Kompas.com - Kasus pembunuhan dengan korban ibu dan anak di Subang, Jawa Barat kembali menyita perhatian publik setelah dua tahun sempat menjadi misteri.
Korban tewas dalam peristiwa itu adalah Tuti Rahayu (55) dan anaknya Amalia Mustika Ratu (23) yang ditemukan tewas di rumahnya di Jalan Cagak, Kabupaten Subang, Jawa Barat.
Kasus tersebut menemui titik terang setelah M Ramdanu keponakan Tuti sekaligus staf di yayasan korban akhirnya menyerahkan diri ke Markas Kepolisian Daerah Jawa Barat.
Pelaku ajukan justice collaborator
Tak hanya menerahkan diri, Danu juga memutuskan menjadi justice collaborator.
Dikutip dari Kompas.com, Rabu (18/10/2023), hal yang melatarbelakangi Danu sehingga menyerahkan diri dan membuka misteri pembunuhan ini karena merasa adanya tekanan.
"Dia mungkin merasa ada tekanan," kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jabar, Kombes Pol Surawan di Mapolda Jabar, Kota Bandung, Jawa Barat, Rabu (18/10/2023).
Namun, Surawan tidak menjelaskan detail tekanan seperti apa yang dialami Danu selama dua tahun tersebut.
Berikut 5 fakta kasus pembunuhan ibu dan anak di Subang:
Baca juga: Perjalanan Kasus Pembunuhan Subang: Polisi Tetapkan 5 Tersangka Usai 2 Tahun Jadi Misteri
1. Kasus pembunuhan terjadi Agustus 2021
Kasus pembunuhan ibu dan anak ini diketahui berawal pada penemuan mayat Tuti dan Amalia dalam bagasi mobil Alphard di Dusun Ciseuti, Desa Jalan Cagak, Kecamatan Jalan Cagak, Kabupaten Subang pada 18 Agustus 2021.
Untuk mengungkap kasus ini, polisi sampai lima kali melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan jenazah korban juga diotopsi sampai dua kali.
Kemudian, sebanyak 121 orang telah diperiksa demi mencari pelaku dalam pembunuhan tersebut.
Rekaman kamera pengawas dalam radius 50 kilometer dari lokasi pembunuhan ikut disita polisi untuk diperiksa.
Dalam perjalanannya, kasus yang ditangani Polres Subang ini diambil alih Polda Jabar sejak 15 November 2021.
Baca juga: Ramai soal Kasus di Subang, Bolehkah RS Menolak Pasien?
2. Tersangka pembunuhan tidak hanya satu orang
Tersangka dalam kasus pembunuhan ibu dan anak di Kabupaten Subang, Jawa Barat, telah ditetapkan bertambah menjadi lima orang.
Polisi telah menetapkan Danu sebagai tersangka pada Selasa (17/10/2023).
Surawan mengatakan, dari hasil pengakuan Danu, polisi menangkap empat orang tersangka yang lain.
Keempat tersangka baru itu adalah Yosep yang merupakan suami korban, Mimin (istri kedua Yosep), Arighi Reksa Pratama (anak dari Mimin), dan Abi (anak dari Mimin).
Dari lima orang yang telah ditetapkan menjadi tersangka, hanya dua orang yang ditahan yaitu YH (Yosep) dan MR (Danu).
Baca juga: Kisah Nyata Dokumenter Netflix The Devil on Trial, Pembunuhan karena Kesurupan
3. Peran pelaku pembunuhan
Dilansir dari Kompas.com, Kamis (19/10/2023), polisi mengatakan tersangka Yosep dan Danu memiliki peran masing-masing dalam kasus pembunuhan ini.
Yosep disebut meminta Danu agar ditemani ke tempat kejadian perkara saat pembunuhan terjadi.
Lebih lanjut, Surawan menjelaskan, Danu menunggu di garasi dan kemudian diminta Yosep untuk mengambil alat golok.
Namun, keterangan Danu dibantah oleh Yosep. Kendati demikian, polisi tetap menahan Yosef karena ada bukti yang sudah dikantongi dari Yosep yaitu bercak darah di bajunya.
"Kita temukan bercak darah di bajunya sehingga kita kuat dugaan bahwa YH ini sebagai pelaku sehingga kita lakukan penahanan bersama dengan MR (Danu)," jelas Surawan.
Baca juga: 4 Tahun Misteri Kasus Pembunuhan Siswi SMK Bogor, Pelaku Terekam CCTV
4. LPSK lakukan uji pengajuan justice collaborator Danu
Diberitakan oleh Kompas.com, Kamis (19/10/2023), setelah tersangka Danu menyerahkan diri ke kepolisian dan mengajukan status justice collaborator, pengajuan status tersebut sedang diuji Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
"Jadi kemarin (saat menyerahkan diri) MR (Danu) mengajukan sebagai JC didampingi kuasa hukumnya dan sudah kami periksa. Kami sudah mengajukan ke Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK)," jelas Direktur Reserse Kriminal Umum Kepolisian Daerah Jawa Barat Kombes Surawan di Bandung, Rabu (18/10/2023), seperti dilansir Antara.
Selanjutnya kepolisian akan menunggu keputusan dari LPSK apakah akan menerima atau menolak permintaan tersebut.
Dalam kasus pembunuhan ini, Danu mengaku bukan sebagai eksekutor.
"Setelah menyerahkan golok, dia mengaku tidak mengetahui bagaimana eksekusi terjadi, dan setelah mendengar teriakan korban, MR sempat masuk dan melihat salah satu tersangka ikut membenturkan kepala korban ke tembok," ujar Surawan.
5. Anak Tuti bersyukur pelaku telah ditangkap
Dikutip dari Kompas.com, Rabu (18/10/2023), anak dari korban Tuti dan kakak dari korban Amalia, Youries Raja Amalullah merasa bersyukur sekaligus sedih ketika mendengar ayah kandungnya terlibat dalam pembunuhan itu.
Hal tersebut disampaikan oleh kuasa hukum Youries, Leni Anggaraeni.
Kemudian dengan telah ditetapkannya tersangka oleh Polda Jabar, membuktikan bahwa Youries tidak terlibat dalam tindakan pembunuhan tersebut.
Sebab sejak awal kasus ini bergulir, Youries mengikuti prosedur hukum sebagai saksi.
Namun, Youries mengaku mendapat tekanan publik yang tidak berdasar karena banyak pemberitaan dari media seolah menggiring opini bahwa dirinya terlibat dalam pembunuhan tersebut.
Dengan terungkapnya dan penetapan tersangka pada kasus ini, Youries mengaku bersyukur dan menghormati proses hukum yang ada.
(Sumber: Kompas.com/Agie Permadi, Teuku Muhammad Valdy Arief, Michael Hangga Wismabrata, Gloria Setyvani Putri).
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.