Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kata Media Asing Terkait Putusan MK soal Usia Capres-Cawapres, Soroti Peluang Gibran Jadi Pendamping Prabowo

Baca di App
Lihat Foto
ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay/rwa.
Ketua dan Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi terpilih periode 2023-2028 Anwar Usman (kiri) dan Saldi Isra (kanan) saling berjabat tangan usai pemilihan di Gedung MK, Jakarta, Rabu (15/3/2023).
|
Editor: Sari Hardiyanto

KOMPAS.com - Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian gugatan Nomor: 90/PUU-XXI/2023 terkait usia minimal calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) dalam Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

Dalam sidang pembacaan putusan di Gedung MK, Jakarta, Senin (16/10/2023), MK memperbolehkan seseorang yang berusia di bawah 40 tahun mencalonkan diri sebagai capres dan cawapres.

Namun, kandidat capres dan cawapres harus mempunyai pengalaman sebagai kepala daerah atau pejabat daerah lainnya yang dipilih melalui pemilu.

"Menyatakan Pasal 169 huruf q UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 182, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6109) yang menyatakan, 'berusia paling rendah 40 tahun' bertentangan dengan UU Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945," ujar Ketua MK Anwar Usman, dikutip dari Kompas.com, Senin.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

"Dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat, sepanjang tidak dimaknai berusia paling rendah 40 tahun atau pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum, termasuk pemilihan kepala daerah," sambungnya.

Baca juga: Sepak Terjang Aswanto, Hakim MK yang Tiba-tiba Dicopot DPR

 Baca juga: Sejarah Istana Batu Tulis, Tempat Mega Umumkan Ganjar sebagai Capres PDI-P

Putusan MK soal usia capres dan cawapres kemudian mendapat sorotan dari beberapa media asing. Berikut kata mereka:

1. Channel News Asia (CNA)

Media asal Singapura, CNA, menyoroti putusan MK yang memperbolehkan seseorang yang pernah menjabat sebagai kepala daerah atau pejabat negara lain di bawah usia 40 untuk menjadi capres dan cawapres.

CNA menuliskan, putusan MK tersebut membuka jalan bagi putra sulung Presiden Joko Widodo (Jokowi), Gibran Rakabuming Raka, untuk maju sebagai cawapres.

Terlebih, selama beberapa hari terakhir nama Gibran masuk bursa cawapres Prabowo Subianto dari Koalisi Indonesia Maju.

"Keputusan ini muncul di tengah-tengah meningkatnya kritik mengenai semakin dalamnya politik dinasti di negara demokrasi terbesar ketiga di dunia ini," tulis CNA.

"Upaya presiden yang akan habis masa jabatannya untuk mempertahankan pengaruhnya setelah ia lengser tahun depan," tambah media tersebut.

CNA juga menggarisbawahi, putusan MK soal usia capres dan cawapres dibacakan beberapa hari sebelum pendaftaran capres dan cawapres dibuka.

Baca juga: Siapa Almas Tsaqibbirru yang Gugatannya soal Usia Capres-Cawapres Dikabulkan MK?

2. Straits Times

Straits Times mengatakan, putusan MK mengenai usia capres dan cawapres menimbulkan gelombang protes sejumlah pihak di Indonesia. Hal tersebut dinilai sebagai langkah yang tidak demokratis.

Selain itu, putusan MK juga dinilai berpotensi melanggengkan dinasti politik.

"Keputusan ini secara efektif membuka jalan bagi putra sulung Presiden Indonesia Jokowi, Gibran Rakabuming Raka, untuk mencalonkan diri dalam pemilihan presiden pada bulan Februari 2024," tulis Straits Times.

Media asal Singapura tersebut memberitakan, Jokowi enggan berkomentar soal putusan MK tersebut.

Mantan Wali Kota Solo itu menyampaikan, ia memilih tidak berkomentar agar tidak dianggap mencampuri kewenangan yudisial, dalam hal ini MK.

Baca juga: MK Putuskan Syarat Usia Capres-Cawapres 40 Tahun Inkonstitusional Bersyarat, Apa Itu?

3. Associated Press (AP)

AP mengatakan, MK memang tidak memutuskan untuk tidak menurunkan batas usia minimum capres dan cawapres.

Batas usia minimal menjadi capres dan cawapres yang saat ini masih berlaku adalah 40 tahun.

Namun, MK memperbolehkan seseorang yang pernah menjabat sebagai kepala daerah maupun pejabat negara lainnya untuk maju sebagai capres dan cawapres.

Putusan ini dianggap membuka peluang bagi Gibran.

"Gibran yang saat ini menjabat sebagai Wali Kota Solo belum mengumumkan bahwa ia akan mencalonkan diri," tulis AP.

"Namun, para politikus yang secara terbuka mendukung Prabowo Subianto untuk maju dalam pemilihan presiden 2024 telah meminta Gibran untuk menjadi calon wakilnya. Gibran saat ini berusia 36 tahun," tambah media tersebut.

AP juga menyoroti dissenting opinion atau pendapat berbeda yang dilontarkan Hakim MK, Saldi Isra.

Saldi mengatakan, ia baru pertama kali "peristiwa aneh yang luar biasa" selama menjadi Hakim MK atas diputuskannya usia capres dan cawapres.

Baca juga: Profil Ketua MK Anwar Usman, Adik Ipar Jokowi yang Pimpin Sidang Putusan Batas Usia Capres-Cawapres

4. Al Jazeera

Tak berbeda jauh dengan media asing lainnya, Al Jazeera juga menyinggung soal langkah Gibran maju sebagai cawapres.

Selain itu, media tersebut juga menyoroti tujuh gugatan terhadap UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu yang dilayangkan ke MK.

Salah satu gugatan tersebut diajukan oleh Partai Solidaritas Indonesia (PSI) yang saat ini diketuai putra bungsu Jokowi, Kaesang Pangarep.

Al Jazeera mengatakan, seandainya salah satu anak Jokowi maju dalam Pilpres 2024, ia tidak akan menjadi presiden pertama yang menciptakan dinasti politik.

Megawati Soekarnoputri yang merupakan putri dari presiden pertama Indonesia, Soekarno sudah melakukan hal tersebut pada 2001.

 

Baca juga: Berapa Gaji dan Tunjangan Presiden RI? Kaesang: Gaji Bapak Kecil

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman Selanjutnya
Halaman
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua
Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi