Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Anggota Legislatif Bisa Menjabat Lebih dari Dua Periode, Berapa Batas Maksimalnya?

Baca di App
Lihat Foto
KOMPAS.com/Ardito Ramadhan D
Ilustrasi Gedung DPR/MPR, Jakarta. Tidak ada pembatasan masa jabatan anggota legislatif.
|
Editor: Sari Hardiyanto

KOMPAS.com - Lini masa media sosial ramai memperbincangkan masa jabatan anggota legislatif, termasuk Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI).

Topik tersebut bermula dari seorang warganet yang menanyakan mengapa anggota DPR bisa menjabat hingga 20 tahun.

"20 tahun di DPR? DPR tuh gaada batas maksimum menjabat ya? Ckckck," tulis akun @hey***, Sabtu (28/10/2023).

Menjawab, warganet lain mengatakan bahwa tidak ada larangan bagi anggota legislatif untuk terus menjabat lebih dari dua periode.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

"Yup, gak ada larangan buat anggota DPR, DPD dan DPRD untuk terus menjabat lebih dari 2 periode. sempet ada yg ajuin ke MK sih buat dibatasi, tp lom tau dikabulin apa nggak," tulis akun @medio***.

Baca juga: Tahapan dan Jadwal Pemilu 2024: Pemilihan Legislatif hingga Pilpres

Lantas, benarkah anggota legislatif bisa menjabat lebih dari dua periode?


Baca juga: Jadwal Lengkap Pendaftaran Capres-Cawapres Pemilu 2024

Tak ada aturan batas masa jabatan legislatif

Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Parsadaan Harahap mengatakan, pihaknya tidak mengatur berapa lama anggota legislatif dapat menjabat.

Adapun anggota lembaga legislatif yang dimaksud, yakni Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR), DPR, Dewan Perwakilan Daerah (DPD), serta Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) baik provinsi maupun kabupaten/kota.

"KPU tidak atur hal ini (masa jabatan anggota legislatif)," kata Parsadaan, saat dihubungi Kompas.com, Minggu (29/10/2023).

Dia menambahkan, Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum atau UU Pemilu juga tidak mengatur maksimal masa jabatan bagi seorang anggota legislatif.

"Yang diatur untuk jabatan presiden, gubernur, bupati, dan wali kota," paparnya.

Masa jabatan untuk presiden, gubernur, bupati, dan wali kota tersebut, yaitu dibatasi maksimal selama lima tahun untuk dua periode atau total sepuluh tahun.

Baca juga: Bagaimana Hubungan antara DPR, MK, Presiden, dan MPR?

Tidak ada pembatasan hak pencalonan legislatif

Terpisah, Komisioner KPU Idham Holik menjelaskan, masa jabatan anggota legislatif telah diatur dalam UU Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD.

Pasal 76 ayat (4) UU Nomor 17 Tahun 2014 tersebut mengatur:

"Masa jabatan anggota DPR adalah 5 (lima) tahun dan berakhir pada saat anggota DPR yang baru mengucapkan sumpah/janji."

Namun, menurut Idham, UU tersebut tidak mengatur lebih lanjut terkait batas maksimal anggota legislatif dapat mencalonkan diri dalam kontestasi pemilu.

"Dalam UU tersebut, tidak ada pembatasan atas hak pencalonan bagi anggota legislatif aktif dalam pemilu," kata dia kepada Kompas.com, Minggu.

Baca juga: Visi Misi Lengkap Anies-Cak Imin di Pilpres 2024, Apa Saja?

Idham melanjutkan, UU Pemilu pun tidak melarang pencalonan anggota DPR yang sudah pernah menjabat selama lebih dari dua periode.

"Dalam UU Pemilu, khususnya Pasal 240 baik di ayat (1) ataupun ayat (2), tidak ada pembatasan hak pencalonan bagi anggota legislatif dalam pemilu yang sudah terpilih di beberapa kali pemilu," ungkapnya.

Pasal 240 UU Pemilu sendiri mengatur tentang pemberhentian anggota DPR, yakni:

"(1) Pemberhentian anggota DPR sebagaimana dimaksud dalam Pasal 239 ayat (1) huruf a dan huruf b serta pada ayat (2) huruf c, huruf d, huruf g, dan huruf h diusulkan oleh pimpinan partai politik kepada pimpinan DPR dengan tembusan kepada Presiden.

(2) Paling lama 7 (tujuh) Hari sejak diterimanya usulan pemberhentian sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pimpinan DPR wajib menyampaikan usul pemberhentian anggota DPR kepada Presiden untuk memperoleh peresmian pemberhentian.

(3) Presiden meresmikan pemberhentian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) paling lama 14 (empat belas) hari sejak diterimanya usul pemberhentian anggota DPR dari pimpinan DPR."

Oleh karena itu, dia kembali menegaskan, saat ini tidak ada pembatasan bagi seorang anggota DPR, DPD, maupun DPRD untuk kembali mengikuti pemilu.

"Tidak ada pembatasan hak pencalonan dalam pemilu anggota legislatif," tuturnya.

Baca juga: Visi Misi Lengkap 3 Pasangan Bakal Capres-Cawapres Pemilu 2024

Sempat digugat ke MK

Nihilnya pembatasan masa jabatan anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota sempat menuai gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Dilansir dari laman MK, Rabu (15/1/2020), permohonan perkara nomor 1/PUU-XVIII/2020 itu diajukan oleh Ignatius Supriyadi yang berprofesi sebagai advokat.

Pemohon menyatakan, Pasal 76 ayat (4), Pasal 252 ayat (5), Pasal 318 ayat (4), dan Pasal 367 ayat (4) UU Pemilu bertentangan dengan Pasal 28D ayat (3) Undang-Undang Dasar (UUD) 1945.

Pasal-pasal dalam UU Pemilu berkenaan dengan frasa "...dan berakhir pada saat anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi atau DPRD Kabupaten/Kota yang baru mengucapkan sumpah/janji."

Sedangkan, Pasal 28D ayat (3) UUD 1945 mengatur, "Setiap warga negara berhak memperoleh kesempatan yang sama dalam pemerintahan."

Menurut pemohon, pasal-pasal tersebut menyatakan masa jabatan anggota dewan ditentukan selama lima tahun dan berakhirnya masa jabatan ditandai dengan pengucapan sumpah/janji oleh anggota baru.

Baca juga: Visi Misi Lengkap Anies-Cak Imin di Pilpres 2024, Apa Saja?

Dari ketentuan tersebut, secara tersirat bahwa anggota dewan yang lama tidak dapat menjadi anggota baru.

Dengan kata lain, anggota dewan yang lama secara otomatis berakhir dan digantikan oleh anggota baru atau hanya dapat dipilih untuk satu kali masa jabatan.

"Namun, pemahaman tersebut tidak terjadi di dalam praktiknya. Justru ditafsirkan sebagai tidak ada pembatasan berapa kali anggota dewan dapat menduduki masa jabatannya," kata pemohon dalam sidang.

"Itu berarti pula selamanya anngota dewan dapat menempati jabatannya tersebut sepanjang dipilih dalam proses pemilihan umum," lanjutnya.

Kendati demikian, pemohon telah mencabut permohonannya sebelum sidang MK dengan agenda mendengarkan keterangan DPR dan pemerintah dilaksanakan.

Artinya, status quo atau kondisi saat ini masih tetap sama, yakni tidak ada pembatasan masa jabatan anggota legislatif.

Baca juga: Visi Misi Lengkap Ganjar-Mahfud di Pilpres 2024, Apa Saja?

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman Selanjutnya
Halaman
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi