Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kronologi Tukang Parkir Ancam Pengemudi Ojol dengan Martil di Medan

Baca di App
Lihat Foto
@tkpmedan
Tangkapan layar seorang tukang parkir mengamuk dan mengancam pengemudi ojol menggunakan martil.
|
Editor: Inten Esti Pratiwi

KOMPAS.com - Unggahan video yang menunjukkan seorang tukang parkir mengancam pengemudi ojek online (ojol) menggunakan martil, viral di media sosial.

Kericuhan tersebut terjadi di Jalan Sisingamangaraja, Medan, Sumatera Utara pada Selasa (24/10/2023). 

Awalnya, video viral itu diunggah di akun media sosial Instagram, @tkpmedan, Selasa (24/10/2023).

“Pengemudi Ojol hanya cuma duduk duduk di lokasi diusir tukang parkir sambil membawa martil gara gara tidak mau bayar parkir. Selasa, 24/10/2023, TKP = JALAN SISINGAMANGARAJA MEDAN,” tulis pengunggah.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Terlihat dalam unggahan, seorang wanita merekam tukang parkir yang mengamuk dan hendak menyerang pengemudi ojol menggunakan martil karena diduga tidak mau membayar parkir.

Hingga Rabu, (25/10/2023), unggahan tersebut telah disukai lebih dari 6.300 kali dan mendapat komentar 1.107 pengguna.

Lantas, bagaimana kronologinya?

Baca juga: Tukang Parkir Liar Merajalela, Adakah Sanksinya?

Kronologi kejadian

Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi mengatakan, kejadian tersebut terjadi bukan karena pengemudi ojol tidak mau membayar parkir.

Saat itu, pengemudi ojol dan beberapa warga yang sedang menunggu pesanan tiba-tiba dihampiri dan diusir oleh tukang parkir tersebut. 

“Ojol dan warga duduk-duduk diusir, tukang parkir tersebut bilang tidak bayar parkir padahal mereka masih nunggu pesanan, bahkan ada warga di situ juga,” jelasnya kepada Kompas.com, Rabu (25/10/2023).

Kepolisian Medan segera bergerak cepat menindaklanjuti laporan pengemudi ojol yang diancam oleh tukang parkir menggunakan martil tersebut.

Oknum tukang parkir berinisial A langsung dijemput oleh pihak kepolisian dan diboyong ke Kepolisian Sektor (Polsek) Medan Kota guna menjalani pemeriksaan pada Selasa, (24/10/2023) malam. 

Hadi mengungkapkan, tukang parkir tersebut kini sudah diamankan oleh polisi.

“Yang bersangkutan sudah diamankan dalam proses pemeriksaan,” kata Hadi.

Hadi menambahkan, polisi juga mendorong proses penyelesaian secara kekeluargaan terhadap kedua belah pihak.

“Ruang itu selalu kita buka, tidak harus berujung ke meja hijau,” ujar Hadi.

Kendati demikian, Hadi memastikan tidak ada korban luka dari ancaman tersebut dan perilaku tukang parkir tersebut hanya sebuah ancaman belaka.

Baca juga: Cerita Warganet Copot Penutup Plang Parkir Gratis di Minimarket, Tukang Parkir Tak Terima dan Panggil Teman

Sanksi bagi parkir liar

Dikutip dari Kompas.com, Senin (23/10/2023), masyarakat yang merasa dirugikan dengan parkir liar dapat menolak bahkan melaporkan pungutan liar (pungli) kepada Pemerintah Daerah (Pemda) maupun pihak yang berwenang,

Pada tingkat nasional, pungutan parkir liar dengan pemaksaan dapat diadukan kepada kepolisian menggunakan pasal pemerasan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Menurut Pasal 368 ayat (1) KUHP, tindakan pemerasan tersebut dapat diancam dengan pidana penjara paling lama sembilan tahun.

Berikut isi lengkap Pasal 368 ayat (1) KUHP: "Barang siapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, memaksa seorang dengan kekerasan atau ancaman kekerasan untuk memberikan barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang itu atau orang lain, atau supaya membuat utang maupun menghapuskan piutang, diancam karena pemerasan, dengan pidana penjara paling lama sembilan tahun."

Tidak hanya masyarakat, pelaporan dari pungutan parkir liar dapat juga dilakukan oleh rumah makan maupun toko ritel tempat tukang parkir memungut uang.

Baca juga: Tukang Parkir Pukul Pelanggan Minimarket di Bogor, Tak Terima Dikasih Uang Rp 400

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman Selanjutnya
Halaman
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi