Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Peserta Lolos Administrasi CASN Bisa Ganti Status dari MS Jadi TMS, Ini Penjelasannya

Baca di App
Lihat Foto
Dok. SSCASN
Peserta CASN 2023 yang lolos seleksi administrasi atau memenuhi syarat (MS) bisa berganti status menjadi tidak memenuhi syarat (TMS) saat pengumuman pascasanggah.
|
Editor: Farid Firdaus

KOMPAS.com - Lini masa media sosial ramai memperbincangkan peserta seleksi calon aparatur sipil negara (CASN) yang dinyatakan lolos administrasi, tetapi berganti menjadi tidak lulus.

Topik tersebut salah satunya diunggah dalam bentuk video oleh akun TikTok @adidipta, Senin (23/10/2023).

Pengunggah mengatakan, status "Memenuhi Syarat" atau MS yang melekat pada peserta dapat berubah menjadi "Tidak Memenuhi Syarat" atau TMS saat pengumuman pascasanggah.

"Waduhh MS berubah menjadi TMS?? Cek pengumuman pascasanggah seleksi administrasi PPPK dan CPNS 2023," tulis pengunggah.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Menurut pengunggah, peserta TMS dapat berganti menjadi MS dan dapat melanjutkan seleksi tahap berikutnya jika hasil verifikasi menyatakan bekas atau dokumen valid.

Tidak hanya itu, peserta MS pun disebut dapat berubah status menjadi TMS atau tidak lolos seleksi administrasi setelah hasil verifikasi ulang.

"Jadi bisa saja yang tadinya MS berubah menjadi TMS. Atau malah sebaliknya, yang TMS berubah menjadi MS sesuai hasil dari verifikasi ulang masing-masing instansi," ucapnya.

Hingga Rabu (25/10/2023), video tersebut telah dilihat lebih dari 184.000 kali, disukai 2.900 pengguna, dan dikomentari oleh lebih dari 280 warganet.

Lantas, benarkah informasi tersebut?

Baca juga: Jadwal SKD CPNS 2023 dan Kisi-kisi Materinya


Perubahan status peserta CASN dari MS ke TMS

Plt Kepala Biro Humas, Hukum, dan Kerja Sama Badan Kepegawaian Negara (BKN) Nur Hasan menyampaikan, masa sanggah seleksi CASN digunakan untuk memeriksa kembali berkas atau dokumen peserta yang mengajukan keberatan atau sanggah.

Sebagai informasi, masa sanggah adalah waktu pengajuan keberatan yang diberikan kepada peserta untuk membantah hasil seleksi.

Sanggahan dapat diajukan bagi peserta yang berkas unggahannya telah sesuai dengan ketentuan atau syarat, tetapi dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS) oleh panitia seleksi.

"Masa sanggah memang diperuntukkan untuk mengecek kembali pelamar yang mengajukan sanggah," ujar Nur saat dihubungi Kompas.com, Rabu (25/10/2023).

Namun, bukan hanya berkas milik pelamar TMS yang mengajukan sanggah, verifikator dari instansi juga dapat mengecek kembali dokumen peserta MS sebagai perbandingan.

"Bisa saja di perjalanan vervalnya, saat instansi mengecek kembali ternyata pelamar yang sebelumnya dinyatakan TMS bisa jadi MS, begitu juga sebaliknya," kata Nur.

Kendati demikian, Nur tidak merinci solusi lebih lanjut untuk peserta MS atau telah lolos seleksi administrasi, tetapi berubah status menjadi TMS setelah masa sanggah berakhir.

Baca juga: Diselenggarakan November, Bagaimana Ketentuan Pakaian untuk SKD CPNS?

Pengumuman hasil administrasi pascasanggah CASN 2023

Dilansir dari Kompas.com, Kamis (12/10/2023), setelah mengajukan sanggahan, panitia seleksi atau instansi akan menanggapi dan memberikan jawaban kepada peserta.

Instansi juga akan melakukan verifikasi kembali terkait kesesuaian persyaratan umum dan khusus yang ditetapkan dengan dokumen yang diajukan peserta.

Kemudian, instansi kembali mengumumkan hasil pascasanggah atau verifikasi ulang tersebut maksimal tujuh hari sejak berakhirnya masa sanggah.

Merujuk Surat BKN Nomor 9386/B-KS.04.01/SD/E/2023, peserta diberikan waktu selama tiga hari setelah pengumuman seleksi administrasi untuk mengajukan sanggahan.

Sementara itu, panitia seleksi dan instansi memiliki waktu selama lima hari untuk menjawab sanggahan para peserta CASN.

Berikut jadwal masa sanggah seleksi calon pegawai negeri sipil (CPNS) dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) 2023:

  • Masa sanggah: 19-21 Oktober 2023.
  • Jawab sanggah: 19-23 Oktober 2023.
  • Pengumuman pascasanggah: 22-28 Oktober 2023.

Baca juga: Apa Saja yang Bisa Disanggah pada Masa Sanggah CPNS dan PPPK 2023? Ini Kata BKN

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman Selanjutnya
Halaman
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi