KOMPAS.com - Jamsostek Mobile (JMO) adalah aplikasi resmi dari BPJS Ketenagakerjaan yang berfungsi sebagai media layanan informasi program BPJS Ketenagakerjaan.
Aplikasi ini juga menjadi media pelaporan dan pengaduan yang dapat diakses di mana pun dan kapan pun melalui perangkat smartphone.
JMO adalah pengganti aplikasi BPJSTKU, dengan tampilan baru dan fitur yang lebih lengkap.
Baca juga: Syarat Pinjam Uang di BPJS Ketenagakerjaan lewat Aplikasi JMO
Lantas, bagaimana cara mendaftar akun JMO?
Cara daftar akun JMO
Dilansir dari laman resmi BPJS Ketenagakerjaan, berikut adalah langkah-langkah untuk mendaftar akun JMO (Jamsostek Mobile):
- Download dan buka aplikasi JMO di ponsel Anda
- Pada halaman awal, pilih opsi “Buat akun baru”
- Klik “Ya, saya sudah terdaftar”, apabila Anda sudah terdaftar sebagai peserta BPJamsostek. Jika belum, Anda perlu mendaftar sebagai peserta terlebih dahulu
- Pilih jenis kepesertaan yang sesuai, apakah Penerima Upah, Bukan Penerima Upah, atau Pekerja Migran Indonesia
- Pilih kewarganegaraan, klik “selanjutnya”
- Lengkapi data diri berupa NIK, nomor peserta, nama lengkap dan tanggal lahir, klik “selanjutnya”
- Masukkan email aktif, yang nantinya digunakan untuk login, klik “selanjutnya”
- Anda akan menerima kode verifikasi pada email tersebut, masukkan pada kolom yang tersedia. Klik “verifikasi”
- Masukkan nomor ponsel aktif Anda, klik “selanjutnya”
- Anda juga akan menerima kode verifikasi pada nomor ponsel, masukkan pada kolom yang tersedia. Klik “selanjutnya”
- Buat password atau kata sandi Anda, dengan minimal 8 karakter yang terdiri dari kombinasi huruf kapital, huruf kecil, angka, dan karakter khusus. Klik “selanjutnya”
- Baca dan pahami syarat dan ketentuan, klik “setuju”
- Selesai.
Setelah berhasil mendaftar, silakan melakukan pembaruan data melalui menu “Profil saya”.
Baca juga: Syarat dan Cara Pencairan Jaminan Kehilangan Pekerjaan BPJS Ketenagakerjaan
Fitur aplikasi Jamsostek Mobile
Berikut ini adalah sejumlah fitur dan layanan JMO yang bisa didapatkan oleh peserta BPJS Ketenagakerjaan:
- Pendaftaran mudah menggunakan data kependudukan bagi peserta Penerima Upah, Bukan Penerima Upah, dan Pekerja Migran Indonesia
- Pembayaran dengan kanal perbankan dan e-wallet
- Cek saldo peserta
- Klaim sameday servis dengan eKYC
- Cek saldo jaminan hari tua (JHT) secara online, cepat dan akurat
- Simulasi perhitungan jaminan hari tua (JHT)
- Informasi program BPJS Ketenagakerjaan dan kantor cabang
- Layanan pelaporan dan pengaduan
- Pelaporan kecelakaan kerja secara realtime
- Kartu Digital.
Demikian cara daftar akun JMO beserta sejumlah fitur yang ditawarkan.
Baca juga: Syarat dan Cara Mencairkan BPJS Ketenagakerjaan Saat Masih Kerja