Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kemenhub Rilis Aturan soal Kustomisasi Kendaraan Bermotor, Seperti Apa Aturannya?

Baca di App
Lihat Foto
Permenhub Nomor 45
Kemenhub rilis aturan kustomisasi kendaraan bermotor
|
Editor: Inten Esti Pratiwi

KOMPAS.com - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mengeluarkan aturan baru terkait kustomisasi kendaraan bermotor.

Aturan tersebut dikeluarkan melalui Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor PM 45 Tahun 2023 tentang Kustomisasi Kendaraan Bermotor.

Adanya aturan kustomisasi kendaraan bermotor ini dibenarkan oleh Humas Direktorat Jenderal Perhubungan Darat (Hubdat) Kementerian Perhubungan Herman Wibowo.

Pihaknya menjelaskan, aturan tersebut mulai berlaku pada 20 September 2023.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

"Mulai berlaku 20 September 2023," ujar Herman saat dikonfirmasi Kompas.com, Rabu (26/10/2023).

Menurutnya, alasan adanya kustomisasi ini telah dijelaskan sebagaimana disebutkan dalam aturan tersebut, yakni:

Lantas, bagaimana aturan kustomisasi kendaraaan bermotor?

Baca juga: Benarkah Motor yang Terbakar Sebaiknya Tidak Disiram dengan Air?


Aturan kustomisasi

Sesuai dengan peraturan ini, kustomisasi kendaraan bermotor adalah perubahan terhadap jarak sumbu, konstruksi, dan atau material serta penggantian merek mesin dan tipe mesin suatu kendaraan bermotor menjadi tipe kendaraan bermotor untuk kepentingan sendiri atau perorangan.

Adapun mengutip pasal 2 peraturan tersebut, setiap kendaraan bermotor yang telah dilakukan registrasi dan identifikasi maka diperbolehkan untuk dilakukan kustomisasi.

Pada pasal selanjutnya disebutkan ada 3 jenis kendaraan bermotor yang dapat dilakukan kustomisasi, yakni:

Pada pasal selanjutnya disampaikan, kustomisasi sepeda motor dilakukan sesuai peruntukannya, dan bisa dilakukan kustomisasi menjadi kendaraan khusus yang dirancang dalam bentuk desain lain sesuai dengan kebutuhan khusus untuk fungsi tertentu sebagai mobilitas penyandang disabilitas.

Sementara itu, kustomisasi pada mobil penumpang dilakukan sesuai dengan peruntukannya.

Adapun pada mobil barang kustomisasi hanya bisa dilakukan dari mobil barang bak muatan terbuka maupun tertutup untuk menjadi rumah-rumah mobil Campervan.

Baca juga: Alasan Antrean Isi BBM Motor dan Mobil Dipisah, Bolehkah Pindah kalau Sepi?

Bengkel kustomisasi

Sesuai dengan pasal 43 peraturan tersebut disampaikan, kustomisasi dapat dilakukan oleh:

Adapun lokasi kustomisasi diharuskan telah mendapatkan persetujuan dari menteri melalui Direktur Jenderal sebagai bengkel kustomisasi.

Ayat 3 pasal tersebut disebutkan, bengkel-bengkel ini bisa melakukan kustomisasi dengan model sendiri atau model dan atau desain kendaraan bermotor yang memiliki jangka waktu lebih dari 25 tahun sejak diproduksi.

Bengkel kustomisasi tersebut diwajibkan melaporkan hasil kustomisasi setiap satu tahun sekali.

Laporan hasil kustomisasi dimaksudkan sebagai bahan evaluasi pelaksanaan kustomisasi.

Bengkel kustomiasi diperbolehkan melakukan konversi motor penggerak dari motor bakar menjadi motor listrik.

Selain itu, bengkel kustomisasi dalam melakukan konversi tersebut harus memiliki sertifikasi bengkel konversi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Baca juga: Pelaku Hanya Butuh 3 Detik untuk Curi Motor, Bagaimana Antisipasinya?

Syarat bengkel kustomisasi

Pada pasal 45 disampaikan bahwa untuk mendapatkan persetujuan sebagai bengkel kustomisasi maka wajib untuk memenuhi syarat:

1. Memiliki teknisi dengan kompetensi pada kendaraan bermotor paling sedikit:

  • 1 orang teknisi perancangan kustomisasi
  • 1 orang teknisi instalatur
  • 1 orang teknisi perawatan

2. Memiliki peralatan untuk melakukan kustomisasi kendaraan bermotor
3. Memiliki peralatan tangan dan peralatan bertenaga
4. Memiliki fasilitas keamanan dan keselamatan kerja.

Baca juga: KAI Ungkap Alasan Pengendara Sepeda Motor Masuk ke Stasiun Tugu Yogyakarta

Wajib dilakukan pengujian

Kendaraan bermotor yang dilakukan kustomisasi menurut aturan ini wajib memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan sebelum dioperasikan di jalan.

Kustomisasi juga harus dilakukan pengujian sesuai peraturan perundangan mengenai pengujian tipe kendaraan bermotor.

Pemilik bengkel atau penanggung jawab harus mengajukan permohonan pengujian kepada Direktur Jenderal Kemenhub.

Adapun pelaksanaan pengujian dilakukan di lokasi unit pelaksana teknis yang melaksanakan pengujian kendaraan bermotor yakni:

  • Balai Pengelola Transportasi Darat;
  • Unit pelaksana pengujian swasta yang terakreditasi;
  • Unit pelaksana pengujian berkala milik Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dan kabupaten/kota yang terakreditasi.

Informasi selengkapnya mengenai aturan ini bisa disimak melalui link berikut.

Baca juga: Benarkah Isi BBM Full Tank Bisa Membuat Kendaraan Lebih Irit?

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman Selanjutnya
Halaman
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi