Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Alasan MK Tolak Gugatan soal Usia Capres-Cawapres 35 Tahun

Baca di App
Lihat Foto
KOMPAS.com/Fika Nurul Ulya
Sembilan Hakim konstitusi yang hadir dalam sidang putusan uji materi terkait batas usia capres dan cawapres di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta Pusat, Senin (16/10/2023).
|
Editor: Farid Firdaus

KOMPAS.com - Mahkamah Konstitusi (MK) menjelaskan pertimbangan atau alasan menolak gugatan uji materi terkait batas usia minimal calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres).

Uji materi terhadap Pasal 169 huruf q Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu) tersebut diajukan Partai Solidaritas Indonesia (PSI).

Permohonan dengan perkara nomor 29/PUU-XXI/2023 itu pada pokoknya meminta MK untuk menurunkan batas usia minimal capres dan cawapres dari 40 tahun menjadi 35 tahun.

"Menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya," kata Ketua MK Anwar Usman dalam persidangan di Gedung MK, Jakarta, Senin (16/10/2023).

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Lantas, apa alasan hakim konstitusi menolak gugatan batas usia capres dan cawapres?

Baca juga: Profil Ketua MK Anwar Usman, Adik Ipar Jokowi yang Pimpin Sidang Putusan Batas Usia Capres-Cawapres


Alasan MK tolak gugatan batas usia capres 35 tahun

Hakim konstitusi Arief Hidayat dalam persidangan mengatakan, pengubah Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 menyepakati penentuan persoalan usia diatur dengan undang-undang.

Arief menjelaskan, hal tersebut berdasarkan penelusuran dan pelacakan kembali secara saksama risalah perubahan UUD 1945 terkait norma batas usia capres dan cawapres oleh MK.

Melalui penelusuran tersebut ditemukan fakta hukum bahwa mayoritas pengubah UUD 1945 atau fraksi di Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) saat itu berpendapat usia minimal presiden adalah 40 tahun.

Namun, terdapat alasan, antara lain persoalan usia di kemudian hari yang memungkinkan adanya dinamika dan tidak ada patokan yang ideal.

Baca juga: Jawaban MK soal Status Jabatan Menteri yang Maju Capres

Oleh karena itu, menurut Arief, jangan sampai karena persoalan usia padahal telah memenuhi persyaratan yang diatur dalam UUD 1945, tidak dapat mendaftarkan diri sebagai presiden.

Kondisi tersebut memicu para pengubah UUD 1945 untuk bersepakat bahwa penentuan usia minimal presiden diatur dalam undang-undang.

"Dengan kata lain, penentuan usia minimal presiden dan wakil presiden menjadi ranah pembentuk undang-undang," kata Arief saat membacakan pertimbangan hukum dalam persidangan, Senin.

Baca juga: Link Live Streaming Sidang Putusan MK soal Batas Usia Capres-Cawapres 2024 Hari Ini Pukul 10.00 WIB

Bukan kebiasaan ketatanegaraan

Alasan lainnya, berkenaan dengan dalil para pemohon yang menyebut Pasal 169 huruf q bertentangan dengan konvensi ketatanegaraan, yakni praktik jabatan kepala pemerintahan pernah diberikan kepada Sutan Sjahrir yang saat itu berusia 36 tahun.

Menurut MK, dalil tersebut tidaklah tepat karena dilakukan tidak secara berkelanjutan.

Dengan demikian, tidak dapat dianggap dan dikategorikan sebagai kebiasaan ketatanegaraan atau konvensi yang diakui dalam praktik penyelenggaraan negara.

"Apalagi dalam hal ini pengangkatan (Sutan Sjahrir) sebagai Perdana Menteri merupakan dalam sistem pemerintahan parlementer," ungkap Arief.

Sedangkan, para pemohon mempersoalkan batas usia minimal bagi capres dan cawapres dalam sistem pemerintahan presidensial.

Baca juga: Alasan MK Tolak Gugatan UU Cipta Kerja

Pelanggaran moral

Sementara itu, hakim konstitusi Saldi Isra mengatakan, Mahkamah tidak dapat menentukan batas usia minimal capres dan cawapres karena dimungkinkan adanya dinamika di kemudian hari.

Menurut dalil pemohon, Pasal 169 huruf q UU Pemilu bertentangan dengan moralitas, rasionalitas, dan ketidakadilan sebab diskriminatif terhadap warga negara yang berusia kurang dari 40 tahun.

Menjawab hal itu, Saldi mengatakan, dengan menggunakan logika yang sama dalam batas penalaran yang wajar, menurunkan usia minimal menjadi 35 tahun dapat dinilai sebagai bentuk pelanggaran moral, ketidakadilan, serta dan diskriminasi bagi yang berusia di bawah 35 tahun.

Terutama bagi warga negara Indonesia yang sudah memiliki hak untuk memilih, yakni genap berusia 17 tahun atau lebih saat pemungutan suara, sudah kawin, atau sudah pernah kawin.

"Oleh karena itu, dalam hal ini, Mahkamah tidak dapat menentukan batas usia minimal bagi calon presiden dan calon wakil presiden karena dimungkinkan adanya dinamika di kemudian hari," kata Saldi.

Selain itu, jika MK menentukan batas usia minimal, maka fleksibilitasnya menjadi hilang dan dapat memicu munculnya berbagai permohonan terkait persyaratan usia jabatan publik lain.

Baca juga: Profil Anwar Usman dan Saldi Isra, Ketua dan Wakil Ketua MK Periode 2023-2028

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman Selanjutnya
Halaman
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi