Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

[POPULER TREN] Apa yang Terjadi jika NIK dan NPWP Tidak Dipadankan? | Cara Membuat Gambar AI ala Poster Disney Pixar | Modus Rem Berasap di Puncak Bogor

Baca di App
Lihat Foto
screenshoot
Apa yang terjadi jika NIK dan NPWP tidak dipadankan? | Cara membuat gambar AI ala poster Disney Pixar | Viral, video modus rem berasap di Puncak Bogor

KOMPAS.com - Sejumlah berita menghiasi laman Tren sepanjang Minggu (29/10/2023) hingga Senin (30/10/2023).

Berita mengenai hal yang terjadi jika NIK dan NPWP tidak dipadankan melewati 31 Desember 2023, banyak menarik perhatian pembaca.

Wajib pajak akan mengalami kesulitan akses layanan perpajakan jika tidak memadankan NIK dan NPWP.

Layanan perpajakan tersebut, seperti laporan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) aktivasi Electronic Filing Identification Number (EFIN).

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Populer Tren 30 Oktober 2023

Selengkapnya, berikut ini daftar berita Populer Tren sepanjang Minggu (29/10/2023) hingga Senin (30/10/2023).

1. Apa yang terjadi jika NIK dan NPWP tidak dipadankan?

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Dwi Astuti mengatakan, ada konsekuensi yang bagi wajib pajak bila NIK belum dipadankan dengan NPWP melewati 31 Desember 2023.

Salah satunya, wajib pajak akan mengalami kesulitan akses layanan perpajakannya.

Adapun layanan perpajakan, seperti laporan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) aktivasi Electronic Filing Identification Number (EFIN).

Selengkapnya bisa disimak di sini: 

Ini yang Terjadi jika NIK dan NPWP Tidak Dipadankan Melewati 31 Desember 2023

2. Cara membuat gambar AI ala poster Disney Pixar

Bing Image Creator akan menunjukkan beberapa pilihan gambar poster yang terinspirasi film Disney Pixar berdasarkan deskripsi yang Anda tulis, pilih salah satu yang sesuai.

Selengkapnya bisa disimak di sini: 

Cara Membuat Gambar AI ala Poster Disney Pixar

3. Video viral kerusuhan di Kaliurang, Sleman, DIY

Kasi Humas Polresta Sleman AKP Edy Widaryanta membenarkan adanya kericuhan di Jalan Kaliurang, Sleman.

Namun, pihaknya baru mendapatkan dua laporan di dua lokasi berbeda.

"Polsek Ngaglik telah menerima dua laporan penganiayaan secara bersama-sama dengan pasal 170 KUHP pada kejadian Minggu, 29 Oktober 2023 sekitar pukul 00.30 WIB," ujarnya saat dikonfirmasi Kompas.com, Minggu (929/10/2023).

Edy menyebutkan, tempat kejadian perkara (TKP) pertama berada di sebuah warung di depan SPBU Jalan Kaliurang, Sardonoharjo, Ngaglik, Sleman, DIY.

Korban mengalami luka di kepala bagian belakang sebelah kanan karena terkena pukulan tangan kosong dan helm yang dilakukan dua orang pelaku.

Selengkapnya bisa disimak di sini: 

Video Viral Kerusuhan di Jalan Kaliurang, Sleman, DIY, Ini Kata Polisi

4. Viral, video modus rem berasap di Puncak Bogor

Video memperlihatkan dugaan modus rem berasap di kawasan Puncak, Bogor, Jawa Barat, viral di media sosial.

Cerita tersebut pertama kali dibagikan oleh akun TikTok @chilmoysee pada Jumat (27/10/2023) dan menyebar ke berbagai platform media sosial, termasuk akun @txtdaribogor di Twitter.

Pengunggah menyebutkan, awalnya dalam perjalanan ke Puncak dia mengaku ada pengendara motor yang memberitahunya bahwa rem mobil mengeluarkan asap.

Menurutnya, pengendara motor itu kemudian mengarahkannya untuk memeriksa mobil lebih lanjut ke sebuah bengkel di pinggir jalan.

Selengkapnya bisa disimak di sini: 

Viral, Video Modus Rem Berasap di Puncak Bogor, Ini Kata Polisi

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman Selanjutnya
Halaman
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Editor: Rizal Setyo Nugroho
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi