KOMPAS.com - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan memberikan pelayanan kepada masyarakat Indonesia dengan menanggung pengobatan pasien berdasarkan indikasi medis yang terjadi.
Selain pengobatan, BPJS Kesehatan juga memberikan subsidi alat kesehatan, seperti kacamata, alat bantu dengar, dan beberapa alat kesehatan lainnya.
Kebijakan penanggungan tersebut telah diatur dalam Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia (Permenkes RI) Nomor 3 Tahun 2023 tentang Standar Tarif Pelayanan Kesehatan dalam Penyelenggaraan Program Jaminan Kesehatan.
Lantas, apa saja alat kesehatan yang disubsidi BPJS Kesehatan dan bagaimana cara klaimnya?
Baca juga: Benarkah Kacamata dan Alat Bantu Dengar Ditanggung BPJS Kesehatan?
Alat kesehatan yang disubsidi BPJS Kesehatan
Asisten Deputi Komunikasi Publik dan Hubungan Masyarakat BPJS Kesehatan Agustian Fardianto (Ardi) membenarkan BPJS Kesehatan memberikan subsidi dan menanggung beberapa alat kesehatan bagi peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).
Beberapa alat bantu kesehatan yang dijamin oleh BPJS Kesehatan, yakni:
- Kacamata
- Alat bantu dengar
- Protesa alat gerak
- Protesa gigi
- Korset tulang belakang
- Collarneck
- Kruk.
"Untuk alat bantu kesehatan seperti kaca mata dijamin oleh BPJS Kesehatan selama peserta JKN mengikuti prosedur yang berlaku di fasilitas kesehatan," ujarnya kepada Kompas.com, Senin (16/10/2023).
Untuk penjelasan dan cara klaimnya bisa dilihat pada penjelasan berikut:
Baca juga: Apakah BPJS Kesehatan Bisa Digunakan di Luar Kota Tanpa Pindah Faskes?
Besaran subsidi yang diberikan BPJS Kesehatan
1. KacamataArdi menyampaikan, alat bantu kacamata diberikan kepada peserta BPJS Kesehatan yang mengalami gangguan penglihatan sesuai dengan indikasi medis.
"Manfaat ini bisa didapatkan paling cepat dua tahun sekali dengan indikasi -Sferis 0,5D atau -Silindris 0,25D," jelasnya.
Adapun besaran biaya yang ditanggung oleh BPJS Kesehatan, yakni:
- Peserta dengan hak kelas rawat 3 maksimal Rp165.000.
- Peserta dengan hak kelas rawat 2 maksimal Rp220.000.
- Peserta dengan hak kelas rawat 1 maksimal Rp330.000.
Ardi mengatakan, peserta JKN cukup mendatangi fasilitas kesehatan tingkat pertama (FKTP) terdaftar untuk mendapatkan rujukan pemeriksaan mata oleh dokter spesialis di rumah sakit.
Setelah dilakukan pemeriksaan mata oleh dokter spesialis, peserta akan diberikan resep untuk mendapatkan kaca mata.
"Resep tersebut dapat diberikan ke optik yang telah bekerja sama dengan BPJS Kesehatan," ujarnya.
2. Alat bantu dengarSelanjutnya, ada alat bantu dengar yang juga disubsidi oleh BPJS Kesehatan.
Besaran alat bantu dengar yang disubsidi oleh BPJS Kesehatan memiliki batasan biaya maksimal sebesar Rp 1.100.000. Alat bantu dengar ini dapat diberikan paling cepat 5 tahun sekali.
Peserta JKN cukup mengunjungi fasilitas kesehatan tingkat pertama (FKTP) terdaftar untuk mendapatkan rujukan pemeriksaan THT oleh dokter spesialis di rumah sakit.
Alat bantu dengar hanya diberikan berdasarkan resep dari dokter spesialis THT.
Baca juga: Apakah Operasi Caesar Ditanggung BPJS Kesehatan?
3. Protesa alat gerakDilansir dari Kompas.com (9/5/2023), BPJS Kesehatan menyediakan subsidi untuk protesa alat gerak yang berupa kaki dan tangan palsu dengan besaran maksimal Rp 2.750.000.
Alat bantu kesehatan protesa alat gerak ini dapat diberikan paling cepat tiap lima tahun sekali.
Protesa alat gerak yang ditanggung BPJS Kesehatan ini hanya bisa diberikan berdasarkan resep dari dokter spesialis kedokteran fisik dan rehabilitasi.
4. Protesa gigiBPJS Kesehatan melayani pemasangan protesa gigi atau gigi palsu.
Besaran nominal maksimal protesa gigi yang dapat ditanggung BPJS Kesehatan sebesar Rp 1.100.000, dengan plafon masing-masing rahang maksimal Rp 550.000.
Alat bantu kesehatan ini dapat diberikan paling cepat dua tahun sekali dan hanya bisa diberikan atas indikasi medis untuk gigi yang sama.
5. Korset tulang belakangSelanjutnya, BPJS Kesehatan juga memberikan subsidi alat kesehatan berupa korset tulang belakang.
Besaran subsidi yang akan ditanggung BPJS yakni maksimal Rp 385.000 yang dapat diberikan paling cepat dalam dua tahun sekali atas indikasi medis dari dokter.
Baca juga: 8 Pelayanan Gigi yang Ditanggung BPJS Kesehatan, Termasuk Protesa Gigi
6. CollarneckCollarneck atau penyangga leher juga menjadi alat kesehatan yang ditanggung BPJS Kesehatan. Besaran nominal yang akan diberikan, yakni maksimal Rp 165.000.
Collarneck akan diberikan paling cepat dua tahun sekali dan diberikan atas indikasi medis.
7. KrukTerakhir, ada alat bantu kesehatan kruk yang juga ditanggung oleh BPJS Kesehatan.
Besaran nominal maksimal yang akan ditanggung BPJS Kesehatan sebesar Rp 385.000. Alat ini dapat diberikan paling cepat lima tahun sekali atas indikasi medis.
Baca juga: Tambal Gigi di Rumah Sakit Bisa Pakai BPJS Kesehatan, Simak Prosedurnya
Cara klaim alat kesehatan yang disubsidi BPJS Kesehatan
Dikutip dari laman Indonesiabaik, peserta JKN bisa melakukan klaim alat kesehatan tersebut dengan langkah-langkah berikut:
- Datang ke faskes 1, seperti puskesmas, klinik, atau dokter yang ditunjuk BPJS Kesehatan
- Ikuti prosedur Rawat Jalan Tingkat Lanjutan (RJTL).
- Dokter di Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjutan (FKRTL) akan memberikan resep untuk diambil di Apotek/Farmasi yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan.
- Legalisir atau verifikasi resep.
- Datangi fasilitas Kesehatan yang menjadi rekanan dengan membawa:
- Kartu Tanda Penduduk (KTP)
- Kartu BPJS Kesehatan
- Resep dokter yang sudah dilegalisasi
- Pengajuan nilai ganti diajukan oleh Apotek/Instalasi Farmasi Rumah Sakit/Optik.