Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Cara Cek Tilang Elektronik Beserta Jenis Pelanggaran dan Besaran Dendanya

Baca di App
Lihat Foto
Satlantas Polresta Surakarta
Pengemudi tertangkap kamera tilang elektronik tidak menggunakan sabuk pengaman di Solo, Jawa Tengah
|
Editor: Inten Esti Pratiwi

KOMPAS.com - Kepolisian memberlakukan tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) untuk sejumlah pelanggaran lalu lintas yang dilakukan pengendara.

Tilang elektronik yang membantu untuk menegakkan aturan lalu lintas ini menggunakan sejumlah alat seperti kamera pemantau, sensor, dan perangkat lunak canggih untuk merekam dan memproses pelanggaran secara otomatis.

Jika pelanggar sudah terekam, data kendaraannya akan diolah oleh petugas menggunakan Electronic Registration and Identification (ERI).

Baca juga: 7 Kategori Korban Kecelakaan yang Tidak Mendapat Santunan Jasa Raharja

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Cara cek tilang elektronik

Pelanggar dapat mengecek tilang elektronik tersebut secara daring atau online untuk menghindari jika ada penipuan mengatasnamakan kepolisian.

Dikutip dari Kompas.com (29/1/2023), berikut cara mengecek status kendaraan terkena tilang elektronik atau tidak:

Sebagai informasi, nantinya pemilik kendaraan yang tercatat melakukan pelanggaran lalu lintas, akan memperoleh surat konfirmasi dari petugas dan wajib melakukan konfirmasi.

Konfirmasi pelanggar dapat dilakukan cara online lewat https://etle-korlantas.info/id/confirm, maksimal 8 hari setelah terjadinya pelanggaran.

Jika pemilik kendaraan tidak mengonfirmasikan pelanggarannya, maka akan mengakibatkan pemblokiran STNK secara sementara, baik itu dikarenakan pindah alamat, telah dijual, maupun kegagalan membayar denda.

Adapun sanksi yang berlaku untuk pelanggar aturan lalu lintas mengacu kepada Undang-Undang (UU) Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).

Baca juga: Kategori Korban Kecelakaan yang Dapat Santunan Jasa Raharja dan Nominalnya

Jenis pelanggaran dan besaran denda

Terdapat beragam jenis pelanggaran lalu lintas yang akan ditindak melalui ETLE. Selain itu, besaran denda yang dibayarkan juga beragam sesuai pelanggaran yang dilakukan.

Penindakan itu berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan dan Peraturan Pemerintah Nomor 80 Tahun 2012 tentang Tata Cara Pemeriksaan Kendaraan Bermotor di Jalan dan Penindakan Pelanggaran Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Dilansir dari Kompas.com (15/10/2023), berikut jenis pelanggaran lalu lintas dan besaran denda yang perlu dibayarkan:

Baca juga: Cara Bayar Denda E-Tilang atau ETLE Melalu BCA, Bisa Online dan Offline

(Sumber: Kompas.com/Mela Arnani, Selma Aulia | Editor: Azwar Ferdian)

 

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi