang diajukan oleh sejumlah kader Partai Solidaritas Indonesia (PSI). PSI meminta syarat batas usia capres dan cawapres di Pilpres menjadi 35 tahun.

"Menolak permohonan para pemohon untuk seluruhnya," kata Ketua MK Anwar Usman dalam sidang pembacaan putusan, Senin 16 Oktober 2023.

MK berpendapat penentuan usia minimal capres-cawapres di Pilpres menjadi ranah pembentuk undang-undang.

"Dalam hal ini, Mahkamah tidak dapat menentukan batas usia minimal bagi calon presiden dan calon wakil presiden karena dimungkinkan adanya dinamika di kemudian hari," ujar hakim Saldi Isra dikutip dari pemberitaan Kompas.com, (16/10/2023). 

Baca juga: Harta Kekayaan Anies Baswedan dan Muhaimin, Bakal Capres-Cawapres 2024

Syarat kandidat bisa diusung menjadi capres dan cawapres

Dengan ditolaknya uji materi yang diajukan PSI, artinya syarat batas usia minimal bagi capres dan cawapres dan masih sesuai peraturan perundang-undangan sebelumnya.

Dikutip dari Kompas.com, Jumat (16/6/2023), ada beberapa syarat yang harus dipenuhi oleh kandidat bersama partai politik pengusungnya supaya bisa berkontestasi dalam Pilpres.

Salah satunya adalah calon presiden dan calon wakil presiden diusulkan dalam satu pasangan oleh partai politik atau gabungan partai politik. Hal tersebut diatur dalam Pasal 221 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

Selain itu, Pasal 222 juga mengatur soal pasangan diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu yang memenuhi persyaratan perolehan kursi paling sedikit 20 persen dari jumlah kursi DPR atau memperoleh 25 persen dari suara sah secara nasional pada pemilu anggota DPR sebelumnya.

Baca juga: Adu Kuat Kandidat Capres 2024...

Syarat capres dan cawapres di Pilpres

Selain partai dituntut memenuhi ambang batas, capres dan cawapres juga harus memenuhi beberapa syarat lain sebagaimana diatur dalam Pasal 169 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

Berikut syarat menjadi capres dan cawapres:

  • Bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa
  • Warga Negara Indonesia sejak kelahirannya dan tidak pernah menerima kewarganegaraan lain atas kehendaknya sendiri
  • Suami atau istri calon presiden dan suami atau istri calon wakil presiden adalah warga negara Indonesia
  • Tidak pernah mengkhianati negara serta tidak pernah melakukan tindak pidana korupsi dan tindak pidana berat lainnya
  • Mampu secara rohani dan jasmani untuk melaksanakan tugas dan kewajiban sebagai presiden dan wakil presiden serta bebas dari penyalahgunaan narkotika
  • Bertempat tinggal di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia
  • Telah melaporkan kekayaannya kepada instansi yang berwenang memeriksa laporan kekayaan penyelenggara negara
  • Tidak sedang memiliki tanggungan utang secara perseorangan dan/atau secara badan hukum yang menjadi tanggung jawabnya yang merugikan keuangan negara
  • Tidak sedang dinyatakan pailit berdasarkan putusan pengadilan; Tidak pernah melakukan perbuatan tercela; Tidak sedang dicalonkan sebagai anggota DPR, DPD, atau DPRD; Terdaftar sebagai pemilih
  • Memiliki nomor pokok wajib pajak dan telah melaksanakan kewajiban membayar pajak selama 5 tahun terakhir yang dibuktikan dengan surat pemberitahuan tahunan pajak penghasilan wajib pajak orang pribadi
  • Belum pernah menjabat sebagai presiden atau wakil presiden selama 2 kali masa jabatan dalam jabatan yang sama
  • Setia kepada Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan Bhinneka Tunggal Ika
  • Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 tahun atau lebih
  • Berusia paling rendah 40 tahun
  • Berpendidikan paling rendah tamat sekolah menengah atas, madrasah aliyah, sekolah menengah kejuruan, madrasah aliyah kejuruan, atau sekolah lain yang sederajat
  • Bukan bekas anggota organisasi terlarang Partai Komunis Indonesia, termasuk organisasi massanya, atau bukan orang yang terlibat langsung dalam G30S/PKI
  • Memiliki visi, misi, dan program dalam melaksanakan pemerintahan negara Republik Indonesia.

Baca juga: Namanya Kerap Dicatut Partai soal Capres-Cawapres, Begini Respons Jokowi

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman Selanjutnya
Halaman
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi