Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Syarat dan Cara Urus Pindah TPS Memilih pada Pemilu 2024

Baca di App
Lihat Foto
KOMPAS.com
Ilustrasi TPS. Cara mengajukan pindah TPS atau pindah pemilih untuk pemilu 2024.
|
Editor: Farid Firdaus

KOMPAS.com - Masyarakat dapat mengajukan pindah memilih jika tempat pemungutan suara (TPS) yang ditetapkan berbeda dengan alamat tempat tinggal saat ini.

Pindah memilih adalah mekanisme bagi masyarakat yang masuk daftar pemilih tetap (DPT), tetapi tidak dapat mencoblos di TPS terdaftar pada hari pemungutan suara.

Dengan mengajukan pindah memilih, masyarakat tetap dapat memberikan hak suara dalam Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 tanpa perlu datang ke alamat sesuai kartu tanda penduduk (KTP).

Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Parsadaan Harahap mengatakan, ketentuan pindah TPS telah diatur dalam Peraturan KPU Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penyusunan Daftar Pemilih dalam Penyelenggaraan Pemilu dan Sistem Informasi Data Pemilih.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

"Pemilih yang sudah terdaftar dalam DPT dapat mengajukan pindah memilih atau pindah TPS, bila berada di tempat yang tak sesuai dengan alamat KTP-elnya," ujarnya saat dihubungi Kompas.com, Minggu (29/10/2023).

Lantas, bagaimana syarat dan caranya?


Syarat dan cara pindah TPS

Menurut Parsadaan, pengajuan pindah TPS hanya dapat dilakukan secara manual atau langsung.

Masyarakat yang ingin mengajukan pindah memilih pun perlu menyiapkan sejumlah persyaratan sebagai berikut:

Selanjutnya, pemilih datang langsung ke Panitia Pemungutan Suara (PPS), Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), atau KPU Kabupaten/Kota di lokasi TPS asal atau tujuan.

"KPU akan memetakan TPS mana di sekitar tempat tujuan, dan pemilih masuk dalam Daftar Pemilih Tambahan atau DPTb," jelas Parsadaan.

Kemudian, panitia atau petugas akan memberikan bukti dari KPU berupa formulir A-Surat Pindah Memilih.

Baca juga: Kapan Pemilu 2024? Simak Jadwal dan Tahapan Lengkapnya

Alasan pindah memilih

Dilansir dari laman KPU, beberapa kondisi dapat menjadi alasan pemilih pindah TPS dari alamat KTP ke tempat tujuan.

Kondisi yang dimaksud, meliputi:

Pindah memilih atau pindah TPS dapat diajukan dalam kurun waktu paling lambat tujuh hari sebelum hari pemungutan suara pada Rabu, 14 Februari 2024.

Baca juga: Visi Misi Lengkap 3 Pasangan Bakal Capres-Cawapres Pemilu 2024

Hak suara untuk pemilih pindah TPS

Sayangnya, pemilih yang pindah TPS tidak dapat menggunakan hak suara untuk semua jenis pemilu 2024.

Berikut hak suara yang dapat diberikan pemilih pindah memilih:

Baca juga: Anggota Legislatif Bisa Menjabat Lebih dari Dua Periode, Berapa Batas Maksimalnya?

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi