Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Siapa Almas Tsaqibbirru yang Gugatannya soal Usia Capres-Cawapres Dikabulkan MK?

Baca di App
Lihat Foto
ANTARA FOTO/AKBAR NUGROHO GUMAY
Ketua Mahkamah Konstitusi Anwar Usman (tengah), Hakim Konstitusi Saldi Isra (kiri) dan Hakim Konstitusi Suhartoyo (kanan) bersiap memimpin sidang permohonan uji materiil Pasal 169 huruf q Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu yang mengatur batas usia minimal calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) di Jakarta, Senin (16/10/2023).
|
Editor: Farid Firdaus

KOMPAS.com - Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan gugatan perkara nomor 90/PU-XXI/2023 terkait syarat usia calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) yang ada dalam Pasal 169 huruf q Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

Keputusan ini dibacakan dalam sidang pembacaan putusan uji materi terkait batas usia capres-cawapres perkara nomor 90/PUU-XXI/2023 yang digelar pada Senin (16/10/2023).

"Mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian," kata Ketua MK Anwar Usman, dikutip dari Kompas.com, Senin (16/10/2023).

"Menyatakan Pasal 169 huruf q Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945 sepanjang tidak dimaknai 'berusia 40 tahun, atau pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum termasuk pemilihan kepala daerah'," lanjut Anwar.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dengan demikian, Pasal 169 huruf q Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu  setelah keputusan MK selengkapnya berbunyi, "Berusia paling rendah 40 tahun atau pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum termasuk pemilihan kepala daerah."

Sesuai keputusan MK itu, seseorang yang belum berusia 40 tahun bisa maju menjadi capres atau cawapres selama berpengalaman menjadi kepala daerah atau jabatan lain yang dipilih melalui pemilu.

MK menyatakan, putusan tersebut berlaku mulai Pemilu Presiden 2024.

Namun, dalam putusan perkara ini, empat hakim menyatakan berbeda pendapat atau dissenting opinion.

Baca juga: MK Putuskan Syarat Usia Capres-Cawapres 40 Tahun Inkonstitusional Bersyarat, Apa Itu?

Sebelumnya, perkara yang diputuskan MK tersebut diajukan oleh AlmasTsaqibbirru.

Dia mengajukan permohonan agar MK mengubah batasan usia minimal capres dan cawapres menjadi 40 tahun atau diukur berdasarkan pengalaman sebagai kepala daerah di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota.

Lantas, siapa AlmasTsaqibbirru?

Sosok Almas Tsaqibbirru

Dikutip dari laman MKRI, Almas memiliki nama lengkap Almas Tsaqibbirru Re A.

Almas lahir di Surakarta pada 16 Mei 2000.

Sesuai dengan alamat yang disampaikan dalam permohonan yang diajukan, Almas tinggal di Ngoresan, Jebres, Surakarta.

Disebutkan juga latar belakangnya adalah mahasiswa.

Sementara itu, dalam laman PDDIkti, Almas tercatat sebagai mahasiswa Universitas Surakarta (Unsa) jurusan Ilmu Hukum.

Namun, statusnya saat ini disebutkan sudah lulus.

Baca juga: Alasan MK Tolak Gugatan soal Usia Capres-Cawapres 35 Tahun

Pengagum Gibran

Almas merupakan pengagum Wali Kota Surakarta Gibran Rakabuming Raka. Hal ini disampaikan Almas dalam permohonannya.

"Bahwa Pemohon adalah Pengagum dari Walikota Surakarta pada periode 2020-2025 yaitu Gibran Rakabuming," ujarnya dalam permohonan.

Dalam permohonan itu, Almas juga mengungkapkan sejumlah capaian Gibran selama menjabat wali kota. Salah satunya membuat pertumbuhan ekonomi di Surakarta meningkat sebesar 6,25 persen dari sebelumnya minus 1,74 persen.

Putra sulung Presiden Joko Widodo itu juga dinilai telah berhasil membuat daerah yang dipimpinnya semakin maju dalam hal pariwisata.

"Bahwa hal tersebut lah yang membuat Pemohon kagum dengan sosok Wlaikota Surakarta yang bisa membuat pencapaian kota berukuran +/- 44 KM itu bersanding dengan ibu kota provinsi seperti Semarang dan Yogyakarta, dan bahkan Gibran Rakabuming yang masih berusia 35 tahun sudah bisa membangun dan memajukan Kota Surakata dengan kejujuran, integritas moral, dan taat serta patuh mengabdi kepentingan rakyat dan negara," demikian tertulis dalam permohonan yang disampaikan Almas.

Baca juga: Profil Ketua MK Anwar Usman, Adik Ipar Jokowi yang Pimpin Sidang Putusan Batas Usia Capres-Cawapres

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman Selanjutnya
Halaman
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi