Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Link Live Streaming Sidang Putusan MK soal Batas Usia Maksimal Capres-Cawapres, Dimulai Pukul 10.00 WIB

Baca di App
Lihat Foto
KOMPAS.com/Fika Nurul Ulya
Sembilan Hakim konstitusi yang hadir dalam sidang putusan uji materi terkait batas usia capres dan cawapres di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta Pusat, Senin (16/10/2023).
|
Editor: Inten Esti Pratiwi

KOMPAS.com - Mahkamah Konstitusi (MK) akan membacakan putusan mengenai batas usia maksimal calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres), Senin (23/10/2023).

Gugatan tersebut terdaftar dalam perkara nomor 102, 104, dan 107/PUU-XXI/2023 dengan obyek gugatan Pasal 169 huruf d dan q Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu).

Dilansir dari Kompas.com, Senin, Perkara 102/PUU-XXI/2023 dilayangkan oleh Wiwit Ariyanto, Rahayu Fatika Sari, dan Rio Saputro dengan dukungan 98 advokat.

Kemudian, perkara 104/PUU-XXI/2023 diajukan oleh Seknas Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran (Fitra) Gulfino Guevaratto. Sementara pemohon perkara 107/PUU-XXI/2023 adalah Rudy Hartono.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Baca juga: Profil dan Rekam Jejak Gibran Rakabuming Raka, Cawapres Prabowo Subianto 2024

Link live streaming sidang putusan MK

Masyarakat dapat mengikuti jalannya sidang pembacaan putusan MK mengenai batas usia maksimal capres dan cawapres.

Berikut live streaming-nya bersama Kompas.com:


Baca juga: Soal Golkar Dukung Gibran Jadi Cawapres di Tengah Isu Politik Dinasti, Pengamat: karena Berpotensi Dipilih Rakyat

Berpotensi jegal Prabowo Subianto

Para pihak yang mengajukan gugatan atas Pasal 169 huruf d dan q Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu ingin batas usia maksimal capres dan cawapres dibatasi.

Penggugat pada perkara 102/PUU-XXI/2023 mengajukan gugatan agar usia capres dan cawapres dibatasi pada rentang 40-70 tahun tahun ketika pengangkatan pertama.

Sementara itu, penggugat pada perkara 104/PUU-XXI/2023 meminta supaya batas usia minimal capres dan cawapres adalah 21 tahun dan batas usia maksimal adalah 65 tahun.

Terakhir, perkara 107/PUU-XXI/2023 meminta MK mengabulkan gugatan mengenai capres yang mengikuti Pilpres usianya tidak boleh melebihi 70 tahun.

Terkait tiga gugatan tersebut, langkah Prabowo Subianto yang sudah mendeklarasikan diri maju sebagai capres bersama Gibran Rakabuming Raka sebagai cawapres berpotensi dijegal bila MK mengabulkan gugatan pemohon.

Baca juga: Tanggapan soal Putusan MK dari Jokowi, Gibran, Anies, dan Ganjar

Meski begitu, Partai Gerindra yang mengusung Prabowo meyakini MK akan menolak gugatan yang bisa menjegal capresnya.

Ketua Harian Partai Gerindra Sufmi Dasco Ahmad mengatakan, pihaknya yakin gugatan tersebut tidak dikabulkan MK karena dinilai bertentangan dengan UUD 1945.

"Jangan ngomong gitu. Pasti enggak diterima," ujar Dasco dikutip dari Kompas.com, Minggu (22/10/2023).

"Ya kalau kami lihat, dari aspek hukum, kalau kemudian itu menurut hakim konstitusi di dalam UU Dasar 45 itu tidak disebutkan batas usia sehingga kami berkeyakinan batas atas, batas bawah itu kan pertimbangan hakim konstitusi," tambahnya.

Sebelumnya, MK telah menggelar sidang pembacaan putusan terkait batas usia cawapres di mana mahkamah memperbolehkan kandidat yang berusia di bawah 40 tahun maju Pilpres.

Sidang digelar di Gedung MK, Jakarta, Senin (16/10/2023) dari siang sampai sore hari.

Namun, ada syarat yang harus dipenuhi kandidat sebelum maju Pilpres. Mereka harus memiliki pengalaman sebagai kepala daerah atau jabatan lain yang dipilih melalui Pemilu.

Putusan MK tersebut dinilai banyak pihak memuluskan langkah Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka yang sebelumnya santer ditunjuk sebagai cawapres Prabowo.

Dan benar saja, pada Minggu (22/10/2023), nama putra sulung Presiden Joko Widodo tersebut diumumkan sebagai cawapres Prabowo.

Baca juga: Kata Media Asing Terkait Putusan MK soal Usia Capres-Cawapres, Soroti Peluang Gibran Jadi Pendamping Prabowo

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman Selanjutnya
Halaman
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi