KOMPAS.com - Sebuah unggahan yang menginformasikan cabut gigi harus disertai pemasangan gigi palsu sebagai gantinya, ramai di media sosial.
Unggahan dalam bentuk video tersebut dibuat oleh akun TikTok @mwaramwaraa, Kamis (12/10/2023).
Pengunggah mengatakan, lokasi bekas gigi tidak boleh dibiarkan kosong karena dapat menimbulkan masalah lain.
"Permasalahan tidak kelar hanya dengan gigi dicabut ya teman2, gigi yang hilang harus segera diganti agar permasalahan lain tidak timbul," tulisnya.
Hingga Jumat (20/10/2023) siang, unggahan video ini telah dilihat lebih dari 4,4 juta kali, 126.400 pengguna, dan diunggah ulang oleh lebih dari 9.700 warganet TikTok.
Lantas, apa dampak mencabut gigi tanpa memasang gigi palsu?
Baca juga: 8 Pelayanan Gigi yang Ditanggung BPJS Kesehatan, Termasuk Protesa Gigi
Dampak cabut gigi tanpa pasang gigi palsu
Dokter gigi sekaligus Pengurus Besar Persatuan Dokter Gigi Indonesia (PDGI) Paulus Januar menjelaskan, pencabutan gigi sebaiknya dilanjutkan dengan pemasangan gigi tiruan atau gigi palsu sebagai pengganti.
"Apalagi bila kehilangan gigi karena pencabutan dalam jumlah yang banyak," ujar Paulus saat dihubungi Kompas.com, Jumat (20/10/2023).
Jika tidak dilakukan, menurut Paulus, akan muncul tempat tidak bergigi atau edentulous.
Kondisi tersebut lama-kelamaan akan menyebabkan gigi terdekat bergeser ke samping menuju daerah tidak bergigi.
Akibatnya, gigi tak lagi tegak lurus, melainkan akan condong atau tilting ke ruangan kosong tersebut.
"Selain itu, gigi di rahang antagonis dari gigi yang dicabut akan tumbuh memanjang (elongation)," kata Paulus.
Rahang antagonis adalah rahang yang saling berlawanan. Artinya, antagonis rahang atas adalah rahang bawah, sedangkan antagonis rahang bawah adalah rahang atas.
"Dalam jangka panjang, keadaan ini akan menyebabkan gangguan susunan gigi dan gangguan dalam mengunyah," ungkap Paulus.
Baca juga: Bangsa Romawi Kuno Gunakan Urine untuk Putihkan Gigi, Ampuhkah?
Bukan hanya itu, mencabut gigi tanpa memasang gigi tiruan juga akan menimbulkan permasalahan estetika atau keindahan pada gigi.
Namun, timbulnya dampak buruk tersebut sangat bergantung pada kondisi masing-masing pasien.
Menurut Paulus, berdasarkan pengalaman klinis, biasanya dampak buruk sudah mulai terlihat beberapa bulan setelah pencabutan.
"Umumnya sekitar 3-6 bulan sudah terlihat. Bila sudah berlangsung lama apalagi sampai beberapa tahun umumnya kondisinya akan semakin parah," tambahnya.
Baca juga: Bisakah Gigi Berlubang Menyebabkan Kematian? Ini Kata Dokter Gigi
Gigi tiruan ditanggung BPJS Kesehatan
Sementara itu, Asisten Deputi Komunikasi Publik dan Hubungan Masyarakat BPJS Kesehatan Agustian Fardianto mengatakan, biaya gigi tiruan atau protesa gigi dapat ditanggung pihaknya.
Dikutip dari Kompas.com, Senin (25/9/2023), protesa gigi atau gigi tiruan adalah alat bantu fungsional pengganti gigi yang hilang akibat proses pencabutan atau trauma.
Pria yang akrab disapa Ardi itu menjelaskan, protesa gigi dapat diberikan oleh fasilitas kesehatan tingkat pertama (FKTP) atau fasilitas kesehatan rujukan tingkat lanjutan (FKRTL) sesuai indikasi medis dengan besaran beragam.
Khusus di FKTP, besaran penggantian maksimal Rp 1 juta untuk dua rahang gigi, serta maksimal Rp 500.000 untuk satu rahang.
Sementara itu, di FKRTL, besaran penggantian biaya maksimal Rp 1.100.000 untuk dua rahang gigi, serta maksimal Rp 550.000 untuk satu rahang.
"Pemberian protesa gigi dapat dilakukan paling cepat dua tahun sekali," ungkapnya.
Baca juga: Tambal Gigi di Rumah Sakit Bisa Pakai BPJS Kesehatan, Simak Prosedurnya
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.