KOMPAS.com - Pengguna listrik PLN sebaiknya mengetahui apa saja jenis pelanggaran listrik agar terhindar dari denda atau tagihan susulan penertiban pemakaian tenaga listrik (P2TL).
Tagihan susulan P2TL adalah tagihan kepada pelanggan karena adanya pelanggaran pemakaian tenaga listrik di sisi pelanggan.
"PT PLN (Persero) mengimbau seluruh pelanggan untuk menggunakan listrik secara benar demi kenyamanan dan terhindar dari pelanggaran pemakaian listrik," kata Vice President Komunikasi Korporat, Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan PLN, Gregorius Adi Trianto saat dihubungi Kompas.com, Jumat (20/7/2023).
Ia mengatakan, PLN secara rutin melakukan penertiban P2TL untuk memastikan kWh meter berfungsi baik.
PLN menurutnya juga rutin melakukan pemeriksaan terhadap jaringan listrik listrik yang menuju rumah, maupun pemeriksaan pemakaian listrik pelanggan itu sendiri.
Oleh sebab itu, sebaiknya pelanggan mengetahui apa saja yang termasuk sebagai pelanggaran pemakaian listrik agar tak terkena denda PLN.
Baca juga: Beredar Foto Tanda Bukti Pembayaran Penggantian Nomor ID Meteran, PLN Tegaskan Itu Penipuan
Berbagai jenis pelanggaran listrik PLN
Berikut ini 4 jenis pelanggaran pemakaian listrik PLN:
1. Pelanggaran Golongan I (P-I)Ia menjelaskan, pelanggaran ini yakni pelanggaran yang memengaruhi batas daya.
Contoh pelanggaran jenis ini yakni memperbesar ukuran miniature circuit breaker (MCB) pada meteran listrik sehingga daya listrik pelanggan lebih besar dibanding dengan daya langganannya.
2. Pelanggaran Golongan II (P-II)Pelanggaran jenis ini yakni pelanggaran yang memengaruhi pengukuran listrik pada kWh meter.
Contoh tindakan yang termasuk pelanggaran ini adalah memperlambat putaran meteran.
3. Pelanggaran golongan III (P-III)Pelanggaran ini yakni pelanggaran yang memengaruhi batas daya dan pengukuran energi.
Contoh pelanggaran tersebut adalah menyambung langsung ke instalasi pelanggan tanpa melalui pengukuran dan tanpa pembatas daya.
4. Pelanggaran golongan IV (P-IV)Makna dari pelanggaran ini yakni pelanggaran yang dilakukan oleh bukan pelanggan.
Contoh dari pelanggaran tersebut yakni mengambil listrik secara langsung dari jaringan PLN secara tidak sah (nyantol) untuk keperluan yang tidak teregister ke PLN.
Baca juga: Daftar Tarif Listrik Per KwH yang Berlaku Mulai Oktober-Desember 2023
Ajukan secara sah
Lebih lanjut Gregorius mengimbau agar pelanggan mengajukan secara resmi kepada PLN jika ada kebutuhan layanan kelistrikan.
Pengajuan tersebut bisa dilakukan melalui aplikasi PLN Mobile.
Ia menambahkan, bahaya dari menggunakan listrik secara tidak sah berpotensi menimbulkan risiko terjadinya bahaya kelistrikan, seperti korsleting dan kebakaran.
"Setelah pelanggan mengajukan secara resmi, maka petugas PLN akan menindaklanjuti dengan melakukan survei ke lokasi pelanggan untuk menindaklanjuti setiap layanan yang dibutuhkan," jelasnya.
Nantinya setiap biaya yang timbul dari layanan kelistrikan hanya bisa dibayar melalui saluran pembayaran resmi PLN, seperti PLN Mobile, payment point online bank (PPOB), dan marketplace.
"Kami mengajak seluruh pelanggan bersama dengan PLN menjaga kWh Meter dan jika ada kendala atau gangguan segera laporkan melalui PLN Mobile yang sudah menyediakan berbagai fitur layanan dengan mudah," jelas Gregorius.
Baca juga: Ramai soal Telat Bayar Tagihan Listrik 4 Hari Dicabut, Ini Kata PLN
Besaran denda pelanggaran
Gregorius memaparkan, perhitungan biaya denda ataupun tagihan susulan akibat temuan saat pemeriksaan P2TL dihitung berdasarkan beberapa hal, yakni:
- Jenis tarif
- Daya terpasang
- Jenis pelanggarannya.
Baca juga: Dibuka Besok, Simak Syarat dan Cara Daftar Lowongan Kerja PLN
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.