Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Merekam Orang Lain untuk Konten "Bersyukur" Bisa Dipidana, Pakar Hukum Beri Penjelasan

Baca di App
Lihat Foto
TikTok
Tangkapan layar video korban konten bersyukur.
|
Editor: Inten Esti Pratiwi

KOMPAS.com - Media sosial TikTok dan X tengah diramaikan dengan keresahan warganet yang mengaku tidak nyaman dengan pembuat konten "bersyukur".

Sebab, pembuat konten merekam orang lain tanpa izin dan membumbui video dengan narasi tertentu yang tidak sesuai dengan keadaan aslinya.

Padahal, orang yang direkam tidak selalu dalam keadaan yang kurang baik atau kondisi ekonominya berkekurangan.

Keresahan soal pembuat konten bersyukur yang merekam orang lain tanpa izin dan tidak sesuai kenyataan sempat disinggung oleh akun TikTok @caprisoenn.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ia mengaku, pernah mengajak anaknya keluar rumah sambil mengendarai sepeda motor. Namun, aktivitasnya direkam oleh orang lain dan dijadikan konten "bersyukur". 

Selain itu, akun X @catsedih juga mengatakan, dirinya perlu berdandan ketika makan di luar rumah agar tidak direkam oleh pembuat konten bersyukur.

"sekarang kalo makan sendirian di luar harus dandan paripurna biar enggak jadi konten bahan bersyukur," ujar pengunggah.

Lantas, adakah jerat hukum bagi pembuat konten yang sengaja merekam tanpa izin dan melakukan penggiringan opini agar orang lain tampak perlu dikasihani?

Baca juga: YouTuber Ditembak Saat Lakukan Prank, Warganet dan Juri Bela Pelaku

Penjelasan pakar hukum

Pengamat Teknologi dan Direktur Eksekutif Information Communication Technology (ICT) Institute Heru Sutadi mengatakan, pembuat konten tidak boleh merekam tanpa izin dan menarasikan orang lain dalam video seolah-olah perlu dikasihani.

Hal tersebut, kata Heru, sesuai dengan aturan bahwa foto diri sendiri merupakan bagian dari data pribadi.

"Foto pribadi atau segala macam itu menjadi bagian dari data pribadi, diri kita ini data pribadi," ujar Heru kepada Kompas.com, Senin (23/10/2023).

Ia mengatakan, pembuat konten tidak boleh mengunggah video orang lain tanpa mendapatkan izin.

"Kalau misalnya orang menggunakan daster atau pakaian-pakaian biasa aja, atau mungkin yang ada kesan gembel kemudian dipublikasikan di media sosial tanpa persetujuan orang tersebut, enggak boleh," tandas Heru.

"Itu ada UU ITE dan UU Perlindungan Data Pribadi," sambungnya.

Baca juga: Benarkah Pakai Muka Orang Lain untuk Stiker WhatsApp Bisa Dipidana?

Ancaman pidana

Terpisah, pakar hukum pidana dari Universitas Trisakti Abdul Fickar Hadjar mengatakan, ada jerat hukum bagi seseorang yang merekam tanpa izin dan membuat video yang tidak sesuai kenyataan seolah-olah orang lain perlu dikasihani.

Pembuat konten dapat diancam Pasal 335 KUHP tentang perbuatan tidak menyenangkan dengan ancaman hukuman satu tahun.

Selain itu, pembuat konten bisa dijerat dengan Pasal 28 ayat (1) UU ITE karena menyebarkan berita bohong atau menyesatkan yang merugikan orang lain dengan ancaman hukuman empat tahun.

"Kecuali dalam peristiwa yang bersifat publik atau orang yang direkam bagian dari publik yang hadir dalam peristiwa itu," ujar Fickar kepada Kompas.com, Jumat (27/10/2023).

"Maka sengaja fokus merekam seseorang meskipun dalam peristiwa publik dan merugikan orang yang direkam, bisa dituntut dengan pasal-pasal di atas," tambahnya.

Fickar menambahkan, pembuat konten juga bisa dituntut secara perdata apabila dilihat dari sudut pandang kerugian.

"Sebagai perbuatan melawan hukum (PMH) yang merugikan sehingga bisa menuntut ganti rugi sebesar kerugian subyektif dari korban," pungkasnya.

Baca juga: Bolehkah Perusahaan Merekam dan Melakukan Siaran Langsung terhadap Calon Karyawannya Saat Proses Rekrutmen?

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman Selanjutnya
Halaman
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi