KOMPAS.com - Tahapan pemilihan umum (pemilu) 2024 memasuki pendaftaran calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) pada hari ini, Kamis (19/10/2023).
Artinya, Indonesia semakin mendekati pesta demokrasi serentak, termasuk pemilu presiden (pilpres) yang akan digelar pada 2024 mendatang.
Bukan hanya presiden dan wakil presiden, pemilu serentak mengharuskan pemilih mencoblos wakil rakyat di lembaga perwakilan dalam pemilu legislatif atau pileg.
Pileg meliputi pemilihan anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Dewan Perwakilan Daerah (DPD), Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi, serta DPRD Kabupaten/Kota.
Selain itu, pemilih juga akan mengikuti pemilu kepala daerah atau pilkada untuk menentukan gubernur dan wakil gubernur, serta bupati dan wakil bupati maupun wali kota dan wakilnya.
Baca juga: Jadwal Lengkap Pendaftaran Capres-Cawapres Pemilu 2024
Lantas, kapan pemilu 2024 dilaksanakan?
Baca juga: Analisis Pengamat soal Duet Ganjar-Mahfud MD....
Jadwal dan tahapan pemilu 2024
Jadwal dan tahapan pemilu telah tertuang dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 3 Tahun 2022 tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilu Tahun 2024.
Merujuk Lampiran PKPU Nomor 3 Tahun 2022, masa kampanye para calon baru akan dilaksanakan pada 13 November 2023 hingga 10 Februari 2023.
Setelah masa kampanye selama 75 hari, barulah Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilu akan melaksanakan pemungutan atau pencoblosan pada Rabu, 14 Februari 2024.
Berikut jadwal dan tahapan Pemilu 2024 selengkapnya:
- Perencanaan program dan anggaran serta penyusunan peraturan pelaksanaan penyelenggaraan pemilu: 14 Juni 2022-14 Juni 2024.
- Pemutakhiran data pemilih dan penyusunan daftar pemilih: 14 Oktober 2022-21 Juni 2023.
- Pendaftaran dan verifikasi peserta pemilu: 29 Juli 2022-13 Desember 2022.
- Penetapan peserta pemilu: 14 Desember 2022.
- Penetapan jumlah kursi dan penetapan daerah pemilihan: 14 Oktober 2022-9 Februari 2023.
- Pencalonan presiden dan wakil presiden serta anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota:
- Anggota DPD: 6 Desember 2022-25 November 2023.
- Anggota DPR, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota: 24 April 2023-25 November 2023.
- Presiden dan Wakil Presiden: 19 Oktober 2023-25 November 2023.
- Masa kampanye Pemilu: 28 November 2023-10 Februari 2024.
- Masa tenang: 11-13 Februari 2024.
- Pemungutan dan penghitungan suara:
- Pemungutan suara: 14 Februari 2024.
- Penghitungan suara: 14-15 Februari 2024.
- Rekapitulasi hasil penghitungan suara: 15 Februari 2024-20 Maret 2024.
- Penetapan hasil Pemilu:
- Tidak ada PHPU (perselisihan hasil Pemilu): paling lambat 3 hari setelah pemberitahuan dari MK.
- Ada PHPU: paling lambat 3 hari setelah putusan MK.
- Pengucapan sumpah/janji presiden dan wakil presiden serta anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota:
- DPRD Kabupaten/Kota: Disesuaikan dengan akhir masa jabatan masing-masing anggota DPRD Kabupaten/Kota.
- DPRD Provinsi: Disesuaikan dengan akhir masa jabatan masing-masing.
- Anggota DPRD Provinsi DPR dan DPD: 1 Oktober 2024.
- Presiden dan Wakil Presiden: 20 Oktober 2024.
Jika terdapat putaran kedua, maka jadwal pemilu 2024 akan berlanjut dengan tahapan sebagai berikut:
- Pemutakhiran data pemilih dan penyusunan daftar pemilih: 22 Maret 2024-25 April 2024.
- Masa kampanye pemilu: 2-22 Juni 2024.
- Masa tenang: 23-25 Juni 2024.
- Pemungutan suara: 26 Juni 2024.
- Penghitungan suara: 26-27 Juni 2024.
- Rekapitulasi hasil penghitungan suara: 27 Juni 2024-20 Juli 2024.
Baca juga: Kapan Pendaftaran Capres dan Cawapres Pemilu 2024? Ini Jadwal, Tahapan, dan Syaratnya
Pendaftaran capres dan cawapres dalam pemilu 2024
Sementara itu, khusus pilpres, jadwal dan tahapan telah diatur secara rinci dalam PKPU Nomor 19 Tahun 2023 tentang Pencalonan Peserta Pemilu Presiden dan Wakil Presiden.
Secara umum, terdapat empat tahapan pencalonan pasangan presiden dan wakil presiden dalam pemilu 2024.
Tahapan tersebut, yakni meliputi pendaftaran, verifikasi dokumen, pengusulan penggantian, serta penetapan dan pengundian nomor urut.
Merujuk Lampiran 1 PKPU Nomor 19 Tahun 2023, berikut jadwal lengkap pendaftaran pasangan capres dan cawapres dalam pemilu 2024:
1. Pendaftaran bakal pasangan calon
- Pengumuman pendaftaran: 16-18 Oktober 2023.
- Pendaftaran bakal pasangan calon: 19-25 Oktober 2023.
- Pemeriksaan kesehatan bakal pasangan calon: 19-27 Oktober 2023.
2. Verifikasi bakal pasangan calon
- Verifikasi dokumen persyaratan bakal pasangan calon: 19-28 Oktober 2023.
- Pemberitahuan hasil verifikasi dokumen persyaratan bakal pasangan calon: 23-29 Oktober 2023.
- Perbaikan dan/atau proses melengkapi dokumen persyaratan bakal pasangan calon: 25-31 Oktober 2023.
- Penyerahan dokumen hasil perbaikan dan/atau kelengkapan dokumen persyaratan bakal pasangan calon: 26 Oktober-1 November 2023.
- Verifikasi dokumen hasil perbaikan: 26 Oktober-2 November 2023.
- Pemberitahuan hasil verifikasi dokumen perbaikan persyaratan bakal pasangan calon: 26 Oktober-3 November 2023.
3. Pengusulan penggantian
- Pengusulan bakal pasangan calon pengganti: 26 Oktober-8 November 2023.
- Pemeriksaan kesehatan bakal pasangan calon pengganti: 26 Oktober-11 November 2023.
- Verifikasi dokumen persyaratan bakal pasangan calon pengganti: 26 Oktober-12 November 2023.
- Pemberitahuan hasil verifikasi dokumen persyaratan bakal pasangan calon pengganti: 11-12 November 2023.
4. Penetapan dan pengundian nomor urut pasangan calon
- Penetapan pasangan calon: 13 November 2023.
- Pengundian dan penetapan nomor urut pasangan calon: 14 November 2023.
Sementara itu, jika terdapat putaran kedua, maka tahapan dilanjutkan dengan:
5. Putaran kedua
Pencalonan peserta pemilu presiden dan wakil presiden putaran kedua dalam hal salah satu calon atau pasangan calon berhalangan tetap, maka ditetapkan paling lama 3 hari sejak pasangan calon berhalangan tetap atau 3 hari sejak pasangan calon pengganti didaftarkan.
Baca juga: Hari Ini dalam Sejarah: Jokowi-JK Ditetapkan sebagai Pemenang Pilpres 2014
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.