Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Benarkah Bayar Pajak Kendaraan Tak Bisa Diwakilkan? Ini Kata Dirlantas

Baca di App
Lihat Foto
Facebook
Tangkapan layar soal bayar pajak yang disebut sudah tidak bisa diwakilkan.
|
Editor: Rizal Setyo Nugroho

KOMPAS.com - Informasi yang menyebutkan jika membayar pajak kendaraan tidak dapat diwakilkan beredar di media sosial Facebook. 

Disebutkan, pembayaran pajak harus dilakukan oleh pemilik kendaraan sesuai dengan Kartu Tanda Penduduk. 

"Sudah berlaku bayar pajak kendaraan tidak bisa diwakilkan harus pemilik langsung sesuai KTP," bunyi unggahan yang dibagikan di grup Facebook info cegatan jogja pada Jumat (27/10/2023).

Respons warganet

Informasi unggahan tersebut mendapat respons beragam dari anggota grup. Namun kebanyakan mempertanyakan kebenaran informasi tersebut. 

"Tenan ora lur berita Iki. Nak tenan kok gebangetan. Muk arep ngenehi pemasukan Negoro kok di angel angel. Karepe Negoro kih Jane arep gawe susah rakyate Tanan po kepiye to lur. Jian. Terlaluuuu," tulis pengunggah.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Adapun bila diartikan "Beneran tidak berita ini lur. Kalau benar kok berlebihan. Cuma ingin memberikan pemasukan negara dipersulit. Maunya negara itu mau membuat rakyatnya susah benaran apa gimana lur. Terlaluuu,".

Hingga Senin (30/10/2023) siang, unggahan tersebut sudah disukai oleh 341 pengguna dan mendapatkan lebih dari 660 komentar dar warganet.

Lantas, benarkah saat ini bayar pajak kendaraan sudah tidak dapat diwakilkan?

Baca juga: Ramai soal Mengurus STNK Hilang Harus Pasang Iklan di Koran, Ini Penjelasan Polisi


Penjelasan Dirlantas

Direktur Lalu lintas (Dirlantas) Polda Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) Kombes Pol Alfian Nurrizal membantah informasi yang beredar tersebut.

Menurut Alfian, berdasarkan Peraturan Kapolri (perkap) untuk pembayaran pajak dapat diwakilkan dengan memenuhi persyaratan yang ditentukan.

"Bahkan saat ini, jika berhalangan untuk hadir langsung sudah bisa dengan online dengan menggunakan aplikasi Signal, dengan melakukan registrasi terlebih dahulu," ujarnya kepada Kompas.com, Senin (30/10/2023).

Alfian melanjutkan, terkait dengan pengesahan dan perpanjangan STNK berdasarkan Perkap Nomor 7 Tahun 2021 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor (Regident Ranmor) pasal 61, menerangkan bahwa pengesahan dan perpanjangan STNK saat ini dapat dilakukan dengan dua cara, yaitu:

  1. Manual pada pelayanan Samsat
  2. Elektronik pada pelayanan Samsat online (aplikasi Signal).

Baca juga: Cara Daftar Aplikasi SIGNAL untuk Bayar Pajak STNK Online

Syarat pengesahan dan perpanjangan STNK

Alfian menerangkan, adapun persyaratannya pengesahan dan perpanjangan STNK meliputi:

1. Melalui pelayanan Samsat

1. Mengisi formulir permohonan, dengan melampirkan tanda bukti identitas berupa:

  • Untuk perseorangan:
    • Kartu Tanda Penduduk (KTP) bagi Warga Negara Indonesia (WNI).
    • Surat izin tinggal tetap yang dilengkapi dengan kartu izin tinggal tetap dan Surat Keterangan tempat tinggal bagi warga negara asing (WNA) yang memiliki izin tinggal terbatas.
  • Untuk Badan Usaha dan badan hukum asing yang berkantor tetap di Indonesia, melampirkan:
    • Nomor Induk berusaha.
    • Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
    • Surat keterangan menggunakan Kop Surat badan hukum dan ditanda tangani oleh pimpinan serta stemple/cap badan hukum yang bersangkutan.
  • Untuk instansi pemerintah, PNS, dan Badan Internasional wajib melampirkan:
    • Surat keterangan menggunakan kop surat instansi yang ditandatangani oleh pimpinan dan diberi stempel/cap instansi yang bersangkutan dengan bermeterai cukup.

2. Membawa surat kuasa bermeterai dan fotokopi KTP yang diberi kuasa bagi yang diwakilkan.

3. Membawa Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).

4. Membawa TBPKP (Tanda Bukti Pelunasan Kewajiban Pembayaran).

Baca juga: Tidak Perlu ke Samsat, Berikut Cara Perpanjang STNK secara Online 2023

2. Melalui pelayanan Samsat online (aplikasi Signal)

Sementara itu, untuk pengesahan STNK secara elektronik dengan menggunakan aplikasi Signal, harus memenuhi persyaratan:

  • Ranmor teregistrasi dalam pangkalan data sistem informasi Regident Ranmor Polri.
  • Status Ranmor tidak dalam blokir.
  • Telah melakukan pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ).

Baca juga: Mengambil SIM dan STNK yang Ditilang tapi Sudah Lewat Masa Sidang, Bagaimana Caranya?

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman Selanjutnya
Halaman
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi