Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Syarat Pinjam Uang di BPJS Ketenagakerjaan lewat Aplikasi JMO

Baca di App
Lihat Foto
Unsplash/Nordwood Themes
Cara pinjam uang di BPJS Ketenagakerjaan.
|
Editor: Muhammad Zaenuddin

KOMPAS.com - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan adalah program yang memberikan jaminan sosial bagi seluruh tenaga kerja di Indonesia.

Program pemerintah ini menjamin pesertanya agar terpenuhi segala kebutuhan hidup mendasar bagi pekerja dan keluarganya.

BPJS Ketenagakerjaan memiliki layanan Dana Siaga, yakni pinjaman yang bisa dimanfaatkan oleh para pekerja saat membutuhkan dana mendesak.

Namun, hanya peserta BPJS Ketenagakerjaan tertentu dan memenuhi syarat yang bisa mengajukan pinjaman Dana Siaga.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Baca juga: Syarat dan Cara Mencairkan BPJS Ketenagakerjaan Saat Masih Kerja


Syarat pinjam uang di BPJS Ketenagakerjaan

Dikutip dari Kompas.com, Jumat (12/5/2023), berikut adalah syarat-syarat untuk dapat mengajukan pinjaman di BPJS Ketenagakerjaan:

Baca juga: Tidak Perlu ke Kantor Cabang, Berikut Cara Daftar BPJS Ketenagakerjaan BPU dan PU 2023

Cara pinjam uang di BPJS Ketenagakerjaan

Dilansir dari laman resmi BPJS Ketenagakerjaan, berikut adalah prosedur mengajukan pinjaman melalui aplikasi JMO:

Baca juga: Syarat dan Cara Pencairan Jaminan Kehilangan Pekerjaan BPJS Ketenagakerjaan

Layanan Dana Siaga bekerjasama dengan bank milik negara (Himbara) serta Bank Raya, dengan bunga yang cukup kompetitif dengan perusahaan pinjaman online pada umumnya.

Layanan Dana Siaga BPJS Ketenagakerjaan ini diharapkan dapat menjadi solusi keuangan yang praktis saat peserta membutuhkan dana tunai untuk kebutuhan yang mendesak.

KOMPAS.com/Akbar Bhayu Tamtomo Infografik: Cara Cek Saldo BPJS Ketenagakerjaan

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi