Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tanggapan soal Putusan MK dari Jokowi, Gibran, Anies, dan Ganjar

Baca di App
Lihat Foto
ANTARA FOTO/AKBAR NUGROHO GUMAY
Ketua Mahkamah Konstitusi Anwar Usman (tengah), Hakim Konstitusi Saldi Isra (kiri) dan Hakim Konstitusi Suhartoyo (kanan) bersiap memimpin sidang permohonan uji materiil Pasal 169 huruf q Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu yang mengatur batas usia minimal calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) di Jakarta, Senin (16/10/2023).
|
Editor: Rizal Setyo Nugroho

KOMPAS.com - Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan gugatan soal syarat calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres), Senin (16/10/2023).

MK membolehkan seseorang yang berusia di bawah 40 tahun mencalonkan diri sebagai presiden atau wakil presiden selama pernah atau sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum termasuk kepala daerah.

"Mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian," kata Ketua MK Anwar Usman dalam sidang pembacaan putusan, diberitakan Kompas.com Senin (16/10/2023).

MK beralasan, pembatasan usia capres-cawapres minimal 40 tahun berpotensi menghalangi anak muda menjadi pemimpin negara. Karena itu, perlu ada syarat alternatif yang setara.

Putusan ini berlaku mulai pemilihan presiden 2024.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Terkait putusan MK mengenai syarat capres-cawapres tersebut, sejumlah pihak memberikan tanggapan mereka.

Baca juga: MK Putuskan Syarat Usia Capres-Cawapres 40 Tahun Inkonstitusional Bersyarat, Apa Itu?


1. Joko Widodo

Presiden Joko Widodo (Jokowi) menyerahkan putusan tersebut kepada Mahkamah Konstitusi dan mempersilakan pakar hukum yang berhak menilai kebijakan tersebut.

“Saya tidak ingin memberikan pendapat atas putusan MK, nanti bisa disalah mengerti seolah olah saya mencampuri kewenangan yudikatif,” kata Jokowi, dikutip dari Kompas TV, Senin (16/10/2023).

Selain itu, Jokowi enggan menanggapi soal anaknya, Gibran Rakabuming Raka yang dilirik sebagai cawapres. Menurutnya, itu kewenangan dari partai politik untuk menentukan capres dan cawapres.

"Silakan tanyakan ke parpol. Saya tidak mencampuri urusan penentuan capres atau cawapres," kata Jokowi. 

Baca juga: Pernyataan Lengkap Jokowi Setelah Putusan MK soal Batas Usia Capres-Cawapres

2. Gibran Rakabuming Raka

Wali Kota Solo, Gibran Rakabuming Raka mengaku santai saat ditanya peluang dirinya maju sebagai bakal calon wakil presiden (bacawapres) pada pemilihan presiden (Pilpres) 2024 mendatang.

Diketahui, peluang Gibran maju di Pilpres 2024 terbuka setelah Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan kepala daerah di bawah usia 40 tahun bisa mencalonkan diri.

"Saya santai saja kok ya. Jangan fokus saya saja. Saya santai masih harus mengerjakan di sini (Kota Solo) dulu," kata Gibran, saat ditemui di Balai Kota Solo, pada Selasa (17/10/2023).

Selain itu, Gibran juga mengatakan, terkait putusan MK tersebut tidak hanya dirinya yang berpeluang maju sebagai capres atau cawapres. Sebab menurut dia, ada sejumlah kepala daerah lain yang juga berpeluang. 

Dia mengatakan dengan putusan MK itu, pemimpin muda selain dirinya memiliki peluang yang sama untuk menjadi bacawapres.

"Banyak. Coba di Jawa Tengah siapa saja, di bawah 40 tahun. Selain saya, di Jawa Timur banyak, Pak Emil Dardak, Mas Arifin Trenggalek, (Bupati) Kediri, Wali kota Medan (Bobby Nasution), Wali kota Bukittinggi Mas Erman, sama lagi banyak banget," paparnya.

3. Mahfud MD

Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD meminta masyarakat dan partai politik menghormati putusan MK.

”Kalau putusan (MK) orang yang pernah menjabat sebagai kepala daerah boleh (untuk menjadi capres-cawapres), artinya boleh. Karena apa? Karena putusan MK bersifat final,” ujar Mahfud, dilansir dari Kompas.id, Senin (16/10/2023).

Menurutnya, putusan MK sesuai UUD 1945 bersifat final dan mengikat sehingga harus dihormati dan dijalankan.

”Saya berharap tidak ada lagi isu menunda pemilu. Semua harus siap pemilu dengan putusan MK,” lanjutnya yang juga mantan ketua MK.

4. Megawati

Ketua Umum PDI-P Megawati Soekarnoputri menanggapi santai putusan MK. Megawati disebutkan memilih fokus melakukan kegiatan kepartaian.

Sekretaris Jenderal PDI-P Hasto Kristiyanto mengatakan, Megawati juga tidak mengumpulkan elite PDI-P usai putusan itu dibacakan MK.

"Enggak ada (pertemuan), yang tadi yang ada kan peresmian kantor partai. Justru di tengah berbagai dinamika politik yang terjadi di Mahkamah Konstitusi, Bu Mega santai-santai saja," katanya, diberitakan Kompas.com, Senin (16/10/2023).

Hasto mengungkapkan, Megawati justru memberikan instruksi kepada kader bahwa capres dan cawapres yang ditetapkannya akan segera diumumkan.

Baca juga: Profil Ketua MK Anwar Usman, Adik Ipar Jokowi yang Pimpin Sidang Putusan Batas Usia Capres-Cawapres

5. Anies Baswedan

Bakal capres dari Partai NasDem, Anies Baswedan mengaku akan menghormati setiap putusan MK. Namun, pihaknya lebih fokus mendaftarkan diri sebagai capres ke KPU.

"Bagi kami, fokusnya adalah untuk mendaftar pada tanggal 19 besok, jadi tak ada hal yang mengganggu fokus," ujar Anies, dilansir dari Kompas.com, Senin (16/10/2023).

Dia juga enggan memikirkan potensi Gibran menjadi lawannya di Pemilu. Ini karena posisi Gibran masih berupa spekulasi dan belum jelas.

Baca juga: Alasan MK Tolak Gugatan soal Usia Capres-Cawapres 35 Tahun

6. Ganjar Pranowo

Bakal capres dari PDI-P, Ganjar Pranowo enggan mengomentari putusan MK. Dia lebih fokus menyebarkan visi, misi, dan gagasannya ke publik.

Sementara itu, Ganjar juga menanggapi soal peluang duet dengan Gibran di Pilpres 2024.

“Semua warga negara punya hak untuk ikut dalam proses demokrasi, semua orang punya kans,” ujar Ganjar, dilansir dari Kompas TV, Selasa (17/10/2023).

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman Selanjutnya
Halaman
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi