Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kapan Pemilu 2024? Simak Jadwal dan Tahapan Lengkapnya

Baca di App
Lihat Foto
KOMPAS.COM/Andika Bayu Setyaji
Ilustrasi jadwal dan tahapan pemilu 2024.
|
Editor: Sari Hardiyanto

KOMPAS.com - Tahapan pemilihan umum (pemilu) 2024 memasuki pendaftaran calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) pada hari ini, Kamis (19/10/2023).

Artinya, Indonesia semakin mendekati pesta demokrasi serentak, termasuk pemilu presiden (pilpres) yang akan digelar pada 2024 mendatang.

Bukan hanya presiden dan wakil presiden, pemilu serentak mengharuskan pemilih mencoblos wakil rakyat di lembaga perwakilan dalam pemilu legislatif atau pileg.

Pileg meliputi pemilihan anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Dewan Perwakilan Daerah (DPD), Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi, serta DPRD Kabupaten/Kota.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Selain itu, pemilih juga akan mengikuti pemilu kepala daerah atau pilkada untuk menentukan gubernur dan wakil gubernur, serta bupati dan wakil bupati maupun wali kota dan wakilnya.

Baca juga: Jadwal Lengkap Pendaftaran Capres-Cawapres Pemilu 2024

Lantas, kapan pemilu 2024 dilaksanakan?

Baca juga: Analisis Pengamat soal Duet Ganjar-Mahfud MD....

Jadwal dan tahapan pemilu 2024

Jadwal dan tahapan pemilu telah tertuang dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 3 Tahun 2022 tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilu Tahun 2024.

Merujuk Lampiran PKPU Nomor 3 Tahun 2022, masa kampanye para calon baru akan dilaksanakan pada 13 November 2023 hingga 10 Februari 2023.

Setelah masa kampanye selama 75 hari, barulah Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilu akan melaksanakan pemungutan atau pencoblosan pada Rabu, 14 Februari 2024.

Berikut jadwal dan tahapan Pemilu 2024 selengkapnya:

Jika terdapat putaran kedua, maka jadwal pemilu 2024 akan berlanjut dengan tahapan sebagai berikut:

Baca juga: Kapan Pendaftaran Capres dan Cawapres Pemilu 2024? Ini Jadwal, Tahapan, dan Syaratnya

Pendaftaran capres dan cawapres dalam pemilu 2024

Sementara itu, khusus pilpres, jadwal dan tahapan telah diatur secara rinci dalam PKPU Nomor 19 Tahun 2023 tentang Pencalonan Peserta Pemilu Presiden dan Wakil Presiden.

Secara umum, terdapat empat tahapan pencalonan pasangan presiden dan wakil presiden dalam pemilu 2024.

Tahapan tersebut, yakni meliputi pendaftaran, verifikasi dokumen, pengusulan penggantian, serta penetapan dan pengundian nomor urut.

Merujuk Lampiran 1 PKPU Nomor 19 Tahun 2023, berikut jadwal lengkap pendaftaran pasangan capres dan cawapres dalam pemilu 2024:

1. Pendaftaran bakal pasangan calon

  • Pengumuman pendaftaran: 16-18 Oktober 2023.
  • Pendaftaran bakal pasangan calon: 19-25 Oktober 2023.
  • Pemeriksaan kesehatan bakal pasangan calon: 19-27 Oktober 2023.

2. Verifikasi bakal pasangan calon

  • Verifikasi dokumen persyaratan bakal pasangan calon: 19-28 Oktober 2023.
  • Pemberitahuan hasil verifikasi dokumen persyaratan bakal pasangan calon: 23-29 Oktober 2023.
  • Perbaikan dan/atau proses melengkapi dokumen persyaratan bakal pasangan calon: 25-31 Oktober 2023.
  • Penyerahan dokumen hasil perbaikan dan/atau kelengkapan dokumen persyaratan bakal pasangan calon: 26 Oktober-1 November 2023.
  • Verifikasi dokumen hasil perbaikan: 26 Oktober-2 November 2023.
  • Pemberitahuan hasil verifikasi dokumen perbaikan persyaratan bakal pasangan calon: 26 Oktober-3 November 2023.

3. Pengusulan penggantian

  • Pengusulan bakal pasangan calon pengganti: 26 Oktober-8 November 2023.
  • Pemeriksaan kesehatan bakal pasangan calon pengganti: 26 Oktober-11 November 2023.
  • Verifikasi dokumen persyaratan bakal pasangan calon pengganti: 26 Oktober-12 November 2023.
  • Pemberitahuan hasil verifikasi dokumen persyaratan bakal pasangan calon pengganti: 11-12 November 2023.

4. Penetapan dan pengundian nomor urut pasangan calon

  • Penetapan pasangan calon: 13 November 2023.
  • Pengundian dan penetapan nomor urut pasangan calon: 14 November 2023.

Sementara itu, jika terdapat putaran kedua, maka tahapan dilanjutkan dengan:

5. Putaran kedua

Pencalonan peserta pemilu presiden dan wakil presiden putaran kedua dalam hal salah satu calon atau pasangan calon berhalangan tetap, maka ditetapkan paling lama 3 hari sejak pasangan calon berhalangan tetap atau 3 hari sejak pasangan calon pengganti didaftarkan.

Baca juga: Hari Ini dalam Sejarah: Jokowi-JK Ditetapkan sebagai Pemenang Pilpres 2014

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman Selanjutnya
Halaman
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi