Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pengacara Gadungan Kenya Ditangkap Usai Menangkan 26 Kasus, Hakim Tidak Sadar

Baca di App
Lihat Foto
canva.com
Ilustrasi advokat
|
Editor: Sari Hardiyanto

KOMPAS.com - Seorang pria asal Kenya bernama Brian Mwenda ditangkap aparat kepolisian setempat setelah perannya sebagai pengacara gadungan terungkap.

BBC melaporkan, Mwenda adalah seorang penyamar yang diduga mencuri identitas dari seorang pengacara sungguhan bernama Brian Mwenda Ntwiga.

Selama menjadi pengacara gadungan, Mwenda telah menangani puluhan kasus. Hebatnya, banyak kasus yang ia tangani menang.

Terungkapnya kasus pengacara gadungan Mwenda menjadi perhatian masyarakat Kenya selama beberapa hari terakhir.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Beberapa pihak menuntut supaya Mwenda segera diadili, namun sebagian orang lainnya memilih menjadi pendukung Mwenda.

Baca juga: Kisah Amar Bharati, Pria India yang Angkat Tangannya Selama 50 Tahun sampai Sulit Diturunkan, Mengapa?

Baca juga: Mengapa Pengacara Tetap Membela Orang yang Salah?

Tangani 26 perkara

Diberitakan NDTV, Mwenda telah memenangkan 26 kasus selama dirinya menjadi pengacara di Pengadilan Tinggi Kenya.

Mwenda mampu memerankan dirinya sebagai pengacara yang berkualitas untuk waktu yang cukup lama.

Kemampuannya membela klien bahkan tidak diragukan oleh hakim dan mereka tidak menyadari jika Mwenda bukanlah pengacara sungguhan.

Mwenda juga memiliki rekam jejak menangani semua kasus di depan hakim, hakim pengadilan banding, dan hakim pengadilan tinggi.

Baca juga: Kontroversi Penggunaan Robot Pengacara di Pengadilan

Awal mula aksi Brian Mwenda terbongkar

Peran pengacara gadungan yang dijalankan Mwenda terungkap ketika ia mengambil identitas seorang pengacara sungguhan bernama Brian Mwenda Ntwiga.

Ia menggunakan identitas samaran tersebut untuk mendaftarkan diri sebagai anggota Masyarakat Hukum Kenya (LSK).

Beberapa waktu kemudian, Ntwiga mengalami kesulitan karena ia tidak bisa masuk ke akunnya di LSK.

Ntwiga yang menyadari hal tersebut kemudian menghubungi Sekretariat LSK.

Setelah memberi tahu departemen TI tentang keluhannya, mereka mengetahui bahwa Ntwiga memang tidak bisa masuk.

Hal tersebut dikarenakan informasi dalam sistem, terutama alamat emailnya, bukan miliknya.

"Pada tanggal 5 Agustus 2022, Brian Mwenda Ntwiga diterima di bar dan alamat email-nya yang benar telah direkam dan akun dibuka untuknya di portal pengacara," ujar Law Society of Kenya (LSK).

Baca juga: Mengapa Pengacara Tetap Membela Orang yang Salah?

Terancam hukuman tiga tahun penjara

Merujuk laporan The Kenya Times, Mwenda dijerat dengan Pasal 313 UU Pidana dengan acamanan hukuman penjara selama tiga tahun.

Menurut Organisasi Mahasiswa Universitas Kenya (KUSO), Mwenda adalah mahasiswa semester kedua di Universitas Chuka. Ia sedang belajar Kriminologi di universitas tersebut.

Media tersebut juga mengatakan, LSK cabang Nairobi sudah mengonfirmasi bahwa Mwenda bukanlah pengacara di Pengadilan Tinggi Kenya pada 13 Oktober 2023.

"LSK cabang Nairobi ingin memberitahukan kepada seluruh anggota masyarakat dan masyarakat bahwa Brian Mwenda Njagi bukanlah pengacara Pengadilan Tinggi Kenya, dari catatan perkumpulan, juga bukan anggota," tulis LSK cabang Nairobi.

Mwenda telah ditangkap polisi pada Kamis (12/10/2023). Ia juga sudah ditahan oleh polisi atas perbuatannya.

Baca juga: Alasan Eks KPK Febri Diansyah dan Rasamala Jadi Pengacara Sambo dan Putri

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman Selanjutnya
Halaman
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi