Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Marak di Media Sosial, Bisakah Akun yang Promo Judi Online Dipidana?

Baca di App
Lihat Foto
screenshoot
Tangkapan layar iklan promosi judi online terang-terangan di Instagram. Apakah bisa ditindak?
|
Editor: Rizal Setyo Nugroho

KOMPAS.com - Akun yang mempromosikan link situs judi online merebak dan terang-terangan di media sosial, salah satunya Instagram. 

Akun-akun tersebut dengan gamblang menyebutkan nama link situs judi online dengan  kode promosi di bawah nama akunnya dari Instagram. 

Menteri Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) Budi Arie Setiadi sebelumnya mengatakan, siapa pun yang mempromosikan judi online akan berhadapan dengan aparat penegak hukum.

"Influencer, tokoh-tokoh publik, jangan mempromosikan judi slot karena pasti akan berhadapan dengan aparat penegak hukum,” kata Budi dilansir dari Kompas.com (9/8/2023).

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Lantas, apakah mereka yang terbukti mempromosikan judi online di media sosial bisa dijerat pidana, kenapa situsnya marak di Instagram?

Baca juga: 2,1 Juta Warga Miskin Kecanduan Judi Online, Ratusan Triliun Rupiah Mengalir ke Negara Tetangga

Bisa dikenai pidana

Pengamat Teknologi dan Direktur Eksekutif Information Communication Technology (ICT) Institute Heru Sutadi mengatakan, pelaku yang mempromosikan judi online melalui akun media sosial dapat dikenai pidana.

Hal itu diatur dalam Undang-undang (UU) ITE Nomor 11 tahun 2008 yang direvisi menjadi Undang-undang Nomor 19 tahun 2016, pasal 27 ayat 2.

"Barang siapa setiap orang yang membuat aplikasi perjudiannya, situs perjudian, atau mendistribusikannya, termasuk juga membuat dapat diaksesnya ini juga menjadi bagian dari yang dapat dikenakan pasal 27 ayat 2," kata Heru saat dihubungi Kompas.com, Jumat (20/10/2023).

Mengacu pada pasal tersebut, hukuman untuk mereka yang menyebarkan situs judi dapat dipidana penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak Rp 1 miliar.

Aturan itu berlaku untuk siapa saja, baik itu influencer, streamer, maupun pun masyarakat biasa.

"Jadi kita tidak melihat apakah pelaku pembuat atau mungkin influencer atau mungkin streamer, kalau mereka terbukti mengajak orang untuk menggunakan atau bermain judi online yang akan dikenakan sanksi," ujar Heru.

Melihat maraknya akun yang mempromosikan situs judi online di media sosial, pihaknya berharap pemerintah dapat menindak pelaku tanpa pandang bulu.

"Semua sama di mata hukum," tandas dia.

Baca juga: Bocah 8 Tahun Jadi Bandar Judi, Pulang Sekolah Bawa Uang Rp 5 Juta

Masyarakat miskin tambah miskin karena judi

Menurut Heru, maraknya judi online saat ini tentu akan sangat merugikan perekonomian negara. 

Sebab praktik ilegal ini umumnya menyasar masayarakat kalangan menengah ke bawah. Sehingga mereka yang sudah miskin akan menjadi lebih miskin.

Awalnya sebagia besar mereka beranggapan dengan main judi online dapat mendulang keuntungan dan menjadi kaya dalam sekejap.

Namun faktanya, algoritma di permainan judi online ini sudah diatur sedemikian rupa sehingga bandar selalu untung. Sementara di sisi lain, pelaku judi melibatkan uang pinjaman online.

"Memang ini semakin memperburuk kondisi masyarakat. Pinjam uang secara online yang berbunga kemudian melakukan judi online yang mana dua-duanya itu tidak bisa kembali uangnya," papar Heru.

Baca juga: 2,1 Juta Warga Miskin Kecanduan Judi Online, Ratusan Triliun Rupiah Mengalir ke Negara Tetangga

Upaya Kemenkominfo atasi promo judi online

Selain bekerjasama dengan lembaga penegak hukum, dalam hal ini polisi, Kemenkominfo juga melakukan negosiasi dengan Meta, perusahaan yang menaungi Facebook dan Instagram untuk turut memberantas judi online di Indonesia.

"Kami meminta Meta dalam waktu 1x24 jam segera menghilangkan konten-konten promosi perjudian di platform mereka," kata Menkominfo Budi, dilansir dari laman Youtube Kemkominfo TV.

Pihaknya juga meminta perusahaan tersebut untuk menghapus iklan-iklan perjudian online. Budi mengaku, permintaannya itu direspons baik oleh Meta.

"Berdasarkan laporan yang kami terima hingga 11 Oktober 2023, Meta telah menindaklanjuti teguran tersebut dengan menghapus lebih dari 1,6 juta konten perjudian serta lebih dari 450.000 iklan perjudian yang menargetkan pengguna Indonesia," jelasnya.

Menurut Budi, langkah cepat Meta menunjukkan bahwa pemberantasan judi online membutuhkan komitmen serius dari semua pihak.

"Dengan upaya dan keterlibatan platform, penanganan judi online dapat berlangsung jauh lebih optimal," tandas dia.

Namun dari pantauan Kompas.com, Jumat (20/10/2023) masih banyak akun di Instagram yang dengan terang-terangan mempromosikan link situs judi online. 

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman Selanjutnya
Halaman
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi