Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Alasan Biaya Pembuatan Paspor Elektronik Lebih Mahal daripada Paspor Biasa

Baca di App
Lihat Foto
Dok. Direktorat Jenderal Imigrasi
Perbedaan paspor biasa dan elektronik yang paling mencolok adalah dari sisi tampilan dan biaya yang harus dibayar oleh pemohon
|
Editor: Sari Hardiyanto

KOMPAS.com - Biaya pembuatan paspor elektronik atau e-paspor diketahui lebih mahal daripada baspor biasa. Padahal, keduanya sama-sama memiliki 48 halaman.

Dilansir dari laman Imigrasi, biaya pembuatan paspor biasa sebesar Rp 350.000. Sedangkan biaya bikin e-paspor hampir dua kali lipat yakni Rp 650.000.

Lantas mengapa biaya pembuatan parpor elektronik atau e-paspor lebih mahal?

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Baca juga: 10 Besar Negara dengan Paspor Terkuat di Dunia, Ada Indonesia?

E-paspor dilengkapi dengan chip

Perlu diketahui, paspor elektronik atau e-paspor bukanlah merupakan paspor online.

Sama seperti paspor fisik, e-paspor juga berbentuk fisik. Keduanya sama-sama menjadi dokumen wajib bagi warga negara Indonesia (WNI) yang hendak berkunjung ke luar negeri.

Dilansir dari Kantor Imigrasi Kelas I TPI Malang, e-paspor adalah jenis paspor yang dilengkapi dengan teknologi keamanan tambahan berupa chip elektronik dan fitur pengenalan wajah dan sidik jari.

Chip itu berada di halaman depan e-paspor. Bentuknya mirip dengan chip yang terdapat di kartu ATM atau SIM telepon genggam.

Dikutip dari laman Imigrasi, keberadaan chip tersebut membuat biaya pembuatan e-paspor lebih mahal.

Chip ini berfungsi untuk menyimpan data keimigrasian berupa identitas pemilik paspor.

Baca juga: Cara Mengajukan Antrean Paspor Online lewat Aplikasi M-Paspor

Kelebihan e-paspor

Dengan adanya chip yang tertera di paspor elektronik, pengguna e-paspor akan mendapat keistimewaan tersendiri.

Berikut kelebihan e-paspor:

1. Pemeriksaan bisa lebih cepat

Ketika melakukan pemeriksaan keimigrasian di beberapa tempat yang sudah memiliki fitur autogate, pengguna e-paspor akan mendapat keistimewaan dari segi waktu.

Fungsi utama dari layanan autogate adalah untuk mengurai antrean karena pemeriksaan keimigrasian terhadap penumpang.

Dengan menggunakan autogate, pemeriksaan hanya memerlukan waktu sekitar 35–45 detik per penumpang.

Durasi itu lebih cepat setengah menit daripada pemeriksaan manual tanpa autogate yang diberlakukan kepada pemilik paspor biasa.

Baca juga: Bolehkah Perpanjang Paspor yang Masih Kosong?

2. Bebas visa ke Jepang

Keistimewaan lainnya bagi pengguna e-paspor adalah Bebas Visa (Visa Waiver).

Dengan paspor elektronik, WNI dapat melakukan wisata, bisnis, kunjungan keluarga, kunjungan teman, atau kunjungan singkat lainnya selama 15 hari dengan masa berlaku 3 tahun atau sampai batas akhir berlaku paspor (bila masa berlaku paspor kurang dari 3 tahun.

Khusus, bagi WNI pemegang IC passport atau e-paspor sesuai standar ICAO (International Civil Aviation Organization) bisa mendapatkan bebas visa dengan cara melakukan registrasi e-paspor di Kantor Perwakilan Negara Jepang (Kedutaan Besar Jepang/Konsulat Jenderal Jepang/Kantor Konsulat Jepang) atau JVAC di Indonesia sebelum keberangkatan.

Baca juga: Imigrasi Terbitkan Aturan Baru, Pekerja Migran Bisa Bikin Paspor Tanpa Rekomendasi dan Tarif Nol Rupiah

3. Mudah disetujui dalam pengajuan visa

Dilansir dari laman Kantor Imigrasi Yogyakarta, keunggulan e-paspor lainnya adalah kemudahan memperoleh persetujun pengajuan Visa.

Ahl ini karena tingkat keamanan dan kemudahan verifikasi pada e-paspor sehingga pemegang e-paspor lebih mudah disetujui oleh negara yang akan dikunjungi.

4. Data tersimpan akurat di dalam chip

Jika dibandingkan dengan paspor biasa tanpa chip, e-paspor memiliki kelebihan terutama pada kelengkapan dan keakuratan data pemegag paspor.

Data diri serta data biometrik yang meliputi sidik jari dan wajah pemilik paspor tersimpan dalam sebuah chip yang ada di tengah bagian bawah cover depan buku elektronik paspor.

Data biometrik yang menggunakan standar International Civil Aviation Organization (ICAO) terekam dalam chip yang sangat sulit untuk dipalsukan.

Hal ini membuat keamanan paspor elektronik yang lebih tinggi dibandingkan dengan paspor biasa.

Baca juga: Alasan Dirjen Imigrasi Perketat Pembuatan Paspor untuk Wanita

Biaya pembuatan paspor

Biaya pembuatan paspor telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2019 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Yang Berlaku Pada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.

Berkit besaran biaya paspor:

  • Biaya pembuatan paspor biasa 48 halaman: Rp 350.000
  • Biaya pembuatan paspor 48 halaman elektronik atau e-paspor: Rp 650.000
  • Layanan percepatan paspor selesai pada hari yang sama: Rp 1 juta.

Informasi selengkapnya terkait biaya pembuatan paspor dan dokumen kunjungan ke luar negeri lainnya dapat dilihat di sini.

Baca juga: Bolehkah Perpanjang Paspor yang Masih Kosong?

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman Selanjutnya
Halaman
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi