Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Program Rice Cooker Gratis: Jadwal Pembagian, Tujuan, dan Kriteria Calon Penerima

Baca di App
Lihat Foto
SHUTTERSTOCK/STEPHANIE FREY
Ilustrasi rice cooker.
|
Editor: Sari Hardiyanto

KOMPAS.com - Pemerintah akan membagikan alat memasak berbasis listrik (AML) berupa rice cooker gratis kepada masyarakat pada November 2023.

Kepastian pembagian AML berupa rice cooker tersebut diungkapkan oleh Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Jisman P Hutajulu.

“Bulan November untuk pembagian rice cooker gratis ini. Untuk tanggal lebih tepatnya masih proses. Nanti saya kasih tahu,” ucap Jisman kepada Kompas.com, Selasa (17/10/2023).

Diketahui, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) telah menerbitkan Peraturan Menteri ESDM Nomor 11 tahun 2023 tentang Penyediaan Alat Memasak Berbasis Listrik Bagi Rumah Tangga untuk merealisasikan program ini.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Baca juga: Cara Membersihkan Rice Cooker dengan Benar agar Nasi Tak Bau

Baca juga: Pemerintah Akan Beri Bantuan Rice Cooker Gratis, Cek Ini Syaratnya!

Tujuan program pembagian rice cooker gratis

Jisman mengungkapkan, program pemberian AML pada 2023 tersebut bertujuan untuk menjamin akses energi bersih yang terjangkau, andal, dan berkelanjutan.

Selain itu, program pembagian rice cooker gratis ini juga bertujuan untuk mengurangi impor Liquified Petroleum Gas (LPG) yang digunakan untuk memasak, meningkatkan konsumsi listrik per kapita, serta mendukung teknologi memasak yang lebih bersih.

Target pada 2023 yakni dapat disalurkan AML sebanyak 500.000 unit.

“Program ini akan bermanfaat kepada pelanggan yang dapat menurunkan biaya sebagian memasak yang sebelumnya menggunakan LPG. Untuk Pemerintah, program ini dapat mengurangi subsidi impor LPG 3kg yang digunakan untuk memasak. Bagi PLN program ini dapat meningkatkan penjualan listrik,” katanya lagi.

Baca juga: Cara agar Nasi Tidak Menempel di Panci Rice Cooker dan Mudah Dicuci

Kriteria calon penerima rice cooker gratis

Dalam Pasal 3, dijelaskan bahwa calon penerima rice cooker merupakan rumah tangga yang memenuhi syarat berikut:

Baca juga: Resmi, Ini Rincian Tarif Listrik Oktober-Desember 2023

Ketiganya harus berdomisili di daerah yang tersedia jaringan tenaga listrik tegangan rendah yang memperoleh pasokan listrik 24 jam per hari.

Selain itu, calon penerima juga merupakan rumah tangga yang tidak memiliki AML atau rice cooker. 

Jisman menambahkan, Dirjen Ketenagalistrikan selaku pelaksana program imbuhnya, tengah menyiapkan data calon penerima AML berdasarkan usulan dari kepala desa atau pejabat setingkat.

Kemudian, akan dilakukan verifikasi yang melibatkan PLN. Setelah itu baru didistribusikan kepada masyarakat.

Baca juga: Bukan Digosok Spons Kasar, Begini Cara Membersihkan Nasi Lengket di Rice Cooker

Jenis rice cooker

Dikutip dari Kompas.com, Sabtu (7/10/2023), dijelaskan bahwa paket bantuan tersebut terdiri dari satu set rice cooker, buku pengoperasian rice cooker, kartu garansi, dan brosur yang berisi rekomendasi pola pemakaian rice cooker.

Rice cooker yang dibagikan secara gratis ini selain berfungsi untuk menanak nasi, namun juga bisa menghangatkan makanan, dan mengukus makanan.

Berikut merupakan jenis kriteria rice cooker yang diberikan:

  • Memiliki kapasitas pengenal 1,8 liter sampai dengan 2,2 liter.
  • Dilengkapi stiker bertuliskan “Hibah Kementerian ESDM dan Tidak untuk Diperjualbelikan” yang tidak mudah luntur atau dilepas.
  • Mengutamakan produk dan potensi dalam negeri yang dibuktikan dengan tingkat komponen dalam negeri.
  • Mencantumkan tanda hemat energi.
  • Mencantumkan label SNI.

Produk rice cooker ini juga wajib memenuhi ketentuan SNI 7859:2013, SNI 60335-2-15:2011, serta standar kinerja energi minimum melalui pencantuman label tanda hemat energi untuk peralatan pemanfaatan energi penanak nasi.

Kemudian, bantuan rice cooker gratis dari Kementerian ESDM ini hanya dilakukan satu kali untuk setiap penerima.

Setelah mendapatkan rice cooker, penerima wajib memelihara dan merawat, serta tidak boleh memperjualbelikannya kepada pihak lain.

Baca juga: Syarat Mendapatkan Rice Cooker Gratis dari Pemerintah, Disalurkan Tahun Ini

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman Selanjutnya
Halaman
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi