Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Hasil Seleksi Administrasi CPNS Setjen DPR RI Diumumkan, Kapan Masa Sanggah?

Baca di App
Lihat Foto
DPR RI
Pengumuman hasil seleksi administrasi CPNS DPR RI 2023. Peserta yang tidak lolos dapat mengajukan keberatan selama masa sanggah.
|
Editor: Inten Esti Pratiwi

KOMPAS.com - Hasil seleksi administrasi calon pegawai negeri sipil (CPNS) Sekretariat Jenderal Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (Setjen DPR RI) baru diumumkan pada Sabtu (21/10/2023).

Pengumuman tahap pertama rangkaian seleksi penerimaan CPNS tersebut disampaikan melalui akun resmi Instagram @dpr.ri, Sabtu.

"Selamat ya, bagi yang telah lulus administrasi atau dinyatakan Memenuhi Syarat (MS) Seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Sekretariat Jenderal DPR RI Tahun Anggaran 2023," tulis akun.

Berdasarkan Surat Badan Kepegawaian Negara (BKN) Nomor 9386/B-KS.04.01/SD/E/2023, hasil seleksi administrasi sebenarnya diumumkan dalam kurun waktu 15-18 Oktober 2023.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bagi peserta yang dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS), dapat mengajukan keberatan atau sanggah sepanjang 19-21 Oktober 2023.

Baru diumumkan, lantas kapan masa sanggah CPNS DPR RI 2023?

Baca juga: Masa Sanggah CPNS dan PPPK 2023: Pengertian, Jadwal, serta Tata Caranya


Masa sanggah CPNS DPR RI

Saat dikonfirmasi, Sekretaris Jenderal DPR RI Indra Iskandar mengatakan, peserta dapat mengajukan sanggah hingga besok, Senin (23/10/2023).

"Waktu sanggah sampai tanggal 23 Oktober 2023," kata Indra kepada Kompas.com, Minggu (22/10/2023) pagi.

Keberatan dapat diajukan hingga pukul 23.59 WIB hanya melalui laman pendaftaran resmi dengan alamat https://sscasn.bkn.go.id.

Sementara itu, hasil seleksi administrasi dapat disimak melalui Pengumuman Nomor 03/PANSEL PENGADAAN CPNS/10/2023.

Merujuk pengumuman tersebut, pelamar tidak dapat memperbaiki, mengubah, mengunggah ulang, memperbarui, atau menambah dokumen yang telah diunggah.

Panitia seleksi (pansel) CPNS Setjen DPR RI pun dapat menerima atau menolak alasan sanggah yang diajukan oleh pelamar.

Alasan sanggah yang dapat diterima hanya jika kesalahan bukan berasal dari pelamar, melainkan verifikator.

Selanjutnya, hasil seleksi administrasi pascasanggah akan diumumkan paling lambat 28 Oktober 2023, sesuai jadwal yang diberikan BKN.

Baca juga: 5 Contoh Alasan Sanggah CPNS dan PPPK 2023, Bisa Diajukan hingga 21 Oktober!

Cara mengajukan sanggah CPNS 2023

Dilansir dari Buku Pendaftaran Seleksi CPNS 2023, peserta yang tidak memenuhi syarat (TMS) akan mendapat pemberitahuan di halaman situs sscasn.bkn.go.id berupa:

"Mohon Maaf. Anda tidak lulus tahap administrasi karena belum memenuhi persyaratan administrasi instansi yang dilamar."

Pemberitahuan juga dilengkapi alasan atau penyebab ketidaklolosan tahap seleksi administrasi dalam penerimaan CPNS 2023.

Jika alasan merupakan kesalahan sistem atau verifikator, peserta dapat mengajukan sanggah sebanyak satu kali di situs sscasn.bkn.go.id.

Berikut cara mengajukan sanggah atau keberatan hasil seleksi administrasi bagi pelamar TMS:

  • Kunjungi situs https://sscasn.bkn.go.id.
  • Masuk menggunakan nomor induk kependudukan (NIK) dan kata sandi yang telah terdaftar.
  • Peserta yang dinyatakan TMS, dapat memilih menu "Ajukan Sanggah".
  • Akan muncul formulir sanggah yang berisi informasi persyaratan yang tidak terpenuhi, dokumen yang telah diunggah pelamar, serta kolom isian alasan sanggah.
  • Sampaikan alasan sanggah dari hasil seleksi administrasi pada kolom alasan sanggah yang telah disediakan. Jabarkan alasan secara realistis dan valid.
  • Saat pelamar sudah yakin dengan sanggahan dan alasannya, pelamar dapat mencentang kolom yang tersedia.
  • Kemudian pilih tombol "Akhiri Proses Sanggah".
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman Selanjutnya
Halaman
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi