Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Link Live Streaming Pengumuman Hasil Pemeriksaan Kesehatan 3 Bakal Capres-Cawapres

Baca di App
Lihat Foto
KOMPAS.com/Regi Pratasyah Vasudewa
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Hasyim Asya'ri saat memberikan keterangan pers di lobby medical check up RSPAD, Jakarta Pusat, Kamis (26/10/2023).
|
Editor: Farid Firdaus

KOMPAS.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) dijadwalkan akan mengumumkan hasil pemeriksaan kesehatan seluruh bakal calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawaprs) hari ini, Jumat (27/10/2023).

Hal itu disampaikan Ketua KPU Hasyim Asy'ari. Menurutnya, pengumuman akan disampaikan pukul 14.00 WIB.

"Rangkaian pemeriksaan yang telah dilakukan terhadap tiga bakal pasangan calon, rencananya, hari Jumat besok, tanggal 27 Oktober 2023, sekitar jam 14.00 akan disampaikan oleh tim pemeriksa kesehatan RSPAD Gatot Soebroto kepada KPU yang akan dilakukan di Kantor KPU," kata dia, dilansir dari Antara.

Sebelumnya, pasangan bakal capres-cawapres Prabowo-Gibran telah melaksanakan pemeriksaan kesehatan di RSPAD Gatot Soebroto pada Kamis (27/10/2023).

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sementara pasangan Ganjar-Mahfud dan Anies-Cak Imin telah melaksanakan pemeriksaan kesehatan masing-masing pada Minggu (22/10/2023) dan Sabtu (21/10/2023).

Baca juga: IDI Tak Lagi Dilibatkan dalam Pemeriksaan Kesehatan Capres-Cawapres, Begini Penjelasan KPU

Link live streaming hasil pemeriksaan kesehatan

Simak pengumuman hasil pemeriksaan kesehatan 3 bakal capres-cawapres melalui siaran langsung berikut:

Tahapan selanjutnya

Hasil akhir rangkaian verifikasi administrasi syarat bakal pasangan bakal capres-cawapres akan ditetapkan oleh KPU pada 13 November 2023.

Setelah rangkaian verifikasi administrasi selesai, tahap selanjutnya adalah pengundian nomor urut pasangan capres-cawapres yang dijadwalkan pada 14 November 2023.

Mengacu pada Undang-undang Nomor 7 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu), pasangan bakal capres-cawapres diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu yang memenuhi persyaratan perolehan kursi paling sedikit 20 persen dari jumlah kursi DPR atau memperoleh 25 persen dari suara sah secara nasional pada pemilu anggota DPR sebelumnya.

Saat ini terdapat 575 kursi di parlemen sehingga pasangan capres-cawapres harus memiliki dukungan minimal 115 kursi di DPR RI.

Bisa juga pasangan calon diusung oleh parpol atau gabungan parpol peserta Pemilu 2019 dengan total perolehan suara sah minimal 34.992.703 suara.

Baca juga: Capres-Cawapres Harus Puasa Makan Sebelum Pemeriksaan Kesehatan, Ini Alasannya

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi