Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tak Lolos Seleksi Administrasi CPNS Kejagung 2023 karena BMI, Bisakah Diajukan Sanggah?

Baca di App
Lihat Foto
TikTok
Viral, video tak lolos CPNS karena BMI tak memenuhi syarat
|
Editor: Sari Hardiyanto


KOMPAS.com -
Unggahan pertanyaan perihal bisa tidaknya mengajukan sanggah karena masalah tinggi dan berat badan yang tidak memenuhi standar indeks massa tubuh (BMI) pada Seleksi Administrasi CPNS 2023 di Kejaksaan Agung (Kejagung) ramai di media sosial, TikTok.

Hal itu salah satunya diungkapkan oleh akun @joy*** pada Rabu (18/9/2023).

"Mohon keterangannya kawan-kawan apakah kalo kek gini masih bisa di sanggah untuk berat badan, soalnya kalo berat badan kan masih bisa kita naikkan lagi berhubung tes kesehatannya masih lama," tulis akun tersebut.

Dalam unggahan itu, yang bersangkutan melampirkan video yang menunjukkan keterangan tidak lolos seleksi administrasi di Kejagung lantaran BMI hanya 16,77. Padahal menurut persyaratan, BMI seharusnya sebesar 18,5-28.

Hingga Kamis (19/10/2023) malam, unggahan tersebut telah dilihat lebih dari 36.000 kali dan mendapat ratusan komentar.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Baca juga: 5 Contoh Alasan Sanggah CPNS dan PPPK 2023, Bisa Diajukan hingga 21 Oktober!

Mengacu unggahan tersebut, bisakah tetap mengajukan sanggah?

Baca juga: Masa Sanggah CPNS dan PPPK 2023: Pengertian, Jadwal, serta Tata Caranya

Penjelasan Kejaksaan

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung (Kejagung) Ketut Sumedana menjelaskan, peserta CPNS yang tak lolos seleksi administrasi sebenarnya bisa saja mengajukan sanggah.

Terkait dengan kasus di atas, pihaknya meminta untuk langsung menghubungi call center Seleksi CASN Kejagung 2023 di 081311102611

Perinciannya untuk pelayanan pengaduan dilayani pada Senin-Jumat pukul 08.30-16.00 WIB.

"Bisa saja, tidak masalah. Sanggahan kan bebas, biar tahu jawabannya," ujar Ketut saat dihubungi Kompas.com, Kamis (19/10/2023).

"Saya tidak mendapatkan info kalau prosesnya, silakan ada kontak website," katanya lagi.

Adapun untuk kontak email, peserta bisa menghubungi: aduan.casn@kejaksaan.go.id.

Baca juga: Catat, Ambang Batas SKD CPNS 2023 Beserta Kisi-kisi dan Jumlah Poinnya

Penjelasan BKN

Terpisah, Plt Kepala Biro Humas, Hukum, dan Kerja Sama Badan Kepegawaian Negara (BKN) Nur Hasan menambahkan, persyaratan administrasi mengacu kepada persyaratan instansi yang sudah disampaikan melalui pengumuman lowongan sejak awal.

Lolos tidaknya pelamar dalam Seleksi Administrasi CPNS 2023 imbuhnya, tergantung dari persyaratan yang dilampirkan. 

"Kalau persyaratan itu wajib, maka pelamar wajib memenuhinya," ujarnya, Kamis (19/10/2023).

Hasan menjelaskan, sanggah tidak bisa dilakukan oleh setiap peserta yang tidak lolos seleksi administrasi.

Baca juga: Sering Salah Arti, Ini Beda antara PNS dan ASN

Ia menyebutkan, masa sanggah bukanlah kesempatan untuk memperbaiki dokumen atau data yang salah diinput oleh pelamar.

Menurutnya, masa sanggah merupakan kesempatan bagi para pelamar untuk menyatakan dokumen atau data yang dikumpulkan saat pendaftaran sudah benar, namun instansi tempatnya mendafftar selaku verifikator terlewat saat verifikasi.

"Peserta boleh mengajukan sanggahan saat berkas pendaftarannya sesuai dengan ketentuan, tapi dinyatakan tidak lolos atau tidak memenuhi syarat oleh verifikator," jelasnya, dikutip Kompas.com, Kamis (19/10/2023).

Alasan lain, sanggah bisa dilakukan jika ada data yang salah akibat kesalahan sistem.

Selain itu sanggah bisa dilakukan untuk menyangggah kesalahan verifikasi akibat dokumen salah dibaca verifikator, misal dokumen tak terlalu jelas sehingga terbaca berbeda.

Baca juga: Cara Ajukan Sanggah Pelamar Gagal Seleksi Administrasi CPNS PPPK 2023

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman Selanjutnya
Halaman
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi