KOMPAS.com - Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR), Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Presiden, dan Mahkamah Konstitusi merupakan lembaga tinggi negara di Indonesia.
Oleh karena itu, hubungan antara DPR RI, MK, Presiden, dan MPR adalah sebagai lembaga negara dengan wewenang atas penyelenggaraan pemerintahan.
Dilansir dari Modul Tema 3: Wajah Demokrasi Kita (2018), Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945 (UUD 1945) membagi kekuasaan pemerintahan menjadi eksekutif, legislatif, dan yudikatif.
Hal itu sesuai dengan teori trias politika menurut Montesquieu, seorang filsuf asal Perancis, dengan perincian sebagai berikut:
1. Kekuasaan eksekutif
- Kekuasaan eksekutif adalah kekuasaan untuk menjalankan undang-undang.
- Di Indonesia, lembaga ini terdiri dari Presiden, Wakil Presiden, para menteri, dan pejabat setingkat menteri.
2. Kekuasaan legislatif
- Kekuasaan legislatif adalah kekuasaan untuk merumuskan dan membentuk undang-undang, serta mengawasi jalannya pelaksanaan undang-undang.
- Lembaga ini terdiri dari MPR, DPR, serta dan Dewan Perwakilan Daerah (DPD).
3. Kekuasaan yudikatif
- Kekuasaan yudikatif adalah kekuasaan untuk mengadili para pelanggar undang-undang.
- Lembaga yudikatif di Indonesia meliputi MK, Mahkamah Agung, dan Komisi Yudisial (KY).
Baca juga: Tugas dan Wewenang Mahkamah Konstitusi
Hubungan antara DPR, MK, Presiden, dan MPR
Pemisahan kekuasaan berdasarkan teori trias politika bertujuan untuk saling mengawasi dan mengimbangi satu lembaga dengan lembaga lainnya.
Menurut Montesquieu, pemisahan juga untuk membatasi kekuasaan agar tidak terjadi pemusatan kekuasaan pada satu tangan yang dapat melahirkan tindakan sewenang-wenang.
Namun, lembaga tinggi negara seperti MPR, DPR, Presiden, dan MK dalam melaksanakan tugasnya tidak dapat dipisahkan satu sama lain.
Lembaga-lembaga tersebut akan saling bahu-membahu sesuai tugas dan wewenang masing-masing demi menjaga keberlangsungan pemerintahan.
Merujuk uraian tersebut, maka gabungan antara DPR, MK, Presiden, dan MPR menghasilkan sebuah hubungan berupa:
- DPR dan MPR selaku lembaga legislatif berperan sebagai pembuat undang-undang dan mengawasi undang-undang atau pemerintahan yang dijalankan oleh Presiden.
- Presiden selaku lembaga eksekutif adalah lembaga yang melaksanakan undang-undang dan pemerintahan.
- Jika terdapat ketidaksesuaian dengan konstitusi atau undang-undang dasar, maka pihak pelanggar akan diadili oleh MK selaku lembaga yudikatif.
Baca juga: Tugas dan Wewenang DPR
Secara lebih rinci berdasarkan tugas dan wewenangnya, berikut hubungan antara MPR, DPR, Presiden, dan MK:
1. MPRDilansir dari laman MPR, secara umum lembaga tinggi ini memiliki tugas dan wewenang untuk:
- Mengubah dan menetapkan undang-undang dasar.
- Melantik Presiden dan Wakil Presiden berdasarkan hasil pemilihan umum dalam sidang paripurna MPR.
- Memutuskan usul DPR berdasarkan putusan MK untuk memberhentikan Presiden dan/atau Wakil Presiden dalam masa jabatan.
Berikut tugas dan wewenang DPR, seperti menurut laman resmi:
- Mengesahkan undang-undang bersama Presiden.
- Memilih tiga calon hakim konstitusi (MK) untuk selanjutnya diajukan kepada Presiden.
- Merumuskan anggaran belanja dan pendapatan negara (APBN).
- Mengawasi jalannya pemerintahan atau undang-undang.
Sebagai kepala pemerintahan, presiden memiliki tugas dan wewenang sebagai berikut:
- Menjalankan pemerintahan atau undang-undang.
- Mengajukan rancangan undang-undang kepada DPR.
- Bersama DPR, mengesahkan undang-undang yang telah disetujui.
- Memilih tiga calon hakim konstitusi dan menetapkan sembilan anggota MK dari MA, Presiden, dan DPR.
Dikutip dari laman resmi, tugas dan wewenang MK secara umum meliputi:
- Memberi putusan atas pendapat DPR mengenai dugaan pelanggaran oleh Presiden dan/atau Wakil Presiden.
- Menguji undang-undang terhadap undang-undang dasar.
- Memutus sengketa kewenangan lembaga negara yang kewenangannya diberikan oleh undang-undang dasar.
- Memutus pembubaran partai politik.
- Memutus perselisihan tentang hasil pemilihan umum.