Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Alasan TPDI Laporkan Jokowi ke KPK dan Daftar Nama Terlapor, Ada Gibran, Anwar Usman, serta Kaesang

Baca di App
Lihat Foto
KOMPAS.com/Regi Pratasyah Vasudewa
Koordinator Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) Erick Samuel Paat seusai memberikan laporan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin (23/10/2023).
|
Editor: Sari Hardiyanto

KOMPAS.com - Presiden Joko Widodo (Jokowi) bersama 16 nama lainnya dilaporkan ke Komisi Pemberantas Korupsi (KPK) atas dugaan kolusi dan nepotisme.

Laporan itu dibenarkan oleh Juru Bicara Kelembagaan KPK Ali Fikri pada Senin (23/10/2023).

"Setelah kami cek, betul ada laporan masyarakat dimaksud," ujarnya, dikutip dari Kompas.com, Senin.

Baca juga: Dinasti Politik atau Politik Dinasti, Apa Itu?

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pelapor adalah Koordinator Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) Erick S Paat.

Erick mengaku, pihaknya terdiri atas dua kelompok. Selain TPDI, juga ada Persatuan Advokat Nusantara.

Selain Presiden Jokowi, 16 nama yang dilaporkan tiga di antaranya adalah masih mempunyai hubungan keluarga, yaitu adik ipar Jokowi yang menjabat sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman, putra sulung Jokowi sekaligus Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka, dan Ketua Umum Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Kaesang Pangarep, putra bungsu Jokowi.

Baca juga: Ketika Dinasti Politik Semakin Menguat...

Baca juga: Cawapres Ganjar, Mahfud MD, dan Sinyal PDI-P Lepaskan Ketergantungan pada Figur Jokowi...

Alasan TPDI laporkan Jokowi ke KPK

Koordinator Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) Erick S Paat memastikan, laporan dugaan kolusi dan nepotisme 17 nama, termasuk Presiden Jokowi dan dua putranya itu langsung diterima oleh KPK dengan nomor informasi 2023-A-04294 yang ditandatangani Maria Josephine Wak.

Erick mengatakan, laporan itu dilayangkan atas dugaan adanya kolusi dan nepotisme.

Dia menjelaskan, kolusi adalah permufakatan atau kerja sama secara melawan hukum antara penyelenggara negara atau penyelenggaraan negara yang merugikan orang lain bangsa dan negara.

Adapun nepotisme merupakan setiap perbuatan penyelenggara negara secara melawan hukum yang menguntungkan kepentingan keluarganya dan atau kroni di atas kepentingan masyarakat bangsa.

Baca juga: Profil Saldi Isra, Hakim MK yang Ungkap Kejanggalan di Balik Putusan Usia Capres-Cawapres

Dugaan ini muncul setelah adanya beberapa gugatan soal batas usia calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) di Mahkamah Konstitusi (MK). Erick melihat kedudukan Anwar Usman, yakni Ketua MK yang juga adik ipar Jokowi.

"Kaitannya adalah Presiden dengan Anwar (Ketua MK) itu ipar. Gibran yang juga putra Presiden hubungannya adalah keponakan Ketua MK. Ketua Umum PSI Kaesang hubungannya dengan Ketua MK juga keponakan dengan paman,” ujarnya, dilansir dari Harian Kompas.

Menurut Erick, mengacu pada UU Kekuasaan Kehakiman, jika memiliki hubungan kekeluargaan, ketua majelis hakim seharusnya mengundurkan diri.

"Namun, mengapa Ketua MK membiarkan dirinya tetap menjadi Ketua Majelis Hakim. Nah, ini ada keterkaitannya dengan kedudukan Presiden Jokowi yang menjadi salah satu pihak yang harus hadir dalam persidangan," kata dia.

Baca juga: Profil Arief Hidayat, Hakim MK yang Ungkap Kejanggalan Putusan Kepala Daerah Bisa Jadi Capres-Cawapres

Gugatan batas usia capres-cawapres

Presiden juga tidak meminta Ketua MK untuk mundur. Sehingga hal itu diduga menyebabkan adanya benturan kepentingan.

"Kalau pemimpin saja sudah melanggar hukum, siapa yang mau didengar. Bagaimana negara ini mau bersih dari permasalahan hukum. Laporan sudah diterima KPK. Kita tunggu saja tindak lanjutnya,” tandas Erick.

Untuk diketahui, Hakim MK yang dipimpin Anwar Usman, adik ipar Jokowi, baru saja mengabulkan gugatan batas usia capres-cawapres perkara nomor 90/PUU-XXI/2023 yang digelar Senin (16/10/2023).

Putusan ini mengizinkan seseorang yang belum berusia 40 tahun bisa maju menjadi capres atau cawapres selama berpengalaman menjadi kepala daerah atau jabatan lain yang dipilih melalui pemilu.

Syarat tersebut berlaku mulai Pemilu Presiden 2024. Atas putusan MK ini, putra sulung Presiden Jokowi, Gibran Rakabuming Raka dapat maju sebagai capres/cawapres pada Pilpres 2024 meski belum berusia 40 tahun.

Baca juga: Media Internasional Soroti Gibran Jadi Bacawapres: Nepotisme, Dinasti Politik, dan Cedera Proses Demokrasi

Daftar 17 nama yang dilaporkan ke KPK

Masih dari sumber yang sama, berikut 17 nama yang dilaporkan ke KPK atas dugaan kolusi dan nepotisme:

  1. Presiden Joko Widodo
  2. Gibran Rakabuming Raka, putra sulung Jokowi sekaligus Wali Kota Solo
  3. Kaesang Pangarep, putra bungsu Jokowi yang menjabat sebagai Ketua Umum PSI
  4. Ketua Mahkamah Konstitusi Anwar Usman
  5. Menteri Sekretaris Negara Pratikno
  6. Ketua Umum Partai Gerindra Prabowo Subianto
  7. Prinsipal pemohon uji materi batas usia capres cawapres di MK, Almas Tsaqibbirru
  8. Kuasa hukum pemohon uji materi, Arif Suhadi
  9. Hakim konstitusi Saldi Isra
  10. Hakim konstitusi Arief Hidayat
  11. Hakim konstitusi Suhartoyo
  12. Hakim konstitusi M Guntur Hamzah
  13. Hakim konstitusi Manahan M Sitompul
  14. Hakim konstitusi Daniel Yusmic P Foekh
  15. Hakim konstitusi Wahiduddin Adams
  16. Hakim konstitusi Enny Nurbaningsih
  17. Panitera Pengganti I Made Gede Widya Tanaya.

Komisi Antirasuah tengah menindaklanjuti laporan 17 nama di atas ke tahap verifikasi dan analisis terhadap laporan tersebut.

Nantinya, setelah melalui verifikasi dan analisis, KPK akan memastikan apakah laporan tersebut memenuhi syarat untuk menjadi kewenangan KPK.

Baca juga: Karen Agustiawan dan Dugaan Kasus Korupsi yang Menjeratnya...

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman Selanjutnya
Halaman
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi