Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bagaimana Hubungan antara DPR, MK, Presiden, dan MPR?

Baca di App
Lihat Foto
KOMPAS.com/Ardito Ramadhan D
Ilustrasi Gedung DPR/MPR, Jakarta. Hubungan antara DPR, MK, Presiden, dan MPR.
|
Editor: Rizal Setyo Nugroho

KOMPAS.com - Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR), Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Presiden, dan Mahkamah Konstitusi merupakan lembaga tinggi negara di Indonesia.

Oleh karena itu, hubungan antara DPR RI, MK, Presiden, dan MPR adalah sebagai lembaga negara dengan wewenang atas penyelenggaraan pemerintahan.

Dilansir dari Modul Tema 3: Wajah Demokrasi Kita (2018), Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945 (UUD 1945) membagi kekuasaan pemerintahan menjadi eksekutif, legislatif, dan yudikatif.

Hal itu sesuai dengan teori trias politika menurut Montesquieu, seorang filsuf asal Perancis, dengan perincian sebagai berikut:

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

1. Kekuasaan eksekutif

2. Kekuasaan legislatif

3. Kekuasaan yudikatif

Baca juga: Tugas dan Wewenang Mahkamah Konstitusi


Hubungan antara DPR, MK, Presiden, dan MPR

Pemisahan kekuasaan berdasarkan teori trias politika bertujuan untuk saling mengawasi dan mengimbangi satu lembaga dengan lembaga lainnya.

Menurut Montesquieu, pemisahan juga untuk membatasi kekuasaan agar tidak terjadi pemusatan kekuasaan pada satu tangan yang dapat melahirkan tindakan sewenang-wenang.

Namun, lembaga tinggi negara seperti MPR, DPR, Presiden, dan MK dalam melaksanakan tugasnya tidak dapat dipisahkan satu sama lain.

Lembaga-lembaga tersebut akan saling bahu-membahu sesuai tugas dan wewenang masing-masing demi menjaga keberlangsungan pemerintahan.

Merujuk uraian tersebut, maka gabungan antara DPR, MK, Presiden, dan MPR menghasilkan sebuah hubungan berupa:

Baca juga: Tugas dan Wewenang DPR

Secara lebih rinci berdasarkan tugas dan wewenangnya, berikut hubungan antara MPR, DPR, Presiden, dan MK:

1. MPR

Dilansir dari laman MPR, secara umum lembaga tinggi ini memiliki tugas dan wewenang untuk:

  • Mengubah dan menetapkan undang-undang dasar.
  • Melantik Presiden dan Wakil Presiden berdasarkan hasil pemilihan umum dalam sidang paripurna MPR.
  • Memutuskan usul DPR berdasarkan putusan MK untuk memberhentikan Presiden dan/atau Wakil Presiden dalam masa jabatan.
2. DPR

Berikut tugas dan wewenang DPR, seperti menurut laman resmi:

  • Mengesahkan undang-undang bersama Presiden.
  • Memilih tiga calon hakim konstitusi (MK) untuk selanjutnya diajukan kepada Presiden.
  • Merumuskan anggaran belanja dan pendapatan negara (APBN).
  • Mengawasi jalannya pemerintahan atau undang-undang.
3. Presiden

Sebagai kepala pemerintahan, presiden memiliki tugas dan wewenang sebagai berikut:

  • Menjalankan pemerintahan atau undang-undang.
  • Mengajukan rancangan undang-undang kepada DPR.
  • Bersama DPR, mengesahkan undang-undang yang telah disetujui.
  • Memilih tiga calon hakim konstitusi dan menetapkan sembilan anggota MK dari MA, Presiden, dan DPR.
4. MK

Dikutip dari laman resmi, tugas dan wewenang MK secara umum meliputi:

  • Memberi putusan atas pendapat DPR mengenai dugaan pelanggaran oleh Presiden dan/atau Wakil Presiden.
  • Menguji undang-undang terhadap undang-undang dasar.
  • Memutus sengketa kewenangan lembaga negara yang kewenangannya diberikan oleh undang-undang dasar.
  • Memutus pembubaran partai politik.
  • Memutus perselisihan tentang hasil pemilihan umum.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman Selanjutnya
Halaman
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi