Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

IDI Tak Lagi Dilibatkan dalam Pemeriksaan Kesehatan Capres-Cawapres, Begini Penjelasan KPU

Baca di App
Lihat Foto
KOMPAS.com/Dian Erika
Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Idham Holik dalam acara Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) Pencegahan dan Persiapan Pengawasan Pencalonan Presiden dan Wakil Presiden Serta Penetapan Daftar Calon Tetap Dalam Pemilu yang digelar di Hotel Aston, Denpasar, Bali, Rabu (27/9/2023).
|
Editor: Farid Firdaus

KOMPAS.com - Ikatan Dokter Indonesia (IDI) tak lagi terlibat dalam pemeriksaan kesehatan bakal calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) Pemilu 2024.

Pemeriksaan kesehatan capres-cawapres ini dimulai pada Sabtu (21/10/2023) di Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat (RSPAD) Gatot Soebroto, Jakarta Pusat, untuk pasangan Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar.

Padahal, IDI selalu dilibatkan dalam pemeriksaan kesehatan bakal capres-cawapres sejak 2004.

"Sejak usai reformasi, yakni pemilihan umum tahun 2004, 2009, 2014, dan 2019, PD IDI selalu dilibatkan dalam pemeriksaan kesehatan capres-cawapres," kata Ketua Umum PB IDI Adib Khumaidi, dikutip dari Antara.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

"Di mana tim pemeriksa dibentuk dari para dokter spesialis yang ditunjuk oleh perhimpunannya," sambungnya.

Menurut dia, panduan teknis penilaian kemampuan rohani dan jasmani yang disusun oleh PB IDI telah memiliki hak cipta di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham).

Baca juga: Pasangan Anies-Cak Imin Jalani Pemeriksaan Kesehatan Hari Ini, Apa Saja yang Diperiksa?

Penjelasan KPU

Komisioner KPU Idham Holik mengatakan, tidak dilibatkannya IDI dalam pemeriksaan kesehatan capres-cawapres sesuai dengan Pasal 227 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2023 tentang Pemilu.

Dalam pasal itu disebutkan, salah satu persyaratan yang harus dilengkapi pasangan calon adalah surat keterangan kesehatan dari rumah sakit pemerintah yang ditunjuk oleh KPU.

"Maksud dari norma tersebut menegaskan bahwa KPU harus berkoordinasi dengan Kemenkes RI dan rumah sakit pemerintah," kata Idham kepada Kompas.com, Sabtu (21/10/2023).

Sementara itu, dalam Pasal 185 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 disebutkan, rumah sakit dapat diselenggarakan oleh pemerintah pusat, pemerintah, atau masyarakat.

Baca juga: Ramai soal Pesan KPU Minta Cek Nama di DPS Pemilu, Bagaimana Caranya?

Libatkan 50 dokter

Kepala RSPAD Gatot Soebroto, Budi Sulistya, mengatakan, pemeriksaan kesehatan capres dan cawapres melibatkan 50 orang dokter.

Pihaknya juga mengaku telah siap untuk melaksanakan tugas pemeriksaan kesehatan tersebut.

"Kami siap melaksanakan mandat dari KPU untuk menyelenggarakan pemeriksaan kesehatan bakal capres dan cawapres untuk Pemilu 2024," kata Budi, Sabtu (21/10/2023).

Ia menjelaskan, pemeriksaan kesehatan ini merupakan mandat dari undang-undang yang mensyaratkan capres-cawapres sehat jasmani, rohani, dan bebas narkoba.

Pemeriksaan kesehatan akan melibatkan tim dokter dari RSPAD dan kolegium dokter.

Hal ini sesuai dengan rekomendasi yang diberikan oleh Kementerian Kesehatan (Kemenkes).

"Pemeriksaan akan dilaksanakan dengan durasi antara delapan sampai 10 jam," ujarnya.

Budi pun menegaskan, pemeriksaan kesehatan akan dilakukan secara profesional, independen, dan dapat dipercaya.

Baca juga: Kapan Pemilu 2024? Simak Jadwal dan Tahapan Lengkapnya

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi